Penjelasan Hadits Muslim No. 605 tentang Berdiri saat iqamah dan menunggu imam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab menunggu imam dalam shalat berjamaah: makmum berdiri dan merapikan shaf setelah iqamah, lalu tetap tenang di tempat bila imam belum datang atau sempat pergi sebentar. Nabi ﷺ pernah pergi karena mengingat sesuatu (kemungkinan hadats), lalu mandi dan kembali memimpin shalat tanpa membatalkan jamaah. Sikap makmum adalah sabar, tidak ribut, dan tetap dalam keadaan siap shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab Masjid dan Tempat Shalat, Bab Kapan Manusia Berdiri untuk Shalat (no. 605), dari Abu Hurairah رضي الله عنه melalui jalur Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, dan Ibnu Syihab az-Zuhri (salah satu ulama dalam daftar).

Makna umumnya dikuatkan oleh ayat tentang adab menunggu dan taat kepada pemimpin shalat:

QS. An-Nisa' [4]: 102 (potongan yang relevan):

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا كَانَ مِنْكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ

Terjemahan ringkas: "Dan tidak ada dosa bagi kalian apabila ada gangguan dari hujan atau kalian sedang sakit…"

Ayat ini menunjukkan syariat memperhatikan keadaan darurat dalam shalat jamaah, sehingga menunggu imam atau menyesuaikan keadaan bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari kemudahan syariat.

Hadits lain yang relevan dari Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari (dari Abu Hurairah juga) menegaskan larangan mendahului imam, dan perintah merapikan shaf. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini sebagai dalil disyariatkannya berdiri untuk shalat setelah iqamah dan menunggu imam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Berdiri setelah iqamah dan merapikan shaf.

Para sahabat berdiri dan merapikan barisan sebelum Rasulullah ﷺ keluar. Ini menunjukkan bahwa berdiri untuk shalat dilakukan setelah iqamah dikumandangkan, dan merapikan shaf adalah bagian dari persiapan shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang waktu berdiri: sebagian (seperti dalam madzhab Syafi'i) memilih berdiri saat iqamah, sebagian menunggu hingga melihat imam. Hadits ini menunjukkan keduanya pernah terjadi, dan yang paling utama adalah mengikuti keadaan yang menjaga kekhusyukan serta tidak memberatkan makmum.

Kedua: Nabi ﷺ mengingat sesuatu lalu pergi.

Beliau berdiri di tempat shalatnya, sebelum takbir, lalu mengingat sesuatu dan pergi. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kemungkinan besar beliau mengingat bahwa beliau dalam keadaan junub (belum mandi), sehingga beliau pergi untuk mandi. Ini menunjukkan bahwa imam boleh meninggalkan tempat shalat sebelum takbir untuk suatu keperluan yang penting, dan jamaah tidak batal.

Ketiga: Perintah "Tetaplah di tempat kalian."

Ini adalah adab penting: makmum tidak boleh bubar atau ribut ketika imam belum datang. Mereka tetap berdiri menunggu dalam keadaan siap shalat. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini menunjukkan disyariatkannya menunggu imam dalam keadaan berdiri, dan tidak mengapa berdiri lama selama masih dalam rangka menunggu shalat.

Keempat: Nabi ﷺ kembali dalam keadaan mandi, air menetes dari kepalanya.

Ini menegaskan bahwa beliau pergi untuk bersuci (mandi junub), lalu kembali dan langsung memimpin shalat. Ini menunjukkan bahwa keterlambatan imam karena udzur syar'i tidak membatalkan jamaah, dan makmum tetap mengikuti.

Kelima: Tidak ada perbedaan pendapat yang tajam di antara ulama daftar.

Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab al-Hanbali sepakat bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Disyariatkannya berdiri untuk shalat setelah iqamah.
  • Bolehnya imam pergi sebentar sebelum takbir karena udzur.
  • Makmum tetap di tempat dan menunggu dengan tenang.
  • Tidak ada larangan berdiri lama selama menunggu imam.

Yang paling kuat menurut dalil adalah: makmum berdiri setelah iqamah, merapikan shaf, lalu menunggu imam dengan tenang; jika imam terlambat karena udzur, makmum tetap di tempat hingga imam datang.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه — sebagaimana dalam Shahih Muslim — bahwa suatu hari iqamah telah dikumandangkan, para sahabat berdiri dan merapikan shaf. Rasulullah ﷺ datang, berdiri di tempat shalatnya, namun sebelum takbir beliau mengingat sesuatu lalu pergi. Beliau berkata, "Tetaplah di tempat kalian." Para sahabat pun tetap berdiri menunggu, tidak ada yang duduk atau pergi. Tidak lama kemudian, beliau kembali dengan kepala masih basah karena baru mandi, air menetes dari rambutnya. Beliau lalu takbir dan shalat bersama mereka.

Hikmah: Para sahabat menunjukkan adab yang luar biasa — sabar, tenang, dan taat. Mereka tidak bertanya-tanya dengan ribut, tidak bubar, dan tidak mendahului imam. Ini adalah pelajaran bagi kita: dalam shalat berjamaah, ketenangan dan kesabaran adalah bagian dari ibadah itu sendiri. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif sering menekankan bahwa menunggu shalat adalah ibadah, dan menjaga adab terhadap imam adalah tanda ketaatan kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Berdirilah untuk shalat setelah iqamah dan rapikan shaf dengan tenang.
  2. Jika imam belum datang atau pergi sebentar, tetaplah di tempat, jangan bubar atau ribut.
  3. Menunggu imam dalam keadaan berdiri adalah bagian dari ibadah dan adab jamaah.
  4. Jika imam terlambat karena udzur syar'i (seperti bersuci), jamaah tetap sah dan makmum tetap mengikuti.
  5. Jaga ketenangan dan kekhusyukan sejak sebelum takbir, karena itu bagian dari kesempurnaan shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?