Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting: bolehnya seseorang selain imam tetap (imam rawatib) menggantikan posisi imam ketika imam berhalangan, kewajiban taat kepada pemimpin dalam hal yang ma'ruf, adab seorang yang lebih utama (fadhil) untuk tidak maju di depan orang yang lebih mulia, serta tuntunan bagi makmum yang ingin mengingatkan imam: laki-laki bertasbih (mengucap subhanallah) dan perempuan bertepuk tangan. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu dan bagaimana para sahabat sangat menjaga adab kepada Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shalah, Bab "Mengutamakan Jamaah yang Memimpin Shalat Jika Imam Terlambat" (no. 421), dari sahabat Sahl bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2690, 1218, 7199) dari jalur yang sama.
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kewajiban taat kepada pemimpin dalam kebaikan:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللّٰهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat dalam sesuatu hal, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya."
Kaitan dengan penjelasan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (4/187-188) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, di antaranya tentang hukum makmum yang bertasbih dan bertepuk tangan, serta bolehnya imam mundur dan digantikan oleh makmum lain.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/326-327) juga menjelaskan hadits ini, terutama tentang isyarat Nabi ﷺ kepada Abu Bakar untuk tetap di tempatnya, dan mengapa Abu Bakar tetap mundur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran besar yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Bolehnya menggantikan imam ketika imam berhalangan
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang yang bukan imam tetap (imam rawatib) untuk maju menjadi imam ketika imam yang seharusnya berhalangan. Dalam kisah ini, Rasulullah ﷺ pergi ke Bani Amr bin Auf untuk mendamaikan sengketa di antara mereka, dan ketika waktu shalat tiba, beliau belum kembali. Maka muadzin menemui Abu Bakar dan meminta beliau memimpin shalat. Abu Bakar pun menerima, karena beliau adalah orang yang paling utama di antara mereka saat itu. Ini menunjukkan bahwa ketika imam berhalangan, maka yang paling berhak menggantikan adalah orang yang paling utama dan paling layak di antara jamaah.
2. Kewajiban taat kepada pemimpin dalam hal yang ma'ruf
Ketika Rasulullah ﷺ datang dan melihat Abu Bakar sedang memimpin shalat, beliau memberi isyarat kepada Abu Bakar untuk tetap di tempatnya. Namun Abu Bakar radhiyallahu 'anhu memilih untuk mundur dan mempersilakan Rasulullah ﷺ maju. Ketika ditanya mengapa tidak menaati perintahnya, Abu Bakar menjawab dengan penuh adab: "Tidak pantas bagi putra Abu Quhafah untuk memimpin shalat di depan Rasulullah ﷺ."
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhush Shalihin (4/97) menjelaskan bahwa jawaban Abu Bakar ini menunjukkan pemahaman yang dalam: meskipun ada perintah dari Rasulullah ﷺ untuk tetap di tempatnya, Abu Bakar memahami bahwa perintah tersebut bukanlah perintah yang bersifat pasti (azimah), melainkan sekadar isyarat yang bisa ia tinggalkan karena alasan yang lebih besar, yaitu adab kepada Rasulullah ﷺ. Namun yang lebih tepat, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, bahwa Abu Bakar memahami isyarat tersebut sebagai bentuk penghormatan Nabi ﷺ kepadanya, bukan perintah yang harus ia patuhi secara mutlak. Dan Allah serta Rasul-Nya lebih mengetahui mana yang lebih utama.
3. Adab seorang yang lebih utama (fadhil) untuk tidak maju di depan orang yang lebih mulia
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/327) menjelaskan bahwa tindakan Abu Bakar mundur dan mempersilakan Rasulullah ﷺ maju adalah bentuk adab yang agung. Ini menunjukkan bahwa seorang yang lebih rendah kedudukannya tidak sepatutnya maju di depan orang yang lebih mulia, meskipun ia telah diberi izin. Ini adalah pelajaran tentang tawadhu' dan menghormati keutamaan orang lain.
4. Tuntunan bagi makmum yang ingin mengingatkan imam
Di akhir hadits, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mengalami sesuatu dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih (mengucap subhanallah), karena jika ia bertasbih maka ia akan diperhatikan. Dan tepuk tangan hanyalah untuk wanita."
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa laki-laki yang ingin mengingatkan imam dalam shalat hendaknya mengucap subhanallah, sedangkan perempuan hendaknya bertepuk tangan. Ini adalah bentuk syariat yang agung, di mana Islam mengatur adab dalam shalat dengan cara yang tidak membatalkan shalat dan tidak mengganggu kekhusyukan. Tepuk tangan bagi perempuan karena suara mereka tidak boleh didengar oleh laki-laki asing, dan karena tabiat perempuan yang lebih lembut, maka isyarat dengan tepukan lebih sesuai.
5. Keutamaan Abu Bakar ash-Shiddiq
Hadits ini juga menunjukkan keutamaan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, di mana Rasulullah ﷺ memilihnya untuk menggantikan beliau sebagai imam, dan para sahabat tidak keberatan dengan hal itu. Ini menunjukkan kedudukan Abu Bakar yang tinggi di sisi Rasulullah ﷺ dan di sisi para sahabat.
Story Telling
Dari kisah ini, kita bisa mengambil pelajaran tentang adab Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Ketika beliau sedang memimpin shalat dan melihat Rasulullah ﷺ datang, beliau tidak ragu untuk mundur dan mempersilakan Rasulullah ﷺ maju, meskipun Rasulullah ﷺ telah memberi isyarat agar beliau tetap di tempatnya. Abu Bakar lebih memilih untuk tidak maju di depan Rasulullah ﷺ, karena menurutnya itu adalah bentuk penghormatan yang tidak bisa ditawar.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari, 4/236) menyebutkan bahwa tindakan Abu Bakar ini menunjukkan betapa dalamnya cinta dan adab para sahabat kepada Rasulullah ﷺ. Mereka lebih memilih untuk mengorbankan posisi dan kehormatan diri demi menghormati Rasulullah ﷺ. Ini adalah pelajaran bagi kita semua: betapa pentingnya menjaga adab kepada orang yang lebih utama, terutama kepada para ulama dan pemimpin yang adil.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jika imam berhalangan, maka hendaknya digantikan oleh orang yang paling utama dan paling layak di antara jamaah.
- Taat kepada pemimpin dalam hal yang ma'ruf adalah kewajiban, selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Menjaga adab kepada orang yang lebih utama adalah akhlak mulia yang dicontohkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq.
- Bagi makmum laki-laki yang ingin mengingatkan imam dalam shalat, hendaknya mengucap subhanallah. Bagi perempuan, hendaknya bertepuk tangan.
- Menjaga kekhusyukan shalat adalah perkara yang sangat ditekankan dalam Islam, sehingga cara mengingatkan imam pun diatur dengan baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.