Shahih Muslim · Kitab Masjid dan Tempat Shalat · No. 562

Bab Larangan bagi yang Makan Bawang Putih, Bawang Merah, atau sejenisnya untuk Hadir di Masjid

Shahih

وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - يَعْنِي ابْنَ عُلَيَّةَ - عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، - وَهُوَ ابْنُ صُهَيْبٍ - قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ عَنِ الثُّومِ، فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلاَ يَقْرَبَنَّا وَلاَ يُصَلِّي مَعَنَا ‏"‏ ‏.‏

Ibn Suhaib melaporkan: Anas ditanya tentang bawang putih; ia menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih) maka janganlah ia mendekati kami dan shalat bersama kami."