Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca Surah Al-Mu'minun dalam shalat Subuh, lalu ketika sampai pada kisah Musa, Harun, atau Isa, beliau ﷺ batuk sehingga mempersingkat bacaan dan langsung rukuk. Ini menjadi dalil bahwa bacaan shalat boleh dipendekkan karena adanya uzur (seperti batuk), dan bahwa bacaan shalat Subuh disunnahkan panjang, namun uzur dapat meringankannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab "Bacaan di Pagi Hari" (no. 455), dari sahabat Abdullah bin as-Sa'ib radhiyallahu 'anhu.
Adapun ayat yang berkaitan dengan perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat secara tartil:
QS. Al-Muzzammil [73]: 4
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
"Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil (perlahan dan jelas)."
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memanjangkan bacaan pada shalat Subuh, dan bahwa bacaan tersebut disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat siang.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memutus bacaan karena uzur darurat seperti batuk, dan tidak harus menyempurnakan surah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, tentang sunnahnya memanjangkan bacaan shalat Subuh. Nabi ﷺ membuka shalat dengan Surah Al-Mu'minun, yang merupakan surah panjang (sekitar 118 ayat). Ini menunjukkan bahwa shalat Subuh adalah waktu yang dianjurkan untuk membaca surah-surah panjang (thiwal mufashshal), sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Kedua, tentang bolehnya mempersingkat bacaan karena uzur. Ketika Nabi ﷺ sampai pada penyebutan Musa dan Harun atau Isa, beliau batuk (سَعْلَةٌ), lalu mempersingkat bacaan dan rukuk. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya) menjelaskan bahwa ini menunjukkan syariat tidak memberatkan, dan uzur seperti batuk, sakit, atau kondisi mendesak dapat menjadi alasan meringankan bacaan.
Ketiga, tentang adab ketika batuk dalam shalat. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa batuk yang terjadi secara alami tidak membatalkan shalat, dan tidak perlu mengulang bacaan dari awal. Yang dilakukan Nabi ﷺ adalah mempersingkat dan langsung rukuk, bukan mengulang.
Keempat, tentang periwayatan hadits. Hadits ini memiliki beberapa jalur (thariq) melalui Ibnu Juraij, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abu Salamah bin Sufyan, Abdullah bin Amr bin al-Ash, dan Abdullah bin al-Musayyib al-Abidi, dari Abdullah bin as-Sa'ib. Imam Muslim meriwayatkan dari dua jalur: Harun bin Abdullah dari Hajjaj bin Muhammad, dan Muhammad bin Rafi' dari Abdurrazzaq. Ini menunjukkan kekuatan riwayat dan perhatian Imam Muslim terhadap detail sanad.
Kelima, tentang keraguan perawi (Muhammad bin Abbad ragu apakah yang disebut Musa dan Harun atau Isa). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa keraguan ini tidak merusak hadits, karena inti pelajarannya tetap sama: Nabi ﷺ membaca surah panjang lalu mempersingkat karena batuk.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa memanjangkan bacaan Subuh adalah sunnah yang dianjurkan, namun tidak wajib. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya juga menyatakan hal serupa. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan sunnahnya memanjangkan bacaan Subuh, namun boleh mempersingkat karena uzur, sebagaimana ditunjukkan hadits ini secara jelas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin as-Sa'ib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang hadir dalam peristiwa ini, menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ memimpin shalat Subuh di Mekkah. Beliau ﷺ membuka dengan Surah Al-Mu'minun, dan jamaah mendengarkan dengan khusyuk. Ketika sampai pada ayat-ayat tentang Musa, Harun, atau Isa — yang merupakan bagian pertengahan surah — tiba-tiba Nabi ﷺ batuk. Beliau ﷺ tidak memaksakan diri melanjutkan, tetapi mempersingkat bacaan dan langsung rukuk.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di Mekkah sebelum hijrah, dan menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan kondisi tubuhnya serta tidak memberatkan diri dan jamaah. Ini adalah teladan dalam keseimbangan antara kesempurnaan ibadah dan kemudahan yang Allah berikan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif mengingatkan bahwa syariat Islam dibangun atas kemudahan, dan uzur yang nyata tidak boleh diabaikan. Batuk yang tidak disengaja bukanlah dosa, dan tidak perlu memaksakan diri menyempurnakan bacaan jika kondisi tidak memungkinkan.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan memanjangkan bacaan shalat Subuh, dengan membaca surah-surah panjang seperti Al-Mu'minun, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Boleh mempersingkat bacaan karena uzur seperti batuk, sakit, atau kondisi mendesak, tanpa perlu mengulang dari awal.
- Batuk yang tidak disengaja tidak membatalkan shalat dan tidak perlu mengganti bacaan.
- Shalat Subuh disaksikan malaikat, sebagaimana QS. Al-Isra' [17]: 78, sehingga dianjurkan memperpanjang bacaan.
- Tidak memaksakan diri dalam ibadah ketika ada uzur nyata, karena syariat Islam dibangun atas kemudahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.