Penjelasan Hadits Muslim No. 562 tentang Larangan shalat berjamaah bagi pemakan bawang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang orang yang makan bawang putih (dan yang sejenisnya seperti bawang merah) untuk mendekati masjid dan shalat berjamaah bersama kaum muslimin, karena baunya mengganggu malaikat dan manusia. Larangan ini bukan berarti makan bawang menjadi haram, melainkan agar seorang muslim menjaga adab dan tidak menyakiti jamaah lain dengan bau yang tidak sedap.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 562), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abdul Aziz bin Shuhaib.

Teks hadits:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

«مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّا وَلَا يُصَلِّي مَعَنَا»

Terjemahan: "Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih), maka janganlah ia mendekati kami dan jangan shalat bersama kami."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah menjaga kebersihan dan tidak menyakiti orang lain:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu di setiap masjid, dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Ayat ini menunjukkan adab ketika mendatangi masjid, yaitu menampilkan keadaan yang terbaik dan tidak melakukan hal yang mengganggu kekhusyukan ibadah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Rasulullah ﷺ melarang orang yang memakan bawang putih (dan dalam riwayat lain disebutkan bawang merah serta sejenisnya yang berbau menyengat) untuk mendekati masjid dan shalat berjamaah. Larangan ini bersifat makruh tahrim menurut sebagian ulama, atau makruh tanzih menurut sebagian lainnya, dan tidak sampai derajat haram memakan bawang itu sendiri.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang memakan bawang putih, bawang merah, atau yang sejenisnya dalam keadaan mentah, sehingga baunya masih menyengat. Adapun jika baunya sudah hilang (misalnya karena dimasak hingga matang atau hilang dengan sendirinya), maka larangan tersebut tidak berlaku. Beliau juga menegaskan bahwa illah (sebab) larangan ini adalah bau yang mengganggu, bukan zat bawang itu sendiri.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menyatakan bahwa larangan ini mencakup semua yang memiliki bau tidak sedap yang mengganggu jamaah, seperti rokok, bau mulut, atau bau badan yang menyengat. Beliau menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah bahwa jika bau tersebut sudah hilang, maka boleh mendatangi masjid.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran adab: seorang muslim hendaknya menjaga keadaan yang terbaik ketika menghadap Allah dan ketika berkumpul dengan saudaranya. Bau yang mengganggu dapat memutus kekhusyukan dan mengganggu malaikat yang hadir di majelis.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kaidah syariat melarang segala sesuatu yang menyakiti kaum muslimin, terlebih di masjid. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini termasuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), yaitu mencegah hal yang bisa mengganggu ibadah jamaah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang tiga hal terkait bau yang mengganggu: bawang putih, bawang merah, dan bawang bakung (kurrats). Beliau menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak saling menyakiti.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah): Larangan bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), dan berlaku selama bau masih ada. Jika bau hilang, boleh mendatangi masjid.
  • Sebagian ulama: Larangan bersifat makruh tahrim (mendekati haram) bagi yang baunya masih menyengat dan ia tetap mendatangi masjid tanpa menghilangkan baunya.

Pendapat yang paling kuat: Larangan ini adalah makruh tanzih yang menekankan adab, dan illah-nya adalah bau yang mengganggu. Jika bau sudah hilang, larangan tidak berlaku. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Taymiyyah.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki yang makan bawang putih lalu datang ke masjid. Rasulullah ﷺ mencium baunya dan bersabda: "Janganlah kalian mendekati masjid ini jika kalian makan dari tanaman yang berbau tidak sedap ini." Mendengar itu, sebagian sahabat merasa berat dan bertanya-tanya, namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa larangan itu bukan karena bawangnya haram, melainkan karena malaikat dan manusia terganggu dengan baunya.

Hikmah: Islam sangat memperhatikan perasaan orang lain, bahkan dalam hal yang tampak kecil seperti bau mulut. Seorang muslim hendaknya menjadi sebab kenyamanan, bukan gangguan, bagi saudaranya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh makan bawang putih atau bawang merah, karena zatnya tidak haram.
  2. Jika baunya masih menyengat, jangan mendekati masjid dan jangan shalat berjamaah sampai baunya hilang.
  3. Jika baunya sudah hilang (misalnya karena dimasak atau dibersihkan), maka boleh mendatangi masjid.
  4. Jaga adab di masjid: bersihkan mulut, gunakan wangi-wangian, dan hindari segala bau yang mengganggu jamaah.
  5. Rokok dan bau tidak sedap lainnya termasuk dalam kaidah yang sama, karena illah-nya adalah mengganggu jamaah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?