Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan menulis hadits di awal masa kenabian, agar Al-Qur'an tidak tercampur dengan perkataan Nabi ﷺ. Namun, larangan ini bersifat khusus pada masa itu, dan kemudian dihapus (mansukh) dengan izin Nabi ﷺ untuk menulis hadits bagi para sahabat yang pandai menulis. Adapun larangan berdusta atas nama Nabi ﷺ adalah larangan yang bersifat kekal dan sangat tegas, dengan ancaman neraka bagi pelakunya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Shahih Muslim, Kitab Az-Zuhd, Bab "Tatsbutu al-Hadits wa Kitabatu al-'Ilmi" (Bab Memastikan Kebenaran dalam Hadits dan Hukum Menulis Ilmu), nomor 3004. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa perkataan dan perbuatan Nabi ﷺ adalah sumber syariat yang harus diikuti, sehingga penting untuk menjaga dan meriwayatkannya dengan benar.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa penulisan hadits pada awalnya dilarang karena dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur'an. Ketika kekhawatiran itu hilang, maka diperbolehkan bahkan dianjurkan menulis hadits.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini secara panjang lebar, menyimpulkan bahwa larangan menulis hadits telah dihapus dengan izin Nabi ﷺ untuk menulis hadits, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah tentang penulisan hadits oleh Abdullah bin 'Amr.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua bagian utama:
Pertama: Larangan Menulis Hadits
Pada awal Islam, ketika Al-Qur'an masih diturunkan secara bertahap, Nabi ﷺ melarang para sahabat menulis perkataan beliau selain Al-Qur'an. Hal ini karena dikhawatirkan tulisan mereka akan tercampur antara Al-Qur'an dan hadits, sehingga orang-orang yang belum mengenal Al-Qur'an dengan baik akan bingung membedakannya.
Imam An-Nawawi berkata: "Para ulama berkata: Larangan menulis hadits pada masa itu adalah karena dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur'an yang sedang diturunkan. Ketika Al-Qur'an telah sempurna dan terjaga, maka larangan itu dihapus, dan penulisan hadits menjadi diperbolehkan bahkan dianjurkan."
Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan bahwa larangan ini bersifat khusus untuk masa-masa awal, dan telah dihapus dengan hadits-hadits lain yang membolehkan penulisan, seperti sabda Nabi ﷺ kepada Abu Syah ketika Fathu Makkah: "Tulislah untuk Abu Syah." (HR. Bukhari)
Kedua: Larangan Berdusta atas Nama Nabi ﷺ
Bagian kedua dari hadits ini adalah larangan yang bersifat kekal dan tidak pernah dihapus. Berdusta atas nama Nabi ﷺ adalah dosa besar yang diancam dengan neraka. Para ulama membedakan antara:
- Berdusta dengan sengaja - yaitu seseorang yang mengetahui bahwa perkataan itu bukan dari Nabi ﷺ, tetapi tetap menisbahkannya kepada beliau. Ini adalah dosa besar yang pelakunya diancam neraka.
- Berdusta karena keliru - yaitu seseorang yang salah dalam meriwayatkan hadits tanpa sengaja. Ini tidak termasuk dosa besar, tetapi tetap harus hati-hati dan berhati-hati dalam meriwayatkan.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Syarh 'Ilal At-Tirmidzi menjelaskan bahwa larangan berdusta atas nama Nabi ﷺ adalah termasuk dosa besar yang paling besar, karena akibatnya sangat berbahaya bagi umat Islam. Seseorang yang berdusta atas nama Nabi ﷺ berarti telah menambah atau mengurangi syariat, dan ini bisa menyesatkan umat.
Sufyan Ats-Tsauri berkata: "Aku tidak melihat sesuatu yang lebih berat daripada berdusta atas nama Rasulullah ﷺ, karena para ulama berbeda pendapat dalam banyak hal, tetapi mereka sepakat bahwa berdusta atas nama Rasulullah ﷺ adalah haram."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang rajin menulis hadits. Ketika sebagian sahabat lain merasa heran karena beliau menulis semua yang didengar dari Nabi ﷺ, sementara ada larangan menulis hadits, maka beliau mengadu kepada Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ bersabda: "Tulislah, demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah keluar dari mulutku ini kecuali kebenaran." (HR. Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Peristiwa ini menunjukkan bahwa larangan menulis hadits pada awalnya adalah untuk menjaga Al-Qur'an, dan ketika Nabi ﷺ melihat bahwa para sahabat tertentu sudah mampu membedakan antara Al-Qur'an dan hadits, beliau mengizinkan mereka untuk menulis.
Al-Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab) adalah salah satu ulama tabi'in yang sangat berjasa dalam kodifikasi hadits. Beliau berkata: "Kami tidak menyukai penulisan ilmu sampai seorang amir (pemimpin) memerintahkan kami untuk menuliskannya. Maka kami pun menuliskannya untuk kaum muslimin."
Beliau juga berkata: "Ilmu ini (hadits) akan hilang jika tidak ditulis. Maka kami menuliskannya untuk menjaga agama ini."
Kesimpulan Praktis
- Menulis hadits adalah perbuatan yang diperbolehkan dan dianjurkan setelah Al-Qur'an sempurna dan terjaga. Para ulama telah menulis hadits dalam kitab-kitab shahih dan sunan untuk menjaga sunnah Nabi ﷺ.
- Kita harus sangat hati-hati dalam meriwayatkan hadits, memastikan bahwa hadits yang kita sampaikan benar-benar berasal dari Nabi ﷺ, baik dari segi sanad maupun matan.
- Berdusta atas nama Nabi ﷺ adalah dosa besar yang diancam neraka. Kita harus menjauhi segala bentuk pemalsuan hadits, baik dengan sengaja maupun karena kecerobohan.
- Kita harus merujuk kepada para ulama yang terpercaya dalam memahami dan menyampaikan hadits, sebagaimana para ulama salaf menjaga keilmuan mereka dengan sanad yang bersambung.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.