Penjelasan Hadits Muslim No. 543 tentang Kebolehan menggendong anak saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab. Ketika berdiri beliau menggendongnya, dan ketika sujud beliau meletakkannya. Ini menjadi dalil bahwa membawa anak kecil saat shalat itu boleh dan shalatnya tetap sah, serta menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak-anak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 543), dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Imam Malik bin Anas.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kelembutan dan tidak memberatkan dalam ibadah:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebaikan yang dikerjakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang diperbuatnya."

Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan hamba, termasuk dalam hal shalat.

Hadits terkait lain yang semakna, dari Abu Qatadah juga, disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ shalat sambil menggendong Umamah, dan ketika sujud beliau meletakkannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan sebuah perbuatan Nabi ﷺ yang menunjukkan betapa luasnya kebolehan (rukhshah) dalam shalat selama tidak merusak rukun dan syaratnya.

Pertama, tentang status Umamah. Umamah adalah putri dari Zainab binti Rasulullah ﷺ dari pernikahannya dengan Abul-'Ash bin ar-Rabi'. Jadi Umamah adalah cucu Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menggendong cucunya sendiri, bukan anak orang lain, dan hal ini beliau lakukan di hadapan para sahabat.

Kedua, tentang hukum fiqihnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan membawa anak kecil (baik laki-laki maupun perempuan) dalam shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah. Beliau juga menyebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat shalat tetap sah selama anak tersebut suci (tidak najis) dan tidak membawa najis.

Ketiga, tentang perbedaan pendapat. Sebagian ulama berbeda pendapat apakah ini khusus untuk shalat sunnah atau berlaku juga untuk shalat fardhu. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa hadits ini berlaku umum, mencakup shalat fardhu dan sunnah, karena tidak ada dalil yang mengkhususkan. Ini juga dikuatkan oleh riwayat lain yang menyebutkan Nabi ﷺ shalat di masjid bersama para sahabat dalam keadaan menggendong Umamah.

Keempat, tentang hikmah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini mengandung beberapa hikmah: (1) menunjukkan kasih sayang kepada anak kecil, (2) menjelaskan kebolehan dalam syariat, (3) mendidik umat agar tidak berlebihan dalam beribadah hingga meninggalkan hak anak, dan (4) menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah.

Kelima, tentang syarat kebolehan. Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — menetapkan beberapa syarat: anak tersebut tidak membawa najis, tidak mengganggu kekhusyukan secara berlebihan, dan gerakan yang dilakukan tidak sampai membatalkan shalat (seperti gerakan berturut-turut yang banyak tanpa kebutuhan).

Story Telling

Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari bahwa suatu ketika Nabi ﷺ shalat di masjid bersama para sahabat. Beliau menggendong Umamah binti Zainab. Ketika beliau berdiri, beliau menggendongnya, dan ketika sujud, beliau meletakkannya di lantai. Para sahabat melihat hal ini dan tidak mengingkarinya, yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diketahui dan diterima.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga pernah shalat sambil menggendong Umamah, dan ketika beliau rukuk atau sujud, beliau meletakkannya. Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada cucunya, namun beliau tetap menjaga shalatnya.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa seorang yang shalat boleh melakukan gerakan-gerakan kecil yang diperlukan, selama tidak merusak kekhusyukan dan tidak bertentangan dengan rukun shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menggendong anak kecil saat shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, selama anak tersebut suci dan tidak membawa najis.
  2. Shalat tetap sah meskipun ada gerakan menggendong dan meletakkan anak, karena gerakan tersebut dilakukan karena kebutuhan dan tidak berturut-turut tanpa alasan.
  3. Kasih sayang kepada anak tidak bertentangan dengan ibadah, bahkan Nabi ﷺ mencontohkan hal ini.
  4. Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan, dan memperhatikan kondisi manusia.
  5. Hendaklah menjaga kekhusyukan dan tidak berlebihan dalam gerakan yang tidak diperlukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?