Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menunda shalat Isya hingga malam sudah sangat larut, sampai orang-orang tertidur lalu bangun berulang kali. Namun beliau tidak menjadikannya sebagai perintah wajib, karena khawatir memberatkan umat. Para ulama memahami bahwa menunda Isya itu boleh dan pernah dicontohkan, tetapi yang paling utama adalah melihat kondisi jamaah: jika tidak memberatkan, boleh ditunda; jika memberatkan, sebaiknya dikerjakan pada waktu pertengahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Masjid dan Tempat Shalat, Bab Waktu Isya dan Menundanya (no. 642), dari jalur Ibn Juraij dari Atha' bin Abi Rabah dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Karena ini hadits tentang waktu shalat, dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah shalat pada waktunya adalah:
QS. An-Nisa' [4]: 103
وَفِي رِوَايَةٍ: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Namun lafaz yang lebih masyhur pada ayat tersebut adalah:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan, dan salah satunya adalah waktu Isya.
Adapun hadits lain yang sangat terkait dan disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim adalah hadits Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ
Terjemahan: "Kalau bukan karena khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka menunda shalat Isya."
Hadits ini memperkuat makna hadits Ibnu Abbas di atas.
Penjelasan Rinci
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
Pertama, bolehnya menunda shalat Isya hingga waktu yang cukup larut, bahkan sampai sebagian orang tertidur dan bangun berulang kali. Ini menunjukkan bahwa waktu Isya itu luas, memanjang hingga pertengahan malam atau menjelang sepertiga malam terakhir.
Kedua, sabda Nabi ﷺ "Kalau bukan karena khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka shalat seperti ini" menunjukkan bahwa menunda Isya itu lebih utama secara syariat, tetapi tidak dijadikan kewajiban karena kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Ini adalah bentuk rahmah (kasih sayang) beliau.
Ketiga, Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in besar dan mufti Makkah — menyimpulkan dari hadits ini bahwa beliau lebih suka shalat Isya secara muakkharah (ditunda), baik sebagai imam maupun sendiri, meniru perbuatan Nabi ﷺ malam itu. Namun beliau juga memberi keringanan: jika menunda itu memberatkan diri sendiri atau jamaah, maka shalatlah pada waktu pertengahan — tidak terlalu awal dan tidak terlalu akhir.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang waktu terbaik Isya:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: menunda Isya lebih utama selama tidak memberatkan jamaah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: mengerjakan Isya pada awal waktu lebih utama, kecuali jika ada maslahat tertentu untuk menunda.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang menunda namun tidak mewajibkannya menunjukkan prinsip taysir (memudahkan) dalam syariat. Beliau mencontohkan yang terbaik, tetapi tidak memaksa umat untuk selalu melakukannya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ kadang mengerjakan Isya di awal waktu dan kadang menundanya, tergantung kondisi. Ini menunjukkan fleksibilitas dan bahwa kedua cara itu sah.
Kesimpulan dari perbedaan pendapat ini: yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan antara keutamaan menunda dan keringanan bagi yang memberatkan — sebagaimana yang disimpulkan oleh Atha' bin Abi Rabah sendiri, yang merupakan murid langsung para sahabat dan memahami hadits ini dari sumbernya.
Story Telling
Atha' bin Abi Rabah adalah seorang tabi'in yang mulia, mufti penduduk Makkah, dan murid dari banyak sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Jabir bin Abdullah. Dalam hadits ini, Ibn Juraij — salah satu muridnya — bertanya langsung kepadanya tentang waktu terbaik shalat Isya.
Perhatikan bagaimana Atha' menjawab dengan sangat teliti. Ia tidak hanya menyampaikan hadits, tetapi juga mempraktikkan cara Nabi ﷺ meletakkan tangan di kepala saat keluar malam itu. Ia memperagakan dengan jari-jarinya, menunjukkan kesungguhan dalam meriwayatkan sunnah hingga detail terkecil.
Ketika Ibn Juraij bertanya, "Berapa lama Nabi ﷺ menundanya malam itu?" — Atha' dengan jujur menjawab, "Aku tidak tahu." Ini adalah contoh kejujuran ilmiah seorang ulama: tidak menambah-nambahi apa yang tidak diketahui, meskipun itu terlihat sepele.
Kemudian Atha' menyimpulkan dengan bijak: "Aku lebih suka menundanya seperti Nabi ﷺ, tetapi jika memberatkanmu atau memberatkan jamaah, maka shalatlah di waktu pertengahan." Ini adalah teladan keseimbangan antara mengikuti sunnah dan memperhatikan kondisi nyata manusia.
Ibnu Abbas sendiri, yang menjadi sumber hadits ini, adalah sahabat yang dikenal sebagai Tarjuman al-Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Ia menyaksikan langsung peristiwa malam itu dan menggambarkannya dengan detail: "Seolah-olah aku masih melihatnya sekarang, air menetes dari kepalanya..." — menunjukkan betapa kuatnya kesan peristiwa itu dalam ingatannya.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Isya memiliki waktu yang luas — dari hilangnya syafaq (mega merah) hingga pertengahan malam atau menjelang sepertiga malam terakhir.
- Menunda Isya itu boleh dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ, bahkan beliau menyatakan keinginan untuk memerintahkannya kalau bukan karena khawatir memberatkan umat.
- Yang paling utama adalah melihat kondisi: jika jamaah tidak keberatan, menunda Isya lebih utama; jika memberatkan, kerjakan pada waktu pertengahan (tidak terlalu awal, tidak terlalu akhir).
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya terlihat dari sikap beliau yang tidak mewajibkan sesuatu yang memberatkan, meskipun itu lebih utama.
- Hendaknya seorang imam memperhatikan kondisi makmum — jangan menunda terlalu lama jika memberatkan orang tua, pekerja, atau jamaah yang punya kesibukan.
- Kejujuran ilmiah dicontohkan oleh Atha' yang tidak ragu mengatakan "aku tidak tahu" ketika tidak mengetahui detail tertentu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.