Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 334 tentang Hukum istihadhah: mandi dan tetap shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum bagi wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid). Intinya, darah istihadhah tidak menghalangi shalat dan ibadah lainnya. Wanita tersebut cukup membersihkan diri, berwudhu untuk setiap shalat, dan shalat seperti biasa. Adapun mandi setiap kali hendak shalat hukumnya tidak wajib, melainkan hanya anjuran dan merupakan bentuk kehati-hatian yang dilakukan oleh sebagian sahabat, seperti Umm Habibah binti Jahsy.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Umm Habibah binti Jahsy meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ, ia berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah.' Maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya itu hanyalah urat (darah penyakit), maka mandilah kemudian shalatlah.' Maka ia pun mandi pada setiap kali hendak shalat." (HR. Muslim, no. 334)

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتِينَ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Ayat ini menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah kesucian dari haid, dan istihadhah tidak termasuk haid yang menghalangi ibadah.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan istihadhah tidak menghalangi shalat, dan perintah mandi dalam hadits ini dipahami sebagai anjuran (istihbab) bukan kewajiban, berdasarkan riwayat lain yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mandi hanya sekali di awal istihadhah, kemudian berwudhu untuk setiap shalat.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Definisi Istihadhah

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid dan nifas, baik karena penyakit maupun sebab lainnya. Darah ini berbeda dengan darah haid yang memiliki siklus dan masa tertentu.

2. Hukum Wanita Mustahadhah

Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat dan puasa, serta boleh melakukan ibadah lainnya seperti membaca Al-Qur'an dan berpuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadits ini: "Itu hanyalah urat" — maksudnya darah ini bukan darah haid, melainkan darah dari urat yang terputus (penyakit).

3. Perintah Mandi dalam Hadits

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bersabda: "Maka mandilah kemudian shalatlah." Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami perintah ini:

  • Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Perintah mandi di sini adalah wajib bagi wanita mustahadhah setiap kali hendak shalat. Mereka berdalil dengan zhahir hadits ini.
  • Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan pendapat yang lebih kuat dari Imam Ahmad): Perintah mandi ini hanyalah anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Mereka berdalil dengan hadits Fathimah binti Abi Hubaisy yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Apabila datang haidmu, tinggalkanlah shalat. Apabila telah berlalu, maka mandilah dan shalatlah." Dalam riwayat ini, mandi hanya diperintahkan sekali ketika darah haid telah berhenti, bukan setiap kali shalat.

4. Penjelasan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa riwayat dalam hadits ini menunjukkan Umm Habibah mandi setiap kali hendak shalat, namun Imam Laits bin Sa'd menegaskan bahwa hal itu bukan perintah Nabi ﷺ, melainkan perbuatan Umm Habibah sendiri sebagai bentuk kehati-hatian. Ini menunjukkan bahwa mandi setiap kali shalat hukumnya tidak wajib, karena seandainya wajib, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkannya secara tegas dan terus-menerus.

5. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa wanita mustahadhah cukup berwudhu untuk setiap shalat, dan mandi hanya dianjurkan ketika hendak shalat jika darahnya banyak dan mengalir deras. Beliau menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mandi setiap kali shalat berdasarkan dalil-dalil yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy juga mengalami istihadhah. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda:

إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي

"Sesungguhnya itu hanyalah urat, bukan darah haid. Apabila datang haidmu, maka tinggalkanlah shalat. Apabila telah berlalu, maka mandilah dan shalatlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan kemudahan syariat Islam bagi wanita yang mengalami istihadhah. Mereka tidak dibebani mandi setiap kali shalat, melainkan cukup berwudhu dan shalat seperti biasa. Ini adalah rahmat Allah yang besar bagi kaum wanita.

Kesimpulan Praktis

  1. Istihadhah tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Wanita mustahadhah tetap wajib menjalankan kewajiban seperti wanita suci.
  2. Cukup berwudhu untuk setiap shalat setelah membersihkan darah dan memakai pembalut atau kain untuk menahan darahnya.
  3. Mandi setiap kali shalat hukumnya sunnah, bukan wajib, berdasarkan penjelasan para ulama dan riwayat yang shahih.
  4. Yang terpenting adalah niat ikhlas dan istiqamah dalam beribadah, meskipun dalam keadaan sakit atau uzur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi