Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 395 tentang Wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa membaca Surah Al-Fatihah adalah rukun shalat yang wajib dibaca di setiap rakaat. Jika tidak dibaca, shalat menjadi tidak sah (cacat). Bagi makmum, tetap wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam, meskipun dengan suara pelan (dalam hati). Hadits ini juga menjelaskan keutamaan Al-Fatihah sebagai dialog langsung antara hamba dan Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Hijr [15]: 87

وَلَقَدْ ءَاتَيْنَٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ

"Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang (Al-Fatihah) dan Al-Qur'an yang agung."

Hadits:

Hadits riwayat Muslim no. 395 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lafazh hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm dan Ar-Risalah menjadikan hadits ini sebagai dalil utama wajibnya membaca Al-Fatihah bagi imam, makmum, dan munfarid. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami'. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil paling kuat tentang kewajiban membaca Al-Fatihah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian penting:

Pertama: Ancaman bagi yang meninggalkan Al-Fatihah

Rasulullah ﷺ bersabda, "Man shalla shalatan lam yaqra' fiha bi Ummil Qur'ani fahiya khidajun – tsalatsan – ghairu tamam." Kata khidaj (خداج) berarti cacat atau kurang. Beliau mengulanginya tiga kali untuk menunjukkan betapa pentingnya perkara ini. Ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah bukan sekadar sunnah, melainkan rukun yang menentukan sah atau tidaknya shalat.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat. Pendapat ini dipegang oleh Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Atha' bin Abi Rabah. Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa yang wajib adalah membaca ayat Al-Qur'an mana pun, bukan khusus Al-Fatihah. Namun pendapat yang lebih kuat – berdasarkan dalil yang shahih – adalah wajibnya membaca Al-Fatihah.

Kedua: Kewajiban makmum membaca Al-Fatihah

Ketika sahabat bertanya kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tentang makmum yang berada di belakang imam, beliau menjawab tegas: "Iqra' biha fi nafsik" (Bacalah dalam hatimu). Ini menunjukkan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan mayoritas ulama hadits. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini bersifat umum mencakup imam, makmum, dan munfarid. Adapun Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa makmum cukup diam mendengarkan bacaan imam, berdasarkan QS. Al-A'raf [7]: 204. Namun pendapat yang lebih hati-hati dan kuat adalah makmum tetap membaca Al-Fatihah dengan pelan, karena perintah Nabi ﷺ bersifat mutlak.

Ketiga: Keutamaan Al-Fatihah sebagai dialog dengan Allah

Bagian akhir hadits adalah hadits qudsi yang sangat indah. Allah ﷻ berfirman bahwa shalat (yang dimaksud adalah Al-Fatihah) dibagi dua: setengah untuk Allah dan setengah untuk hamba. Ini menunjukkan kedekatan luar biasa antara hamba dan Rabb-nya saat membaca Al-Fatihah. Setiap ayat mendapat jawaban langsung dari Allah. Inilah yang membuat Al-Fatihah disebut As-Sab'ul Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) karena dibaca di setiap rakaat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri rahimahullah, beliau berkata: "Aku mendengar Sa'id bin al-Musayyib berkata: 'Barangsiapa yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah) dalam shalatnya, maka shalatnya tidak sah.'" (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf). Ini menunjukkan bahwa pemahaman para tabi'in besar sudah bulat tentang kewajiban membaca Al-Fatihah.

Kisah lain, Imam Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah – salah satu perawi hadits ini – sangat menjaga bacaan Al-Fatihah dalam shalatnya. Beliau berkata: "Barangsiapa yang meremehkan bacaan Al-Fatihah, maka ia telah meremehkan shalatnya." (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra).

Kesimpulan Praktis

  1. Bacalah Al-Fatihah di setiap rakaat – baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian. Ini adalah rukun yang menentukan sahnya shalat.
  2. Bagi makmum – bacalah Al-Fatihah dengan suara pelan (dalam hati) setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, atau di sela-sela diamnya imam. Jangan tinggalkan karena khawatir mengganggu konsentrasi.
  3. Hayati makna Al-Fatihah – sadari bahwa saat membacanya, Anda sedang berdialog langsung dengan Allah ﷻ. Setiap ayat mendapat balasan dari-Nya.
  4. Ajarkan kepada keluarga – pentingnya Al-Fatihah dalam shalat, terutama kepada anak-anak yang baru belajar shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.