Penjelasan Hadits Muslim No. 654 tentang Shalat berjamaah di masjid termasuk petunjuk Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menghadiri shalat berjamaah di masjid adalah termasuk sunanul hudaa (petunjuk Nabi ﷺ) yang agung. Pada masa sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya atau orang yang sakit berat. Bahkan orang sakit pun berusaha datang ke masjid dengan ditopang dua orang. Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat berjamaah di masjid di sisi para sahabat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, Bab Shalat al-Jama'ah min Sunan al-Huda, no. 654, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ، عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلاَةِ إِلاَّ مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ أَوْ مَرِيضٌ إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلاَةَ - وَقَالَ - إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى الصَّلاَةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ

Makna ringkas: Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu bersaksi bahwa di zaman mereka, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang sudah diketahui kemunafikannya, atau orang sakit. Bahkan orang sakit pun berusaha datang ke masjid dengan berjalan ditopang dua orang. Beliau menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada mereka sunanul hudaa (jalan-jalan petunjuk), dan di antaranya adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّٰهِ مَنْ آمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللّٰهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

"Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. At-Taubah [9]: 18)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Makna Sunanul Hudaa

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud sunanul hudaa adalah petunjuk-petunjuk Nabi ﷺ yang agung dan menjadi ciri khas Islam. Ini mencakup amalan-amalan zhahir yang diajarkan Rasulullah ﷺ, dan di antaranya adalah shalat berjamaah di masjid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa shalat berjamaah di masjid adalah termasuk syi'ar Islam yang agung. Meninggalkannya tanpa udzur adalah perbuatan yang tercela dan menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.

2. Sikap Sahabat terhadap Shalat Berjamaah

Perkataan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, "Tidak ada yang meninggalkan shalat kecuali munafik yang diketahui kemunafikannya atau orang sakit" menunjukkan bahwa di kalangan sahabat, shalat berjamaah di masjid adalah perkara yang sangat ditekankan. Bahkan mereka memandang orang yang meninggalkannya tanpa udzur sebagai indikasi kemunafikan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat sangat bersemangat dalam menghadiri shalat berjamaah, dan mereka menganggap remeh orang yang meninggalkannya tanpa alasan syar'i.

3. Semangat Orang Sakit untuk Datang ke Masjid

Perkataan Ibnu Mas'ud, "Orang sakit pun berjalan ditopang dua orang hingga datang ke shalat" menunjukkan bahwa udzur untuk tidak menghadiri shalat berjamaah hanyalah udzur yang benar-benar menghalangi, seperti sakit yang berat. Adapun sakit ringan yang masih memungkinkan untuk datang, maka tetap dianjurkan untuk berjamaah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam kondisi sakit ringan yang masih memungkinkan untuk ke masjid, seseorang tetap dianjurkan untuk berjamaah. Adapun jika sakitnya berat dan menyulitkan, maka Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya.

4. Hukum Shalat Berjamaah di Masjid

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah:

  • Pendapat pertama: Wajib bagi laki-laki yang mampu. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, serta Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Dalilnya antara lain hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan ancaman bagi yang meninggalkannya.
  • Pendapat kedua: Sunnah mu'akkadah (sangat ditekankan), bukan wajib. Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Syafi'i dan lainnya.

Pendapat yang lebih kuat -wallahu a'lam- adalah pendapat pertama, bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang mampu, karena banyak dalil yang menunjukkan hal ini, termasuk hadits Ibnu Mas'ud di atas dan hadits Abu Hurairah tentang orang buta yang ingin shalat di rumahnya, namun Nabi ﷺ tetap memerintahkannya untuk datang ke masjid.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa di kalangan salaf, mereka sangat memperhatikan shalat berjamaah. Disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah -semoga Allah merahmatinya- ketika sakit dan hampir tidak mampu berdiri, beliau tetap memaksakan diri untuk menghadiri shalat berjamaah. Ketika ditanya tentang hal itu, beliau menjawab bahwa meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur adalah perkara yang tidak layak bagi seorang yang menuntut kebaikan.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga shalat berjamaah di masjid, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu 'anhum.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu, karena ini termasuk petunjuk Nabi ﷺ yang agung.
  2. Jangan meremehkan shalat berjamaah, karena para sahabat memandang orang yang meninggalkannya tanpa udzur sebagai indikasi kemunafikan.
  3. Bersemangatlah datang ke masjid meskipun ada sedikit kesulitan, selama masih memungkinkan dan tidak membahayakan.
  4. Jika sakit, maka Allah tidak membebani di luar kemampuan. Shalat di rumah tetap sah, namun jika masih bisa berjamaah, itu lebih utama.
  5. Jadikan masjid sebagai tempat yang dicintai, karena memakmurkan masjid adalah ciri orang beriman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?