Penjelasan Hadits Muslim No. 539 tentang Larangan berbicara saat shalat dan perintah khusyuk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu adab terpenting dalam shalat, yaitu larangan berbicara dengan sesama manusia saat shalat. Pada awalnya, para sahabat diperbolehkan berbicara keperluan mendesak ketika shalat. Namun, ketika turun firman Allah tentang perintah khusyuk, hukumnya berubah menjadi haram. Sejak saat itu, satu-satunya "pembicaraan" yang diperbolehkan dalam shalat hanyalah komunikasi dengan Allah ﷻ melalui bacaan Al-Qur'an, dzikir, dan doa.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Firman Allah ﷻ dalam QS. Al-Baqarah [2]: 238:

وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."

Ayat ini menjadi dasar perubahan hukum, sebagaimana disebut langsung dalam hadits di atas.

2. Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, Bab Tahrim al-Kalam fi ash-Shalah wa Naskh ma Kana Mubahan minhu (Larangan Berbicara dalam Shalat dan Penghapusan Hukum yang Sebelumnya Dibolehkan), nomor 539, dari sahabat Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu.

3. Hadits Penguat dari Shahih Bukhari dan Muslim:

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami memberi salam kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang shalat, maka beliau menjawab salam kami. Ketika kami kembali dari sisi Raja Najasyi, kami memberi salam kepadanya (saat beliau shalat), namun beliau tidak menjawab. Maka kami berkata, 'Wahai Rasulullah, kami tadi memberi salam kepadamu, tetapi engkau tidak menjawab kami?' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya di dalam shalat itu terdapat kesibukan (urusan dengan Allah).'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Mujahid memahami ayat "wa qumu lillahi qanitin" sebagai perintah untuk diam dan khusyuk dalam shalat. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa yang diriwayatkan Zaid bin Arqam ini, dan menjadi dalil larangan berbicara dalam shalat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hukum berbicara dalam shalat mengalami beberapa tahapan:

Tahap Pertama (Sebelum Turun Ayat): Pada awal Islam, berbicara dalam shalat untuk keperluan mendesak diperbolehkan. Ini terlihat dari kebiasaan para sahabat yang saling berbicara saat shalat, bahkan ada yang memberi salam kepada Nabi ﷺ dan beliau menjawabnya.

Tahap Kedua (Setelah Turun Ayat): Ketika turun QS. Al-Baqarah: 238, Allah memerintahkan kekhusyukan dengan berdiri qanitin (diam dan patuh). Maka para sahabat diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat.

Tahap Ketiga (Penegasan Hukum): Peristiwa ketika Nabi ﷺ tidak menjawab salam Ibnu Mas'ud semakin menegaskan bahwa shalat adalah momen komunikasi eksklusif dengan Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Zaid bin Arqam ini menjadi dalil utama ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya berbicara dengan sesama manusia dalam shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pembatalan shalat karena berbicara adalah perkara yang telah disepakati para ulama, karena berbicara bertentangan dengan hakikat shalat itu sendiri yang merupakan munajat (bisikan lembut) kepada Allah ﷻ.

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna qanitin dalam ayat tersebut mencakup diam, khusyuk, dan tunduk. Ini menunjukkan bahwa shalat bukan sekadar gerakan fisik, melainkan penghadiran hati sepenuhnya kepada Allah.

Story Telling

Ada kisah indah tentang keteguhan seorang sahabat dalam menjaga kekhusyukan shalat. Diriwayatkan bahwa suatu ketika, cucu Nabi ﷺ, Hasan atau Husain radhiyallahu 'anhuma, pernah naik ke punggung Nabi ﷺ saat beliau sedang sujud. Nabi ﷺ membiarkannya dan memperlama sujudnya. Ketika selesai shalat, para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau memperlama sujudmu?" Beliau menjawab, "Anakku ini menaiki punggungku, dan aku tidak ingin mengganggunya." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i, dishahihkan Al-Albani)

Kisah ini menunjukkan betapa agungnya adab shalat di sisi Nabi ﷺ. Beliau sangat menjaga shalatnya dari hal-hal yang dapat merusaknya, namun tetap menunjukkan kasih sayang yang luar biasa. Ini mengajarkan kita bahwa shalat adalah momen sakral yang harus dijaga dari segala gangguan, termasuk pembicaraan yang tidak perlu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan saat shalat: Hindari berbicara dengan sesama manusia dalam keadaan shalat, karena hal itu membatalkan shalat menurut kesepakatan ulama.
  2. Fokus pada munajat: Isi shalat dengan bacaan Al-Qur'an, dzikir, dan doa. Itulah "pembicaraan" yang diperintahkan dalam shalat.
  3. Jika ada keperluan mendesak: Gunakan isyarat atau bertasbih (mengucap "subhanallah") bagi laki-laki, dan bertepuk tangan bagi perempuan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih.
  4. Latih kekhusyukan: Biasakan hadirkan hati saat shalat, pahami makna bacaan, dan jauhi segala hal yang dapat melalaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?