Penjelasan Hadits Muslim No. 414 tentang Wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah fondasi penting dalam shalat berjamaah. Intinya, imam diangkat untuk diikuti, bukan untuk diselisihi. Kaum muslimin wajib mengikuti gerakan imam dalam takbir, rukuk, sujud, dan bangun darinya, tanpa mendahului atau terlambat darinya. Jika imam shalat sambil duduk karena uzur, maka makmum juga ikut shalat duduk, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Mengikuti Imam (no. 414), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Berikut teks haditsnya:

Teks Arab (sebagaimana tertera):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ، - يَعْنِي الْحِزَامِيَّ - عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏"‏ إِنَّمَا الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ‏.‏ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ ‏.‏ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ ‏"‏ ‏.

Terjemahan: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian berselisih dengannya. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila ia rukuk, maka rukuklah kalian. Apabila ia mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah', maka ucapkanlah 'Allahumma Rabbana lakal hamdu'. Apabila ia sujud, maka sujudlah kalian. Dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk shalat berjamaah dan mengikuti gerakan imam.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dari daftar rujukan. Di antaranya:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan panjang lebar tentang makna hadits ini dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits semakna dalam Shahih Bukhari.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Makna "Imam diangkat untuk diikuti"

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna "innamal imamu liyu'tama bihi" adalah imam itu dijadikan panutan dan harus diikuti dalam gerakan shalatnya. Makmum tidak boleh mendahului imam, tidak boleh terlambat darinya, dan tidak boleh berselisih dengannya dalam gerakan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa makmum haram mendahului imam dalam gerakan shalat.

2. Larangan berselisih dengan imam

Sabda Nabi ﷺ "fala takhtalifu 'alaihi" (maka janganlah kalian berselisih dengannya) mengandung larangan mendahului imam atau melakukan gerakan yang berbeda darinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud berselisih di sini adalah berselisih dalam gerakan shalat, seperti makmum rukuk sebelum imam rukuk, atau sujud sebelum imam sujud.

3. Urutan gerakan yang harus diikuti

Nabi ﷺ menyebutkan secara rinci:

  • Apabila imam bertakbir, makmum bertakbir setelahnya
  • Apabila imam rukuk, makmum rukuk setelahnya
  • Apabila imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah", makmum mengucapkan "Allahumma Rabbana lakal hamdu"
  • Apabila imam sujud, makmum sujud setelahnya

Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makmum disunnahkan mengucapkan "Allahumma Rabbana lakal hamdu" baik dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan) maupun sirriyah (yang dipelankan), karena ini adalah dzikir yang disyariatkan setelah bangun dari rukuk.

4. Hukum shalat di belakang imam yang duduk

Bagian akhir hadits ini menjelaskan bahwa jika imam shalat sambil duduk karena uzur (seperti sakit), maka makmum juga harus shalat sambil duduk. Ini adalah pendapat yang kuat menurut mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Namun, perlu diketahui bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika imam shalat duduk karena uzur, maka makmum yang sehat tetap shalat berdiri. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang mengatakan makmum ikut duduk, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini yang bersifat umum.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi mazhab Syafi'i dan jumhur bahwa makmum wajib mengikuti imam dalam shalat duduk ketika imam shalat duduk, baik makmum mampu berdiri maupun tidak.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang shalatnya Nabi ﷺ ketika beliau sakit menjelang wafatnya. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ sakit, beliau shalat sambil duduk, dan para sahabat shalat di belakang beliau sambil berdiri. Kemudian Nabi ﷺ memberi isyarat agar mereka duduk. Setelah selesai shalat, beliau bersabda:

"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Apabila ia rukuk, maka rukuklah kalian. Apabila ia bangun, maka bangunlah kalian. Dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian sambil duduk."

Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan secara langsung kepada para sahabat tentang pentingnya mengikuti imam, bahkan dalam kondisi sakit sekalipun. Para sahabat dengan penuh ketaatan langsung mengikuti isyarat Nabi ﷺ meskipun mereka mampu berdiri. Ini mengajarkan kita tentang adab dan kepatuhan kepada pemimpin dalam kebaikan, khususnya dalam shalat.

Kesimpulan Praktis

Beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Niatkan shalat berjamaah karena Allah dan yakini bahwa mengikuti imam adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
  2. Jangan mendahului imam dalam takbir, rukuk, sujud, atau salam. Gerakan makmum harus selalu setelah gerakan imam, bukan bersamaan apalagi mendahului.
  3. Jangan terlambat dari imam secara berlebihan tanpa uzur, karena hal ini menyelisihi perintah Nabi ﷺ untuk mengikuti imam.
  4. Ucapkan "Allahumma Rabbana lakal hamdu" ketika bangun dari rukuk, baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian.
  5. Jika imam shalat duduk karena uzur, maka makmum ikut shalat duduk, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  6. Jaga kekhusyukan dengan fokus mengikuti gerakan imam dan tidak sibuk dengan hal lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?