Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa lewat di depan barisan shalat (di antara sutrah dan orang yang shalat) tidak membatalkan shalat, dan bahwa hewan yang lewat di depan orang shalat juga tidak membatalkannya. Hadits ini juga menjadi dalil bolehnya anak yang mendekati baligh masuk ke dalam barisan shalat, serta menunjukkan bahwa perbuatan yang tidak disengaja dan tidak diketahui tidaklah diingkari. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma melakukannya di hadapan Nabi ﷺ dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga hal itu menjadi taqrir (persetujuan) Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shalah, Bab Sutratu ash-Shalah, dari jalur Yahya bin Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab (az-Zuhri) dari 'Ubaidillah bin Abdullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang hal yang memutus shalat, namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jika lewat di antara sutrah dan orang yang shalat tanpa ada sutrah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits serupa dari jalur Ibnu Abbas.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya juga menyebutkan faedah-faedah hadits ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya membahas masalah sutrah dan apa yang membatalkan shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya lewat di depan barisan shalat dalam keadaan tertentu.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ia menunggangi keledai betina, dan saat itu ia sudah mendekati usia baligh (نَاهَزْتُ الاِحْتِلَامَ). Ia melewati di depan barisan shalat yang sedang dipimpin Nabi ﷺ di Mina. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perbuatan Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa lewat di depan barisan (bukan di antara sutrah dan orang yang shalat secara langsung) tidaklah membatalkan shalat. Yang membatalkan adalah lewat di antara orang yang shalat dan sutrahnya, sebagaimana hadits-hadits lain yang menjelaskan hal itu.
Kedua: Hewan yang lewat di depan orang shalat tidak membatalkan shalat.
Keledai betina yang ditunggangi Ibnu Abbas dan kemudian dilepaskan untuk merumput juga melewati area shalat, namun Nabi ﷺ tidak mengingkarinya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hewan yang lewat di depan orang shalat tidak membatalkan shalat, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa keledai dan anjing hitam membatalkan shalat. Pendapat yang kuat adalah bahwa yang membatalkan shalat adalah lewatnya sesuatu di antara orang shalat dan sutrahnya secara langsung, bukan sekadar lewat di area yang luas.
Ketiga: Anak yang mendekati baligh boleh masuk barisan shalat.
Ibnu Abbas saat itu sudah mendekati baligh (مُرَاهِق), dan ia masuk ke dalam barisan shalat. Ini menunjukkan bahwa anak yang sudah mumayyiz dan mendekati baligh boleh ikut shalat berjamaah dan masuk ke dalam barisan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini juga menunjukkan bahwa shalat anak yang belum baligh tetap sah dan dicatat sebagai shalat sunnah baginya.
Keempat: Taqrir Nabi ﷺ terhadap perbuatan sahabat.
Karena Nabi ﷺ mengetahui perbuatan Ibnu Abbas dan tidak mengingkarinya, maka perbuatan tersebut menjadi taqrir (persetujuan) beliau. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa taqrir Nabi ﷺ adalah hujjah (dalil) dalam syariat.
Kelima: Perbedaan pendapat ulama tentang apa yang membatalkan shalat.
Para ulama dalam daftar rujukan berbeda pendapat tentang apa saja yang membatalkan shalat jika lewat di depannya:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa lewatnya sesuatu di antara orang shalat dan sutrahnya membatalkan shalat, berdasarkan hadits Abu Hurairah tentang anjing hitam, keledai, dan wanita.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa lewatnya sesuatu tidak membatalkan shalat secara mutlak, dan beliau berpegang pada hadits Ibnu Abbas ini.
- Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menguatkan bahwa yang membatalkan adalah jika lewat di antara orang shalat dan sutrahnya, bukan sekadar lewat di depannya tanpa sutrah.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan antara hadits Ibnu Abbas dan hadits Abu Hurairah: bahwa jika seseorang shalat dengan sutrah, maka lewat di antara dirinya dan sutrahnya membatalkan shalat; namun jika tidak ada sutrah, atau lewat di luar area sutrah, maka tidak membatalkan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, sepupu Nabi ﷺ dan salah satu ulama terbesar di kalangan sahabat, pada suatu ketika pergi menunggangi keledai betina miliknya. Saat itu ia masih muda, belum baligh tetapi sudah mendekati usia dewasa. Ia tiba di Mina ketika Nabi ﷺ sedang memimpin shalat berjamaah.
Tanpa ragu, ia melewati barisan shalat, turun dari keledainya, lalu melepaskan keledai itu untuk merumput. Ia kemudian masuk ke dalam barisan shalat bersama kaum muslimin. Peristiwa ini terjadi di hadapan Nabi ﷺ dan para sahabat, namun tidak seorang pun yang mengingkarinya.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Islam dan betapa tidak memberatkannya syariat. Ibnu Abbas, yang saat itu masih muda, tidak dimarahi atau ditegur, karena perbuatannya tidak melanggar aturan shalat. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan perbuatan para sahabat dan membiarkan yang benar serta menegur yang salah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh lewat di depan barisan shalat jika tidak lewat di antara orang shalat dan sutrahnya secara langsung.
- Hewan yang lewat di depan orang shalat tidak membatalkan shalat, baik yang ditunggangi maupun yang berjalan sendiri.
- Anak yang mendekati baligh boleh masuk barisan shalat dan shalatnya sah serta dicatat sebagai amal kebaikan.
- Taqrir Nabi ﷺ adalah dalil syariat — apa yang beliau biarkan dan tidak ingkari menjadi hujjah.
- Gunakan sutrah saat shalat untuk menghindari perbedaan pendapat dan menjaga kekhusyukan.
- Jangan mudah mengingkari perbuatan orang lain dalam masalah yang masih diperselisihkan ulama, terutama jika ada dalil yang membolehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.