Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal penting dalam shalat: pertama, batas minimal sutrah (pembatas shalat) adalah seukuran akhir pelana unta (sekitar ± 40 cm atau seukuran lengan/tangan); kedua, hal-hal yang dapat memutus shalat jika lewat di depan orang yang shalat tanpa sutrah yang memadai, yaitu keledai, wanita, dan anjing hitam. Adapun anjing hitam disebut "setan" karena ia adalah setan di antara setan-setan, dan ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah anjing hitam pekat secara khusus.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، ح قَالَ وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ يُونُسَ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلاَلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ " . قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ " الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ " .</p>
Terjemahan: Sebagaimana yang Anda cantumkan di atas.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Meskipun hadits ini berdiri sendiri, ada ayat yang berbicara tentang perintah menjaga shalat dan kekhusyukan, yang menjadi ruh dari pensyariatan sutrah:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga shalat dari hal-hal yang memecah konsentrasi adalah bagian dari kekhusyukan, dan sutrah adalah salah satu sarana yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaganya.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa "akhir pelana unta" (آخِرَةُ الرَّحْلِ) adalah kayu yang berada di bagian belakang pelana unta, dan ukurannya kira-kira sepanjang lengan atau lebih sedikit. Beliau menegaskan bahwa ini adalah batas minimal sutrah.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat mensyarah hadits-hadits sutrah dalam Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa ukuran tersebut adalah sekitar 40 cm atau seukuran dua pertiga hasta.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Fatawa-nya menjelaskan bahwa sutrah itu wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian, dan ukuran minimalnya adalah seukuran akhir pelana unta, meskipun yang lebih utama adalah yang lebih tinggi.
Penjelasan Rinci
1. Makna Sutrah dan Hukumnya
Sutrah secara bahasa berarti penghalang atau pembatas. Dalam shalat, sutrah adalah benda yang diletakkan di depan orang yang shalat sebagai pembatas antara dirinya dengan orang yang lewat. Hukumnya adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) menurut jumhur ulama, dan sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat menyatakan wajib bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian).
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa sutrah disyariatkan untuk menjaga kekhusyukan dan mencegah gangguan. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur juga menegaskan anjuran yang kuat untuk memakai sutrah.
2. Ukuran Minimal Sutrah
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa jika di depan orang shalat ada benda seukuran akhir pelana unta, maka itu sudah cukup menjadi sutrah. Para ulama menjelaskan ukuran ini sekitar 40 cm atau seukuran lengan orang dewasa.
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim:
> "Ukuran akhir pelana unta adalah kayu yang diletakkan di belakang pelana, panjangnya sekitar sejengkal atau lebih. Ini menunjukkan bahwa sutrah yang pendek pun sah, selama ada benda yang jelas terlihat."
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah dan Tamamul Minnah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya sutrah dengan benda pendek, dan tidak disyaratkan harus tinggi.
3. Hal-Hal yang Memutus Shalat
Nabi ﷺ menyebutkan tiga hal yang dapat memutus shalat jika lewat di depan orang yang shalat tanpa sutrah yang memadai:
- Keledai (الحِمَارُ)
- Wanita (المَرْأَةُ)
- Anjing hitam (الكَلْبُ الأَسْوَدُ)
Makna "memutus shalat" di sini menurut mayoritas ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur) adalah memutus kekhusyukan dan pahala shalat, bukan membatalkan shalat secara hukum. Artinya, shalatnya tetap sah, tetapi pahalanya berkurang atau hilang sebagian.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
> "Yang benar menurut mazhab kami (Syafi'i) dan jumhur ulama: shalatnya tidak batal, tetapi maknanya adalah berkurangnya pahala dan hilangnya kekhusyukan."
Syaikh Al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram juga menegaskan hal yang sama, bahwa hadits ini menunjukkan pahala yang berkurang, bukan shalat yang batal.
4. Mengapa Anjing Hitam Disebut Setan?
Dalam hadits ini, Abu Dzar bertanya tentang keistimewaan anjing hitam dibandingkan anjing merah atau kuning. Nabi ﷺ menjawab: "Anjing hitam adalah setan."
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah anjing hitam pekat (hitam legam tanpa campuran warna lain). Beliau mengutip riwayat lain bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing hitam pekat dalam hadits tentang perintah membunuh anjing.
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah menjelaskan bahwa penamaan "setan" di sini adalah karena anjing hitam pekat memiliki karakter yang lebih dekat dengan setan dalam hal mengganggu dan menakutkan, dan ini adalah penamaan syar'i yang menunjukkan keistimewaan khusus.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena setan sering menjelma atau menggunakan perantara anjing hitam untuk mengganggu manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
5. Hikmah Pensyariatan Sutrah
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa sutrah memiliki hikmah yang dalam:
- Menjaga kekhusyukan — dengan adanya pembatas, hati lebih tenang dan tidak mudah terganggu oleh orang yang lewat.
- Mencegah pandangan — sutrah membatasi pandangan mata sehingga tidak liar ke sana kemari.
- Menghalangi setan — karena setan berusaha merusak shalat manusia, dan sutrah menjadi salah satu benteng pertahanan.
Story Telling
Dikisahkan dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, sahabat yang sangat zuhud dan jujur ini. Suatu hari ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sutrah dalam shalat, dan Nabi ﷺ menjawab sebagaimana dalam hadits di atas.
Kemudian Abdullah bin Ash-Shamit (keponakan Abu Dzar) bertanya: "Wahai Abu Dzar, apa bedanya anjing hitam dari anjing merah atau kuning?" Abu Dzar menjawab: "Wahai anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana engkau bertanya kepadaku, dan beliau menjawab: 'Anjing hitam adalah setan.'"
Kisah ini menunjukkan adab seorang murid dalam bertanya — ia bertanya kepada gurunya (Abu Dzar) dengan penuh hormat, dan Abu Dzar menjawab dengan jujur bahwa ia pernah bertanya hal yang sama kepada Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk tidak malu bertanya tentang ilmu agama, dan bahwa para sahabat pun saling bertanya untuk memahami ajaran Nabi ﷺ.
Hikmah: Ilmu itu diperoleh dengan bertanya, dan para sahabat adalah teladan dalam semangat menuntut ilmu. Mereka tidak merasa cukup dengan sekadar mendengar, tetapi mereka bertanya untuk memahami lebih dalam.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah saat shalat — baik sebagai imam maupun shalat sendirian. Sutrah bisa berupa dinding, tiang, kursi, tas, atau benda apa pun yang jelas terlihat.
- Ukuran minimal sutrah adalah sekitar 40 cm atau seukuran lengan orang dewasa. Tidak perlu tinggi-tinggi, yang penting ada benda yang jelas.
- Jika tidak ada sutrah, maka berhati-hatilah terhadap keledai, wanita, dan anjing hitam yang lewat di depan — karena dapat mengurangi pahala shalat.
- Shalat tidak batal jika hal-hal tersebut lewat di depan, tetapi pahalanya berkurang. Maka, berusahalah untuk menjaga kekhusyukan dengan sutrah.
- Anjing hitam pekat memiliki keistimewaan khusus sebagai "setan" — dan ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan detail-detail yang mungkin luput dari akal manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.