Penjelasan Hadits Muslim No. 473 tentang Keseimbangan dan kesempurnaan gerakan dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan sifat shalat Nabi ﷺ yang sangat seimbang dan sempurna, tidak terlalu cepat sehingga menghilangkan thuma'ninah, dan tidak terlalu panjang sehingga memberatkan. Beliau ﷺ berdiri lama setelah i'tidal dan duduk lama di antara dua sujud, sampai-sampai para sahabat mengira beliau lupa. Ini menunjukkan bahwa kesempurnaan shalat bukan pada cepat atau lamanya, tetapi pada keseimbangan dan ketenangan (thuma'ninah) dalam setiap gerakannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

وَحَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا بَهْزٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ مَا صَلَّيْتُ خَلْفَ أَحَدٍ أَوْجَزَ صَلاَةً مِنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي تَمَامٍ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مُتَقَارِبَةً وَكَانَتْ صَلاَةُ أَبِي بَكْرٍ مُتَقَارِبَةً فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مَدَّ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَالَ " سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ " . قَامَ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَوْهَمَ . ثُمَّ يَسْجُدُ وَيَقْعُدُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَوْهَمَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku tidak pernah shalat di belakang seseorang yang lebih ringan dan sempurna dari shalat Rasulullah ﷺ. Shalat Rasulullah ﷺ seimbang. Begitu juga shalat Abu Bakar seimbang. Ketika zaman Umar bin al-Khattab, beliau memperpanjang shalat Subuh. Ketika Rasulullah ﷺ mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah', beliau berdiri (lama) sampai kami berkata: 'Beliau telah lupa.' Kemudian beliau sujud dan duduk di antara dua sujud sampai kami berkata: 'Beliau telah lupa.'" (HR. Muslim no. 473)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "mutaqāribah" (seimbang) adalah shalat beliau ﷺ tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek, melainkan pertengahan antara keduanya. Beliau juga menjelaskan bahwa ungkapan "qad awhama" (kami mengira beliau lupa) menunjukkan lamanya berdiri setelah i'tidal dan lamanya duduk di antara dua sujud, yang merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna "Aujaza shalatan fi tamam" (paling ringan namun sempurna)

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang menjadi pelayan Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun ini bersaksi bahwa beliau tidak pernah melihat shalat yang lebih ringkas namun tetap sempurna dibanding shalat Nabi ﷺ. Ini adalah pujian yang sangat tinggi, karena ringkasnya shalat biasanya mengurangi kesempurnaan, namun shalat Nabi ﷺ justru ringkas dan sempurna sekaligus.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "tamam" (sempurna) di sini adalah terpenuhinya semua rukun, syarat, dan thuma'ninah dalam shalat. Ringkasnya shalat Nabi ﷺ bukan berarti terburu-buru, tetapi beliau ﷺ tidak memperpanjang bacaan di luar kebiasaan yang memberatkan makmum.

Kedua: Makna "Mutaqāribah" (seimbang)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa shalat Nabi ﷺ itu seimbang antara rukun-rukunnya. Tidak ada rukun yang terlalu dipanjangkan sehingga memberatkan, dan tidak ada yang terlalu dipersingkat sehingga menghilangkan thuma'ninah. Semua gerakan dan bacaan dalam shalat beliau ﷺ hampir sama lamanya.

Imam an-Nawawi berkata: "Maknanya adalah shalat beliau ﷺ seimbang antara ruku', sujud, berdiri, dan duduknya. Tidak ada satu pun yang lebih dominan dari yang lain secara berlebihan."

Ketiga: Lamanya Berdiri Setelah I'tidal dan Duduk di Antara Dua Sujud

Ucapan Anas: "Beliau berdiri (setelah i'tidal) sampai kami mengira beliau lupa" menunjukkan bahwa berdiri setelah bangun dari ruku' (i'tidal) adalah rukun yang harus dilakukan dengan thuma'ninah. Demikian juga duduk di antara dua sujud.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa thuma'ninah dalam i'tidal dan duduk di antara dua sujud adalah wajib dalam shalat. Barangsiapa yang tidak thuma'ninah di kedua tempat tersebut, shalatnya tidak sah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tentang orang yang shalatnya tidak sempurna, lalu Nabi ﷺ menyuruhnya mengulangi shalat sampai ia melakukan thuma'ninah dalam semua rukun.

Keempat: Pelajaran dari Masa Umar bin Khattab

Ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau memperpanjang shalat Subuh. Ini menunjukkan bahwa memperpanjang shalat Subuh dengan bacaan yang panjang adalah sesuatu yang dibolehkan, karena Umar adalah khalifah yang mendapat petunjuk dan para sahabat tidak mengingkarinya. Namun perlu dicatat bahwa ini adalah ijtihad Umar yang disesuaikan dengan kondisi makmumnya, bukan berarti setiap imam harus memperpanjang shalat secara berlebihan.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para sahabat sepakat membolehkan memperpanjang bacaan shalat Subuh, karena waktu Subuh adalah waktu yang utama untuk membaca Al-Qur'an yang panjang. Namun tetap harus memperhatikan kondisi makmum.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu melayani Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun. Ia menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ shalat bersama para sahabat setiap hari. Kesaksiannya ini sangat berharga karena ia adalah orang yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dalam keseharian.

Suatu ketika, ada seorang sahabat yang shalat dengan tergesa-gesa tanpa thuma'ninah. Ia shalat seperti mematuk makanan (menukik cepat dalam sujud tanpa menenangkan diri). Rasulullah ﷺ melihatnya lalu bersabda: "Sesungguhnya seseorang yang shalatnya tidak thuma'ninah, maka shalatnya tidak sempurna." Beliau mengulangi ucapan ini tiga kali, lalu mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar: bertakbir, membaca Al-Qur'an, ruku' dengan thuma'ninah, bangun dari ruku' lalu berdiri tegak dengan thuma'ninah, sujud dengan thuma'ninah, duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah, dan seterusnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya thuma'ninah dalam shalat. Shalat yang terburu-buru seperti patukan ayam adalah shalat yang tidak bernilai di sisi Allah. Sebagaimana Nabi ﷺ berdiri lama setelah i'tidal sampai para sahabat mengira beliau lupa, demikianlah kita diperintahkan untuk menenangkan diri dalam setiap gerakan shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat yang sempurna adalah yang seimbang — tidak terlalu cepat sehingga menghilangkan thuma'ninah, dan tidak terlalu panjang sehingga memberatkan makmum.
  2. Thuma'ninah dalam i'tidal dan duduk di antara dua sujud adalah wajib — jangan terburu-buru dalam dua rukun ini. Berikan waktu yang cukup untuk membaca dzikir dengan tenang.
  3. Perhatikan kondisi makmum — jika menjadi imam, jangan memanjangkan shalat melebihi kemampuan makmum, kecuali jika makmumnya menyukai dan memintanya seperti yang dilakukan Umar bin Khattab.
  4. Jadikan shalat sebagai ibadah yang dinikmati, bukan sekadar rutinitas — dengan thuma'ninah, hati akan lebih khusyuk dan meresapi setiap bacaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?