Penjelasan Hadits Muslim No. 343 tentang Hukum mandi wajib hanya karena keluarnya mani

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum asal dalam Islam: mandi wajib (junub) hanya diwajibkan jika air mani benar-benar keluar dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga. Jika seorang suami bercampur dengan istrinya tetapi tidak keluar air mani, maka menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i dan salah satu riwayat dari para ulama, ia tidak wajib mandi, namun tetap disunnahkan berwudhu. Hukum ini kemudian diperinci oleh para ulama, dan sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika terjadi khitan bertemu khitan (kemaluan bertemu), maka mandi tetap wajib, terlepas dari keluar atau tidaknya mani. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan dan perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi sahabatnya yang merasa malu dan tergesa-gesa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa ia keluar bersama Nabi ﷺ pada hari Senin menuju Quba'. Beliau berhenti di pintu 'Itban bin Malik dan memanggilnya. 'Itban keluar dengan tergesa-gesa sambil menyeret kainnya. Nabi ﷺ bersabda: "Kami telah membuatmu tergesa-gesa." 'Itban bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang laki-laki terburu-buru (berpisah) dari istrinya tanpa mengeluarkan mani, apa yang harus ia lakukan?" Nabi ﷺ menjawab: "Sesungguhnya air itu dari air." (HR. Muslim no. 343)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung membahas hukum ini, prinsip dasar tentang kesulitan dan kemudahan dalam syariat tercantum dalam firman Allah:

QS. Al-Maidah [5]: 6

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Allah hendak menerangkan (hukum-hukum) kepadamu, dan menunjukkan kepadamu sunnah-sunnah (jalan) orang-orang sebelummu, dan menerima tobatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ menginginkan kemudahan dan penjelasan bagi hamba-Nya, termasuk dalam masalah bersuci.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi pendapat yang menyatakan tidak wajib mandi kecuali dengan keluarnya mani.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini secara panjang lebar dalam konteks perbedaan pendapat ulama tentang hukum mandi ketika khitan bertemu khitan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab fikihnya menjelaskan bahwa hadits ini telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits lain yang lebih kuat, yaitu hadits Abu Hurairah tentang "khitan bertemu khitan."

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Berikut penjelasannya:

1. Pendapat Pertama: Hadits Ini Masih Berlaku (Tidak Wajib Mandi Tanpa Keluarnya Mani)

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat) lamanya, dan juga diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka memahami hadits ini secara tekstual: mandi wajib hanya jika air mani keluar. Jika tidak keluar, maka tidak wajib mandi, hanya cukup berwudhu.

2. Pendapat Kedua: Hadits Ini Telah Dinasakh (Dihapus) dan Mandi Wajib Ketika Khitan Bertemu Khitan

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i dalam pendapatnya yang baru (qaul jadid), dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits lain yang lebih kuat dan datang belakangan:

> "Jika khitan bertemu khitan, maka sungguh telah wajib mandi." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dan dianggap sebagai penjelas (bayan) bahwa yang dimaksud dalam hadits 'Itban adalah kondisi tertentu, atau bahwa hukumnya telah dihapus.

Syaikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil menegaskan bahwa hadits "khitan bertemu khitan" adalah shahih dan menjadi dalil wajibnya mandi ketika kedua kemaluan bertemu, meskipun tidak keluar mani.

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits "air itu dari air" pada awalnya adalah hukum di awal Islam, kemudian Allah ﷻ memberikan keringanan dan kemudian mewajibkan mandi ketika khitan bertemu khitan. Beliau menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajib mandi ketika terjadi persetubuhan, baik keluar mani maupun tidak.

3. Penjelasan Imam An-Nawawi:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa mandi wajib ketika mani keluar dengan syahwat. Adapun ketika khitan bertemu khitan tanpa keluar mani, maka terjadi perbedaan. Namun beliau menyebutkan bahwa pendapat yang benar menurut madzhab Syafi'i adalah wajib mandi, karena hadits "khitan bertemu khitan" telah menghapus hukum hadits "air itu dari air."

Kesimpulan dari perbedaan ini:

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan — adalah bahwa hadits "air itu dari air" telah dinasakh. Hukum yang berlaku sekarang adalah: jika seorang suami menggauli istrinya dan khitan bertemu khitan (kemaluan bertemu), maka wajib mandi, baik keluar mani maupun tidak. Adapun jika hanya sekedar bercumbu atau bersentuhan tanpa terjadi persetubuhan, dan tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang menunjukkan kehati-hatian beliau dalam masalah ini. Suatu ketika beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya tetapi tidak keluar mani. Imam Ahmad menjawab: "Ia wajib mandi, karena hadits 'khitan bertemu khitan' telah menghapus hadits 'air itu dari air'."

Kemudian beliau ditanya lagi: "Bagaimana jika ia ragu, apakah mani keluar atau tidak?" Imam Ahmad menjawab: "Jika ia ragu, maka ia tidak wajib mandi, karena hukum asalnya adalah suci. Namun jika ia yakin mani keluar, maka wajib mandi."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat teliti dalam memahami dalil-dalil syariat. Mereka tidak serta-merta mengambil satu hadits tanpa melihat hadits lain yang mungkin datang belakangan. Mereka juga memberikan kemudahan bagi orang yang ragu, karena Islam tidak menyulitkan hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi ketika air mani keluar dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga, baik karena persetubuhan maupun bukan.
  2. Wajib mandi ketika terjadi persetubuhan (khitan bertemu khitan), meskipun tidak keluar mani — berdasarkan hadits yang menghapus hukum sebelumnya.
  3. Tidak wajib mandi jika hanya sekedar bersentuhan, berciuman, atau bercumbu tanpa terjadi persetubuhan dan tanpa keluar mani. Namun disunnahkan berwudhu sebagaimana wudhu orang yang akan shalat.
  4. Jika ragu apakah mani keluar atau tidak, maka hukum asalnya adalah tidak wajib mandi.
  5. Hadits ini juga mengajarkan adab: Nabi ﷺ tidak memarahi 'Itban yang tergesa-gesa, tetapi justru menunjukkan kelembutan. Ini pelajaran bagi kita untuk bersikap lembut ketika orang lain bertanya tentang masalah yang membuat mereka malu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?