Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 534 tentang Cara ruku dan shalat berjamaah tiga orang

Lihat teks hadits

Penjelasan Hadits Shahih Muslim No. 534

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara ruku' dalam shalat, yaitu meletakkan kedua tangan di atas lutut (bukan menyilangkan tangan di antara paha atau menempelkan ke perut). Hadits ini juga memuat bimbingan penting tentang shalat berjamaah ketika imam menunda shalat dari waktunya, serta cara menempatkan makmum ketika hanya dua orang. Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengoreksi praktik yang keliru dan mengajarkan sunnah Nabi ﷺ yang beliau saksikan langsung.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

QS. An-Nur [24]: 56

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Masjid dan Tempat Shalat, dari jalur Al-A'masy dari Ibrahim An-Nakha'i dari Al-Aswad bin Yazid dan 'Alqamah bin Qais, keduanya dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu tentang sifat shalat Nabi ﷺ, bahwa beliau ketika ruku' meletakkan kedua tangan di atas lutut.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya meletakkan tangan di atas lutut saat ruku'.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa jumhur ulama berpendapat meletakkan tangan di lutut adalah yang rajih (kuat).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ meletakkan kedua tangannya di atas lutut saat ruku'.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat senior yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling mengetahui sunnah beliau. Dalam riwayat ini, Al-Aswad dan 'Alqamah datang ke rumah beliau, lalu beliau mengimami mereka shalat tanpa adzan dan iqamah karena shalat tersebut bukan shalat berjamaah yang diumumkan, melainkan shalat sunnah atau shalat yang dilakukan secara mendadak.

2. Koreksi Terhadap Praktik yang Keliru

Ketika Al-Aswad dan 'Alqamah ruku' dan meletakkan tangan di lutut, Ibnu Mas'ud memukul tangan mereka dan mengajarkan agar menyatukan kedua telapak tangan lalu meletakkannya di antara paha. Ini menunjukkan bahwa saat itu ada perbedaan praktik, dan Ibnu Mas'ud mengoreksi berdasarkan apa yang beliau saksikan langsung dari Nabi ﷺ.

Namun, Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa praktik yang akhirnya ditetapkan (dan menjadi ijma' jumhur ulama) adalah meletakkan tangan di atas lutut, sebagaimana hadits-hadits shahih lainnya dari Abu Humaid As-Sa'idi, 'Aisyah, dan lainnya. Praktik "menyatukan tangan di antara paha" yang disebutkan dalam hadits ini dipahami sebagai praktik awal yang kemudian di-nasakh (dihapus) atau sebagai kekhususan kondisi tertentu.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyimpulkan bahwa sunnah yang tetap adalah meletakkan kedua tangan di atas lutut, dan inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Ibrahim An-Nakha'i sendiri.

3. Bimbingan Tentang Shalat Ketika Imam Menunda Waktu

Ibnu Mas'ud mengabarkan bahwa akan datang para pemimpin yang menunda shalat dari waktunya. Beliau mengajarkan:

  • Tetap shalat pada waktunya (di awal waktu).
  • Kemudian shalat lagi bersama mereka sebagai shalat sunnah (nafl).
  • Ini adalah bimbingan agar seorang Muslim tidak meninggalkan shalat berjamaah, tetapi juga tidak mengorbankan waktu yang telah ditetapkan syariat.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah dalil bolehnya mengulang shalat fardhu sebagai sunnah jika ada maslahat berjamaah, dan ini merupakan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i.

4. Cara Menempatkan Makmum

Ketika hanya ada dua makmum, keduanya berdiri sejajar di belakang imam (satu di kanan, satu di kiri). Ini sebagaimana yang dilakukan Ibnu Mas'ud. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang disepakati.

5. Sifat Ruku' Nabi ﷺ

Di akhir hadits, Ibnu Mas'ud berkata: "Seolah-olah saya melihat celah di antara jari-jari Rasulullah ﷺ" — ini menunjukkan beliau mengajarkan dengan peragaan langsung dan sangat detail, serta menegaskan bahwa beliau menyaksikan sendiri praktik Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat berhati-hati dalam menjaga sunnah. Suatu hari, ketika beliau mengimami dua orang tamunya di rumahnya, beliau memperhatikan mereka meletakkan tangan di lutut saat ruku'. Dengan lembut namun tegas, beliau memukul tangan mereka dan mengajarkan cara yang beliau lihat langsung dari Nabi ﷺ.

Beliau lalu mengingatkan tentang fitnah zaman yang akan datang, yaitu para pemimpin yang menunda shalat. Namun beliau tidak menyuruh memberontak atau meninggalkan jamaah, melainkan tetap shalat pada waktunya dan shalat lagi bersama mereka. Ini menunjukkan keseimbangan antara menjaga ibadah dan menjaga persatuan.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sikap Ibnu Mas'ud ini adalah contoh bagi kita dalam menghadapi keadaan zaman yang berubah: tetap berpegang pada sunnah, namun bijak dalam bermuamalah dengan keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat ruku', letakkan kedua tangan di atas lutut dengan jari-jari terbuka, sebagaimana sunnah Nabi ﷺ yang shahih.
  2. Jangan menyilangkan tangan di antara paha saat ruku', karena praktik ini telah dikoreksi dan sunnah yang tetap adalah meletakkan tangan di lutut.
  3. Jika imam menunda shalat dari waktunya, shalatlah pada waktunya terlebih dahulu, lalu shalat lagi bersama mereka sebagai sunnah.
  4. Jika makmum hanya dua orang, keduanya berdiri sejajar di belakang imam.
  5. Hendaklah kita belajar sunnah dengan detail, sebagaimana Ibnu Mas'ud yang memperhatikan sampai celah jari-jari Nabi ﷺ.
  6. Dalam mengoreksi kesalahan, gunakan cara yang lembut namun jelas, sebagaimana Ibnu Mas'ud mengoreksi dengan perbuatan langsung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi