Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab penting ketika hendak shalat berjamaah, yaitu larangan berlari-lari kecil saat iqamah dikumandangkan. Sebaliknya, kita diperintahkan untuk berjalan dengan tenang dan penuh wibawa (sakinah). Jika kita mendapatkan imam sedang rukuk atau sujud, kita ikut, dan rakaat yang tertinggal kita sempurnakan setelah imam salam. Intinya, kekhusyukan dan ketenangan hati lebih utama daripada tergesa-gesa mengejar rakaat pertama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang sifat orang beriman yang beruntung:
> قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
> "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2)
Ayat ini menunjukkan bahwa kekhusyukan adalah inti shalat. Larangan berlari dan perintah berjalan tenang dalam hadits di atas adalah salah satu sarana untuk meraih kekhusyukan tersebut.
Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 602) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
> "Apabila iqamah telah dikumandangkan untuk shalat, janganlah kalian mendatanginya dengan berlari. Datangilah dengan berjalan (biasa) dan hendaknya kalian dalam keadaan tenang. Maka apa yang kalian dapati (bersama imam), shalatlah, dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tentang disunnahkannya berjalan dengan tenang menuju shalat dan larangan berlari, karena berlari dapat menghilangkan kekhusyukan.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menambahkan bahwa makna sakinah di sini adalah ketenangan dalam gerakan dan perkataan, serta menjauhi segala yang dapat mengganggu konsentrasi shalat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menekankan bahwa perintah ini berlaku meskipun seseorang khawatir tertinggal takbiratul ihram atau rakaat pertama. Ketenangan lebih utama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan panduan praktis bagi seorang muslim yang hendak menghadiri shalat berjamaah. Berikut penjelasan rincinya:
- Larangan Berlari (La ta'tuha tas'aun): Kata tas'aun (تَسْعَوْنَ) berarti berlari-lari kecil atau tergesa-gesa. Larangan ini bersifat makruh (tidak haram) menurut jumhur ulama, karena tujuannya adalah mendidik jiwa agar tidak terburu-buru dan tetap menjaga adab di hadapan Allah. Berlari dapat menyebabkan nafas terengah-engah, keringat bercucuran, dan hati tidak tenang, yang semuanya bertentangan dengan semangat kekhusyukan.
- Perintah Berjalan Tenang (Wa'tuha tamsyuna wa 'alaikum as-sakinah): Perintah ini mengandung dua hal:
- Tamsyuna (تَمْشُونَ): Berjalan dengan langkah biasa, tidak lambat dan tidak cepat.
- As-Sakinah (السَّكِينَةُ): Ketenangan hati dan anggota badan. Ini adalah sikap batin yang tercermin dalam gerakan lahir. Seorang yang hatinya tenang akan berjalan dengan penuh wibawa, tidak tergesa-gesa, dan tidak gelisah.
- Solusi Praktis (Fama adraktum fashallu wa ma fatakum fa atimmu): Bagian akhir hadits ini adalah solusi bagi kekhawatiran akan tertinggal shalat. Rasulullah ﷺ mengajarkan agar kita tidak perlu khawatir. Apa pun yang kita dapati bersama imam (misalnya, imam sedang rukuk, sujud, atau duduk), itulah yang kita anggap sebagai rakaat kita. Rakaat yang tidak sempat kita ikuti, kita sempurnakan sendiri setelah imam salam.
Pendapat Ulama tentang Makna "Apa yang Kamu Dapati":
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, serta Imam Abu Hanifah dalam pendapat yang masyhur, berpendapat bahwa seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika ia sempat rukuk bersama imam. Jika ia hanya mendapatkan imam dalam keadaan sujud atau duduk, maka ia belum mendapatkan rakaat tersebut.
- Pendapat yang lebih kuat (menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz) adalah bahwa seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika ia sempat rukuk bersama imam, berdasarkan hadits lain: "Barangsiapa yang mendapatkan rukuk, maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Bukhari). Adapun jika ia hanya mendapatkan sujud atau duduk, ia hanya mendapatkan keutamaan jamaah, namun rakaat tersebut dianggap luput.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, suatu ketika para sahabat sedang shalat berjamaah bersama Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba, beberapa orang datang dengan tergesa-gesa, berlari-lari kecil menuju shaf. Melihat hal itu, setelah shalat selesai, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian mendatangi shalat, hendaklah ia berjalan dengan tenang. Maka apa yang ia dapati, ia shalat, dan apa yang tertinggal, ia sempurnakan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan adab dan kekhusyukan dalam shalat. Beliau tidak hanya mengajarkan aturan, tetapi juga langsung menegur dan membimbing para sahabat dengan cara yang lembut dan penuh hikmah. Hikmahnya adalah bahwa adab kepada Allah dan menjaga kekhusyukan jamaah lebih utama daripada sekadar mengejar rakaat pertama.
Kesimpulan Praktis
- Jaga Ketenangan: Saat iqamah berkumandang, berjalanlah dengan tenang menuju masjid. Jangan berlari, meskipun khawatir tertinggal.
- Niatkan untuk Khusyuk: Ketenangan lahir adalah cerminan ketenangan batin. Niatkan langkahmu sebagai ibadah dan persiapan untuk menghadap Allah.
- Ikuti Imam dengan Tertib: Jika kamu datang dan imam sedang dalam posisi tertentu (ruku', sujud, duduk), langsunglah bergabung dengan tenang. Jangan memotong gerakan imam.
- Sempurnakan yang Tertinggal: Setelah imam salam, sempurnakan rakaat yang tidak kamu dapatkan. Jangan terburu-buru, lakukan dengan tenang dan khusyuk.
- Jangan Merasa Rugi: Ingatlah bahwa keutamaan shalat berjamaah tidak hilang hanya karena kamu tertinggal satu atau dua rakaat. Yang terpenting adalah adab dan kekhusyukanmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.