Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memanjangkan raka'at pertama shalat Dhuhur, sehingga seorang sahabat sempat pergi ke al-Baqi' (kuburan dekat Masjid Nabawi), menyelesaikan keperluannya, berwudhu, lalu kembali dan masih mendapati Nabi ﷺ di raka'at pertama. Ini menjadi dalil disunnahkannya memanjangkan raka'at pertama pada shalat Dhuhur (dan Ashar), sebagaimana dijelaskan para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab Bacaan pada Shalat Dhuhur dan Ashar, dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits (sebagaimana disebutkan):
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: لَقَدْ كَانَتْ صَلاَةُ الظُّهْرِ تُقَامُ فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقْضِي حَاجَتَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْتِي وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى مِمَّا يُطَوِّلُهَا
Terjemah ringkas: "Sungguh shalat Dhuhur didirikan, lalu seseorang pergi ke al-Baqi', menunaikan keperluannya, kemudian berwudhu, lalu datang (kembali) sementara Rasulullah ﷺ masih berada pada raka'at pertama karena beliau memanjangkannya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan membaca Al-Qur'an dalam shalat secara tartil dan tenang:
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
QS. Al-Muzzammil [73]: 4
"Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil (perlahan dan jelas)."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa bacaan shalat dilakukan dengan tenang dan tartil, sehingga memanjangkan raka'at pertama bukanlah hal yang bertentangan dengan perintah tartil.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan betapa panjangnya raka'at pertama shalat Dhuhur Nabi ﷺ. Jarak antara Masjid Nabawi dan al-Baqi' cukup dekat, namun cukup bagi seseorang untuk pergi, menyelesaikan hajat, berwudhu, dan kembali — dan Nabi ﷺ masih di raka'at pertama. Ini menunjukkan bahwa raka'at pertama lebih panjang daripada raka'at kedua.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memanjangkan raka'at pertama pada shalat Dhuhur dan Ashar dibanding raka'at kedua. Beliau juga menyebut bahwa para ulama sepakat raka'at pertama lebih panjang bacaannya daripada raka'at kedua pada shalat-shalat sirriyah (bacaan pelan) seperti Dhuhur dan Ashar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa dari Abu Sa'id juga menegaskan hal ini, dan menyebutkan bahwa hikmahnya adalah memberi kesempatan kepada jama'ah yang datang terlambat untuk menyusul raka'at pertama, serta menghadirkan kekhusyukan di awal shalat.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa memanjangkan raka'at pertama adalah sunnah yang tetap, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mu'tabar tentang keutamaannya.
Adapun kadar panjangnya, tidak ada batasan pasti. Sebagian ulama menyebutkan Nabi ﷺ membaca sekitar tiga puluh ayat atau lebih pada raka'at pertama, dan setengahnya pada raka'at kedua. Namun yang penting adalah prinsip: raka'at pertama lebih panjang dari raka'at kedua.
Perlu dicatat: hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sengaja memperlambat shalat hingga memberatkan jama'ah. Justru sebaliknya, dalam hadits lain Nabi ﷺ memerintahkan imam untuk meringankan shalat karena adanya orang lemah, sakit, dan yang memiliki keperluan. Maka memanjangkan raka'at pertama tetap dalam batas yang tidak memberatkan, dan disesuaikan dengan kondisi jama'ah.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat Anshar yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal zuhud — bahwa beliau sendiri menyaksikan bagaimana shalat Dhuhur di masa Nabi ﷺ begitu panjang raka'at pertamanya. Seorang sahabat berjalan ke al-Baqi', tempat pemakaman yang berada di sisi timur Masjid Nabawi, menyelesaikan keperluannya, mengambil air wudhu, lalu kembali ke masjid — dan masih mendapati Nabi ﷺ berdiri membaca di raka'at pertama.
Bayangkan betapa tenang dan khusyuknya shalat itu, hingga waktu yang cukup untuk urusan seperti itu masih tersedia di raka'at pertama. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ benar-benar menghayati bacaan Al-Qur'an dalam shalatnya, dan para sahabat pun memahami bahwa panjangnya bacaan adalah bagian dari kekhusyukan, bukan beban.
Hikmahnya: shalat bukan sekadar gerakan cepat, tetapi momen munajat yang perlu dihayati. Namun demikian, Nabi ﷺ juga mengajarkan keseimbangan — memanjangkan tanpa memberatkan jama'ah.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan memanjangkan raka'at pertama pada shalat Dhuhur dan Ashar dibanding raka'at kedua.
- Panjangnya tidak harus ekstrem; disesuaikan dengan kondisi jama'ah, sebagaimana prinsip Nabi ﷺ yang tidak memberatkan.
- Bagi imam, perhatikan keadaan makmum — orang sakit, lemah, atau memiliki keperluan.
- Bagi makmum yang datang terlambat, hadits ini memberi harapan untuk masih mendapati raka'at pertama bila imam memanjangkannya.
- Hendaknya bacaan shalat dilakukan dengan tartil dan khusyuk, bukan tergesa-gesa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.