Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 60 tentang Larangan mengkafirkan sesama muslim tanpa alasan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya besar mengkafirkan sesama muslim. Jika seorang muslim menuduh saudaranya sesama muslim sebagai kafir, maka salah satu dari dua hal pasti terjadi: jika tuduhan itu benar, maka yang tertuduh memang kafir; tetapi jika tuduhan itu salah, maka tuduhan tersebut kembali kepada si penuduh sendiri. Ini adalah ancaman yang sangat serius, karena mengkafirkan seseorang tanpa alasan yang benar adalah dosa besar yang bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam kekafiran. Oleh karena itu, seorang muslim harus sangat berhati-hati dalam masalah ini dan tidak mudah melontarkan tuduhan kafir kepada orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا"

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika seorang lelaki menyebut saudaranya (sesama muslim) sebagai kafir, maka sungguh tuduhan itu kembali kepada salah satu dari keduanya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6104) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 60) dari jalur yang sama.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Hujurat [49]: 11:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Ayat ini menunjukkan larangan keras mencela sesama muslim, dan memanggil dengan gelar yang buruk. Mengkafirkan seseorang adalah bentuk celaan yang paling parah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan sangat hati-hati. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah: jika seseorang menuduh saudaranya sesama muslim dengan tuduhan kufur, maka ada dua kemungkinan:

  1. Jika tuduhan itu benar – yaitu orang yang dituduh memang benar-benar kafir (murtad dari Islam), maka tuduhan itu tidak kembali kepada penuduh, dan si penuduh selamat dari ancaman tersebut.
  2. Jika tuduhan itu salah – yaitu orang yang dituduh masih dalam keadaan Islam, maka tuduhan kufur itu kembali kepada si penuduh sendiri. Artinya, si penuduhlah yang menjadi kafir karena telah mengkafirkan orang yang sebenarnya masih muslim.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil bahwa mengkafirkan seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah perbuatan yang sangat tercela dan bisa menyebabkan pelakunya terjerumus ke dalam kekafiran. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hukum mengkafirkan seseorang adalah perkara yang sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan kecuali dengan dalil yang jelas dan tegas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa mengkafirkan seseorang bukanlah perkara yang mudah. Beliau menegaskan bahwa tidak boleh seseorang dikafirkan hanya karena melakukan dosa besar atau maksiat, selama ia masih mengucapkan syahadat dan tidak mengingkari perkara-perkara yang diketahui secara pasti dari agama Islam. Beliau juga menekankan bahwa dalam masalah takfir (pengkafiran), kita harus berpegang pada kaidah: "Tidak boleh mengkafirkan seorang muslim kecuali dengan dalil yang qath'i (pasti) dan tidak ada kemungkinan takwil (penafsiran lain)."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya bahaya lisan. Beliau mengingatkan bahwa seorang muslim harus menjaga lisannya dari ucapan-ucapan yang bisa menjerumuskannya ke dalam kebinasaan. Beliau juga menekankan bahwa dalam masalah takfir, kita harus merujuk kepada ulama yang berilmu dan tidak boleh terburu-buru.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menjelaskan bahwa mengkafirkan orang lain adalah hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, bukan hak setiap orang. Beliau mengingatkan bahwa banyak orang yang mudah mengkafirkan orang lain padahal mereka sendiri tidak memahami syarat-syarat dan ketentuan takfir yang benar.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal dari salafus shalih tentang bahaya lisan ini. Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang berkata kepada saudaranya, "Wahai kafir!" Maka beliau menjawab dengan sangat hati-hati dan berkata, "Tidak ada seorang pun yang menuduh saudaranya dengan tuduhan kufur, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Jika benar, maka benar; dan jika salah, maka dosanya kembali kepada penuduh."

Kisah lain yang sangat masyhur adalah tentang seorang laki-laki di zaman Nabi ﷺ yang berkata kepada sahabatnya, "Wahai kafir!" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Jika benar apa yang dia katakan, maka dia (yang dituduh) telah kafir; dan jika tidak benar, maka perkataan itu kembali kepada dirinya sendiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan masalah ini dan memberikan peringatan yang sangat serius kepada umatnya agar tidak mudah mengkafirkan orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan dari tuduhan kafir – Jangan pernah menuduh sesama muslim sebagai kafir tanpa alasan yang jelas dan dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah.
  2. Serahkan masalah takfir kepada ahlinya – Mengkafirkan seseorang bukanlah hak setiap orang, melainkan hak para ulama yang berilmu dan memahami syarat-syaratnya.
  3. Hindari perdebatan yang tidak bermanfaat – Jangan mudah terpancing untuk saling mengkafirkan dalam perdebatan, karena ini adalah jalan yang sangat berbahaya.
  4. Perbanyak istighfar dan doa – Jika pernah terlanjur berkata buruk tentang sesama muslim, segeralah bertaubat dan meminta maaf.
  5. Berbaik sangka kepada sesama muslim – Selalu berprasangka baik dan mencari alasan yang bisa dimaafkan dari saudara sesama muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.