Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun yang wajib dalam setiap rakaat shalat. Jika seseorang tidak membacanya, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah. Ini adalah kewajiban yang tidak bisa digugurkan, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Ayat ini menjadi dasar perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, dan para ulama menafsirkan bahwa minimal bacaan yang wajib adalah surat Al-Fatihah.
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu ini sangat jelas:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah)."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 394), juga oleh Imam Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.
Penjelasan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah adalah fardhu (wajib) dalam shalat, tidak sah shalat kecuali dengan membacanya." (Lihat: Al-Umm, 1/107)
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. (Lihat: Al-Mughni, 1/558)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (4/105) menjelaskan: "Hadits ini adalah dalil yang tegas bagi madzhab Syafi'i dan jumhur ulama bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat, tidak sah shalat tanpanya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits yang sangat penting dalam bab shalat. Kata "لا صلاة" (tidak ada shalat) dalam bahasa Arab adalah bentuk penafian yang menunjukkan ketiadaan kesempurnaan atau ketiadaan keabsahan. Dalam konteks ini, para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab memahami bahwa yang dimaksud adalah "tidak sah shalatnya."
Pendapat Ulama tentang Makmum:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam:
- Pendapat Pertama (wajib): Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan sebagian besar ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan lainnya. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini yang tidak mengecualikan makmum. Juga dengan hadits lain: "Barangsiapa yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya." Namun hadits ini dipahami oleh mereka bahwa bacaan imam tidak menggugurkan kewajiban makmum.
- Pendapat Kedua (tidak wajib): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam riwayat lain. Mereka berdalil dengan firman Allah: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah" (QS. Al-A'raf: 204), dan hadits: "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti."
Pendapat yang Kuat:
Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat sirriyah (yang bacaannya pelan, seperti shalat Zhuhur dan Ashar). Adapun dalam shalat jahriyah (yang bacaannya keras, seperti shalat Maghrib, Isya, dan Subuh), makmum membaca Al-Fatihah di sela-sela diamnya imam atau setelah imam selesai membaca. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat cinta kepada ilmu. Beliau termasuk salah seorang yang ikut dalam Bai'at Aqabah dan Perang Badar. Suatu hari, beliau mengajarkan hadits ini kepada para sahabat lainnya dengan penuh semangat, karena beliau tahu betapa pentingnya membaca Al-Fatihah dalam shalat.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, seorang tabi'in besar, pernah berkata: "Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah dalam shalatnya, maka shalatnya batal." Beliau sangat menekankan hal ini kepada murid-muridnya, karena beliau melihat banyak orang yang meremehkan bacaan Al-Fatihah.
Kesimpulan Praktis
- Wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat fardhu maupun sunnah.
- Jika tidak hafal Al-Fatihah, maka wajib belajar. Namun jika belum mampu, boleh membaca ayat lain dari Al-Qur'an sebagai gantinya.
- Bagi makmum, pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap membaca Al-Fatihah, terutama dalam shalat sirriyah.
- Jangan meremehkan bacaan Al-Fatihah, karena ia adalah rukun yang menentukan sah atau tidaknya shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.