Bab Disunnahkannya Mengangkat Kedua Tangan Sejajar dengan Bahu Saat Takbiratul Ihram dan Ruku serta Saat Mengangkat Kepala dari Ruku dan Bahwa Ia Tidak Melakukannya Saat Mengangkat dari Sujud
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، أَنَّهُ رَأَى مَالِكَ بْنَ الْحُوَيْرِثِ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَفْعَلُ هَكَذَا .
Abu Qilaba melaporkan bahwa ia melihat Malik bin Huwairith mengangkat kedua tangannya di awal shalat dan mengangkat kedua tangannya sebelum rukuk, dan mengangkat kedua tangannya setelah mengangkat kepalanya dari keadaan rukuk, dan ia meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa melakukan seperti ini.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
