Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan bagi makmum untuk mengeraskan bacaan Al-Qur'an di belakang imam. Hal ini karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, dan mengeraskan bacaan dapat mengganggu kekhusyukan serta menimbulkan perselisihan dalam shalat berjamaah. Makmum tetap disunnahkan membaca Al-Fatihah, namun dengan pelan, tidak mengeraskannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Larangan Makmum Mengeraskan Bacaan di Belakang Imam" (no. 398).
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf [7]: 204)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk diam dan mendengarkan ketika imam membaca Al-Qur'an dalam shalat berjamaah.
Penjelasan Ulama:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan makmum mengeraskan bacaan di belakang imam. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa makmum tidak boleh mengeraskan bacaan di belakang imam, karena hal itu menyelisihi perintah untuk mendengarkan bacaan imam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam masalah bacaan makmum di belakang imam. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Konteks Kejadian
Rasulullah ﷺ selesai shalat Zhuhur atau Ashar, lalu bertanya kepada para sahabat: "Siapa di antara kalian yang membaca Sabbihisma rabbikal a'la (surat Al-A'la) di belakangku?" Seorang sahabat menjawab, "Saya, dan saya tidak bermaksud kecuali kebaikan." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Aku tahu bahwa sebagian kalian berselisih denganku dalam hal itu" — maksudnya, bacaan makmum itu mengganggu bacaan imam, seolah-olah ada yang "merebut" atau "menyaingi" bacaan imam.
2. Hukum Bacaan Makmum di Belakang Imam
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berbeda pendapat mengenai apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam:
- Pendapat pertama (Imam asy-Syafi'i dan ulama hadits seperti Imam al-Bukhari): Makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik dalam shalat jahr (bacaan keras) maupun sirr (bacaan pelan), berdasarkan hadits, "Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." Namun mereka sepakat bahwa makmum tidak boleh mengeraskan bacaannya.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Makmum tidak membaca apa pun di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr, karena bacaan imam sudah mencukupi makmum. Mereka berdalil dengan firman Allah, "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang."
- Pendapat ketiga (Imam Ahmad bin Hanbal): Makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat sirr (pelan), tetapi tidak membaca dalam shalat jahr (keras), karena dalil-dalil yang ada menunjukkan hal itu.
3. Yang Paling Kuat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah cenderung kepada pendapat bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah, namun dengan pelan, berdasarkan hadits yang memerintahkan membaca Al-Fatihah secara umum. Namun beliau juga menegaskan bahwa mengeraskan bacaan di belakang imam adalah perbuatan terlarang berdasarkan hadits ini.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan mengeraskan bacaan, dan beliau menggabungkan dalil-dalil bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah dengan pelan.
4. Hikmah Larangan Ini
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar tidak terjadi perselisihan dan kekacauan dalam shalat berjamaah. Shalat berjamaah dibangun di atas kebersamaan dan mengikuti imam. Jika setiap orang mengeraskan bacaannya, maka akan hilang kekhusyukan dan terjadi kegaduhan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu — beliau adalah sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat dan adab-adabnya. Para ulama menyebutkan bahwa Imran bin Hushain termasuk sahabat yang faqih (paham agama) dan zuhud.
Ada pelajaran berharga dari kisah ini: ketika Nabi ﷺ bertanya, "Siapa yang membaca di belakangku?", seorang sahabat dengan jujur menjawab, "Saya, dan saya tidak bermaksud kecuali kebaikan." Ini menunjukkan kejujuran sahabat dan semangat mereka untuk beribadah. Namun Nabi ﷺ tetap meluruskan bahwa meskipun niatnya baik, cara yang dilakukan tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah harus sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, bukan sekadar niat baik semata.
Kesimpulan Praktis
- Makmum tidak boleh mengeraskan bacaan di belakang imam, baik dalam shalat jahr (Maghrib, Isya, Subuh) maupun shalat sirr (Zhuhur dan Ashar).
- Makmum tetap dianjurkan membaca Al-Fatihah dengan pelan, menurut pendapat yang lebih kuat, karena hadits "Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah" bersifat umum.
- Jika makmum membaca dengan pelan, maka tidak mengganggu imam dan makmum lain, dan ini yang dicontohkan oleh para ulama.
- Hendaknya kita menjaga kekhusyukan dalam shalat berjamaah dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu orang lain.
- Niat baik tidak cukup jika cara ibadahnya tidak sesuai tuntunan. Kita harus belajar dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.