Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk membaca Al-Qur’an saat ruku’ dan sujud. Ruku’ adalah waktu untuk mengagungkan Allah dengan tasbih, sedangkan sujud adalah waktu terbaik untuk memperbanyak doa, karena sangat dekat dengan dikabulkannya permohonan seorang hamba. Hadits ini juga mengabarkan bahwa mimpi baik adalah salah satu sisa kabar gembira kenabian.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
Allah Ta’ala berfirman:
فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ
“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Ayat ini bersifat umum tentang perintah membaca Al-Qur’an, namun hadits di atas mengecualikan keadaan ruku’ dan sujud. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, perintah membaca Al-Qur’an berlaku di luar shalat atau saat berdiri dalam shalat, bukan saat ruku’ dan sujud.
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 479), dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lafazh hadits:
> “أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنْ مُبَشِّرَاتِ النُّبُوَّةِ إِلاَّ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ ... أَلاَ وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ”
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya tidak tersisa dari kabar gembira kenabian kecuali mimpi yang baik... Ketahuilah, aku dilarang membaca Al-Qur’an saat ruku’ atau sujud. Adapun ruku’, maka agungkanlah Rabb ‘Azza wa Jalla di dalamnya. Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat layak doa kalian dikabulkan.”
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram) menurut jumhur ulama, karena membaca Al-Qur’an saat ruku’ atau sujud menyelisihi apa yang dituntunkan Nabi ﷺ.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa dzikir yang disyariatkan saat ruku’ dan sujud adalah tasbih dan doa, bukan tilawah Al-Qur’an.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar setiap gerakan shalat memiliki dzikir khusus yang sesuai dengan maknanya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
- Larangan membaca Al-Qur’an saat ruku’ dan sujud
Larangan ini bersifat mutlak dan tegas. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, seperti Ibnu Abbas sendiri, Al-Hasan al-Bashri, dan Sa’id bin al-Musayyib, memahami bahwa membaca Al-Qur’an dalam ruku’ dan sujud tidak diperbolehkan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi’i juga berpendapat demikian. Bahkan menurut Imam Malik, jika seseorang sengaja membaca Al-Qur’an saat ruku’ atau sujud, shalatnya batal karena menambah amalan yang tidak diperintahkan.
- Ruku’ adalah tempat mengagungkan Allah
Nabi ﷺ mengajarkan agar saat ruku’ kita memperbanyak tasbih, seperti bacaan “Subhaana rabbiyal ‘azhiim” (Mahasuci Tuhanku Yang Maha Agung). Ini sesuai dengan firman Allah: “Maka bertasbihlah dengan nama Tuhanmu Yang Maha Agung.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 96). Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa ruku’ adalah simbol ketundukan dan pengagungan, sehingga dzikir yang paling utama di dalamnya adalah tasbih.
- Sujud adalah tempat terbaik untuk berdoa
Nabi ﷺ memerintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa saat sujud, karena saat itu hamba berada dalam posisi paling dekat dengan Allah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sujud adalah waktu mustajab untuk berdoa, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim no. 482). Oleh karena itu, membaca Al-Qur’an saat sujud akan menghilangkan kesempatan untuk memperbanyak doa.
- Mimpi baik sebagai kabar gembira
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa tidak ada lagi wahyu setelah beliau wafat, namun mimpi baik (ru’ya shalihah) masih menjadi bagian dari kabar gembira bagi orang beriman. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mimpi baik adalah salah satu dari 46 bagian kenabian, namun bukan berarti mimpi bisa dijadikan sumber hukum agama.
Story Telling
Kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal:
Suatu ketika, Imam Ahmad ditanya oleh seorang muridnya, “Wahai Imam, bolehkah aku membaca Al-Qur’an saat sujud?” Beliau menjawab tegas, “Tidak, karena Nabi ﷺ melarangnya. Sujud adalah tempat doa, bukan tempat membaca Al-Qur’an.” Murid itu bertanya lagi, “Lalu bagaimana dengan orang yang membaca ayat doa dalam Al-Qur’an saat sujud?” Imam Ahmad tersenyum dan berkata, “Itu lebih baik daripada membaca ayat lain, namun tetap yang paling utama adalah berdoa dengan doa yang diajarkan Nabi ﷺ atau doa dari hati kita sendiri.”
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dan tidak mudah menambah-nambah amalan yang tidak diajarkan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membaca Al-Qur’an saat ruku’ atau sujud. Bacalah tasbih saat ruku’ dan perbanyak doa saat sujud.
- Gunakan waktu sujud untuk berdoa dengan sungguh-sungguh, karena saat itu doa sangat mungkin dikabulkan.
- Jadikan mimpi baik sebagai motivasi, namun jangan jadikan dasar hukum agama.
- Ikutilah tuntunan Nabi ﷺ dalam setiap gerakan shalat, karena shalat adalah ibadah yang sudah sempurna ajarannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.