Penjelasan Hadits Muslim No. 3021 tentang Tafsir ayat tentang kerelaan istri dimadu demi keutuhan rumah tangga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sebab turunnya (asbabun nuzul) QS. An-Nisa' [4]: 128. Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wanita yang suaminya ingin menceraikannya karena sudah lama menikah, lalu ia meminta suaminya untuk tetap mempertahankannya sebagai istri meskipun suaminya tidak lagi memberikan hak-hak lahiriahnya secara penuh. Ini adalah bentuk kerelaan seorang istri untuk mengurangi haknya demi mempertahankan keutuhan rumah tangga, dan Allah membolehkan hal tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 128

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz (pembangkangan) atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2450) dengan redaksi yang hampir sama.

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun tentang seorang istri yang suaminya tidak lagi menyukainya dan ingin menceraikannya, lalu ia menawarkan untuk melepaskan hak-haknya (seperti nafkah dan giliran) agar suaminya tetap mempertahankannya.
  • Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim sepakat meriwayatkan hadits ini sebagai penjelasan asbabun nuzul dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan kondisi rumah tangga di mana suami mulai tidak lagi memberikan perhatian penuh kepada istrinya—baik karena ada istri lain, atau karena faktor usia, atau sebab lainnya. Dalam kondisi seperti ini, Allah memberikan solusi yang penuh hikmah:

  1. Makna "Nusyuz" dan "I'radh"
  • Nusyuz dari suami berarti ia berlaku kasar, meninggalkan kewajiban, atau tidak lagi memberikan hak-hak istri secara wajar.
  • I'radh berarti berpaling, tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang sebagaimana mestinya.
  1. Solusi Perdamaian (Shulh)

Allah membolehkan kedua pasangan untuk melakukan perdamaian. Misalnya, istri rela melepaskan sebagian haknya (seperti giliran malam atau nafkah) agar pernikahan tetap terjaga. Ini disebut shulh (perdamaian) dan Allah menegaskan: "Dan perdamaian itu lebih baik"—yakni lebih baik daripada perceraian.

  1. Pandangan Ulama tentang Hadits Ini
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri melepaskan haknya demi mempertahankan pernikahan, dan ini adalah bentuk kebaikan yang dibenarkan syariat.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil dari para ulama bahwa ayat ini menjadi dasar hukum bolehnya seorang istri "menebus" dirinya dari perceraian dengan melepaskan sebagian haknya, sebagaimana disebutkan pula dalam kasus istri Tsabit bin Qais yang menebus dirinya dengan mengembalikan mahar (hadits riwayat Al-Bukhari).
  • Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa ayat ini mengajarkan bahwa perdamaian dalam rumah tangga lebih utama daripada perceraian, selama tidak melanggar batas-batas syariat.
  1. Perbedaan Pendapat Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa shulh dalam konteks ini hanya boleh jika istri rela dengan kerelaan penuh tanpa paksaan. Jika ada paksaan atau ketidakadilan yang nyata, maka suami tetap berkewajiban memenuhi hak-hak istri. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Katsir dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul-nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang sudah lama menikah, lalu istrinya mulai menua dan suaminya ingin menikah lagi. Sang istri khawatir diceraikan, lalu ia berkata kepada suaminya: "Jangan ceraikan aku. Pertahankan aku, dan aku rela melepaskan giliran malamku untukmu." Maka turunlah ayat ini sebagai pengakuan atas kerelaan tersebut.

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keutuhan keluarga. Perceraian adalah perkara yang dibenci Allah, dan Allah membuka pintu perdamaian dengan cara yang fleksibel dan penuh kasih sayang. Seorang istri yang rela berkorban demi keutuhan rumah tangga adalah teladan kesabaran, dan seorang suami yang menerima dengan baik adalah teladan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan perdamaian dalam setiap konflik rumah tangga, karena Allah menyebutnya "lebih baik".
  2. Boleh bagi istri untuk melepaskan sebagian haknya (seperti giliran atau nafkah) demi mempertahankan pernikahan, selama dilakukan dengan kerelaan dan tanpa paksaan.
  3. Suami tetap wajib berlaku adil dan tidak boleh menyakiti istri, meskipun istri telah merelakan haknya.
  4. Perceraian adalah jalan terakhir, bukan pilihan pertama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?