Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat yang wajib dibaca pada setiap rakaat. Tanpa membacanya, shalat seseorang tidak sah. Para ulama sepakat akan kewajiban ini berdasarkan dalil yang kuat. Adapun penjelasan Abu Hurairah tentang bacaan keras dan pelan menunjukkan bahwa beliau mengikuti praktik shalat Nabi ﷺ secara langsung dan mengajarkannya kepada kita.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
(QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Terjemahan: "Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
Ayat ini menjadi dasar perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, dan para ulama menafsirkan bahwa minimal bacaan yang wajib adalah Al-Fatihah.
Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 396) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقِرَاءَةٍ
"Tidak ada shalat (yang sah) kecuali dengan bacaan (Al-Fatihah)."
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits-hadits tentang kewajiban Al-Fatihah sangat banyak dan saling menguatkan.
- Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm berdalil dengan hadits ini untuk mewajibkan Al-Fatihah bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam fiqih shalat. Kata "لَا صَلَاةَ" (tidak ada shalat) dalam bahasa Arab adalah bentuk nafi (peniadaan) yang menunjukkan peniadaan hukum, yaitu shalat dianggap tidak sah atau tidak sempurna jika tanpa bacaan Al-Fatihah.
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat. Pendapat ini berdasarkan:
- Hadits ini secara jelas menyatakan bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan.
- Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim: "Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah, maka tidak ada shalat baginya."
- Ijma' (kesepakatan) ulama bahwa Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat.
Perbedaan Pendapat Ringan:
Ada perbedaan pendapat mengenai apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam. Pendapat yang lebih kuat menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat adalah makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, meskipun imam membaca keras. Dalilnya adalah keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang tidak mengecualikan makmum. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat makmum tidak wajib membaca saat imam membaca keras, namun pendapat pertama lebih kuat karena dalilnya lebih jelas.
Adapun penjelasan Abu Hurairah tentang bacaan keras dan pelan menunjukkan bahwa beliau dan para sahabat lainnya mengikuti praktik shalat Nabi ﷺ secara persis. Ini mengajarkan kita untuk tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga meneladani cara pelaksanaannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in besar dan guru Imam Abu Hanifah), beliau berkata: "Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: 'Dalam setiap shalat ada bacaan. Maka apa yang dibaca keras oleh Rasulullah ﷺ, kami bacakan keras untuk kalian. Dan apa yang dibaca pelan oleh beliau, kami bacakan pelan untuk kalian. Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sempurna.'" (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa telitinya para sahabat dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mempraktikkan dan mengajarkannya dengan penuh amanah. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk bersungguh-sungguh dalam mempelajari dan mengamalkan shalat sesuai tuntunan.
Kesimpulan Praktis
- Wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat fardhu maupun sunnah.
- Jika tidak membaca Al-Fatihah karena lupa atau sengaja, maka shalat tidak sah dan harus diulang.
- Bagi makmum, pendapat yang lebih kuat adalah tetap wajib membaca Al-Fatihah meskipun imam membaca keras, namun dengan suara pelan.
- Ikutilah praktik shalat Nabi ﷺ dalam hal bacaan keras dan pelan sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat.
- Jangan meremehkan rukun shalat ini, karena shalat adalah tiang agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.