Penjelasan Hadits Muslim No. 536 tentang Duduk di atas tumit saat shalat adalah sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa duduk di atas tumit (al-iq'ā' atau duduk di atas kedua telapak kaki) di antara dua sujud dalam shalat adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menegaskan hal ini ketika sebagian orang menganggapnya memberatkan kaki. Jadi, ini adalah anjuran yang memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ, meskipun sebagian orang merasa berat melakukannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 536), dari jalur Tawus bin Kaysan (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِيَ السُّنَّةُ ۖ فَقُلْنَا لَهُ إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ ۖ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَلْ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ ﷺ

Terjemahan: "Kami bertanya kepada Ibnu Abbas tentang duduk di atas tumit (dalam shalat). Ia berkata: Itu adalah sunnah. Kami berkata kepadanya: Kami menganggapnya sebagai sesuatu yang menyakiti kaki. Ibnu Abbas berkata: Itu adalah sunnah Nabi kalian ﷺ."

Hadits pendukung dari riwayat lain: Dalam Shahih Muslim juga disebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan iq'ā' (duduk di atas tumit) antara dua sujud. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa iq'ā' adalah duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki dan duduk di atas tumit.

Penjelasan Rinci

Makna al-iq'ā' (الإقعاء):

Para ulama berbeda pendapat tentang makna iq'ā' dalam hadits ini:

  1. Pendapat pertama (jumhur): Iq'ā' adalah duduk di atas tumit dengan menegakkan kedua telapak kaki, yaitu duduk di antara dua sujud dengan cara menempelkan bokong ke tumit dan menegakkan telapak kaki. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Tawus bin Kaysan, dan diikuti oleh Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya.
  2. Pendapat kedua: Iq'ā' adalah duduk seperti anjing (duduk di atas tumit dengan kedua tangan menempel ke lantai). Ini adalah pendapat yang dilarang dalam hadits lain.

Penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

Ibnu Abbas menegaskan bahwa iq'ā' dengan cara duduk di atas tumit adalah sunnah Nabi ﷺ. Ketika Tawus dan yang lainnya merasa bahwa cara duduk ini memberatkan kaki (jafā' - kasar/tidak nyaman), Ibnu Abbas menegaskan bahwa itu tetap sunnah Nabi ﷺ.

Pandangan ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya duduk iq'ā' antara dua sujud, dan ini adalah madzhab Syafi'i dalam salah satu pendapat. Namun, beliau juga menyebutkan bahwa mayoritas ulama lebih memilih duduk iftirāsy (duduk di atas kaki kiri dengan menegakkan kaki kanan) berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih kuat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang membolehkan iq'ā', namun beliau juga menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang iftirāsy lebih banyak dan lebih kuat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zādul Ma'ād menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang melakukan iq'ā' dan terkadang iftirāsy, sehingga keduanya boleh.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi ﷺ menyebutkan bahwa iq'ā' adalah sunnah yang sah, namun beliau lebih memilih iftirāsy karena lebih banyak haditsnya.

Kesimpulan fiqih:

Mayoritas ulama dari daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim) menyimpulkan bahwa:

  • Duduk iftirāsy (duduk di atas kaki kiri, menegakkan kaki kanan) adalah yang paling utama dan paling banyak dilakukan Nabi ﷺ.
  • Duduk iq'ā' (di atas tumit) adalah boleh dan merupakan sunnah yang sah, sebagaimana ditegaskan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
  • Tidak ada larangan selama tidak menyakiti atau memberatkan.

Story Telling

Tawus bin Kaysan (seorang Tabi'in yang mulia) menceritakan bahwa ia dan beberapa orang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang cara duduk iq'ā' dalam shalat. Ibnu Abbas langsung menjawab: "Itu adalah sunnah." Mereka merasa cara duduk itu memberatkan kaki, sehingga mereka berkata: "Kami melihatnya sebagai sesuatu yang menyakiti kaki." Ibnu Abbas dengan tegas menjawab: "Itu adalah sunnah Nabi kalian ﷺ."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan Tabi'in sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil seperti cara duduk dalam shalat. Mereka tidak segan bertanya dan berdiskusi untuk memastikan ibadah mereka sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ. Ibnu Abbas, sebagai sahabat yang dikenal luas ilmunya, dengan tegas mengembalikan perkara ini kepada sunnah, bukan kepada perasaan atau kenyamanan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Duduk iq'ā' (di atas tumit) antara dua sujud adalah sunnah yang sah berdasarkan hadits ini dan penegasan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
  2. Duduk iftirāsy (duduk di atas kaki kiri dengan menegakkan kaki kanan) adalah yang lebih utama karena lebih banyak haditsnya dan lebih sering dilakukan Nabi ﷺ menurut penjelasan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Keduanya boleh dilakukan, dan seorang muslim tidak perlu merasa ragu atau berselisih dalam hal ini.
  4. Jangan menganggap remeh sunnah meskipun terasa berat atau tidak nyaman, karena para sahabat pun terkadang merasa demikian, namun mereka tetap mengikuti sunnah.
  5. Kembalikan perkara ibadah kepada dalil, bukan kepada perasaan atau kebiasaan, sebagaimana yang dicontohkan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?