Penjelasan Hadits Muslim No. 289 tentang Hukum mencuci mani yang mengenai pakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mani yang mengenai pakaian disucikan dengan cara dicuci, dan Nabi ﷺ pernah mencuci mani pada pakaiannya lalu shalat dengan pakaian tersebut. Ini menjadi dalil bahwa mani termasuk najis yang wajib dibersihkan, dan cara membersihkannya adalah dengan mencucinya. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan Aisyah رضي الله عنها dalam meriwayatkan perkara-perkara yang hanya bisa diketahui dari dalam rumah tangga Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Muddassir [74]: 4

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Terjemahan: "Dan pakaianmu, maka sucikanlah."

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah perintah untuk menyucikan pakaian dari najis. Mujahid bin Jabr juga menafsirkan ayat ini dengan pembersihan pakaian dari kotoran dan najis. Qatadah bin Di'amah menyatakan bahwa makna "sucikanlah pakaianmu" adalah bersihkanlah dari dosa dan najis.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thaharah, Bab Hukum Mani, nomor 289. Perawi sahabat: Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang jelas bahwa mani itu najis dan wajib dicuci. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat faedah bahwa Aisyah melihat langsung bekas cucian tersebut, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail ibadah Nabi ﷺ.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa mani adalah najis. Beliau juga menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ini telah dikenal di kalangan ulama, namun yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan mani itu najis dan wajib dicuci.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berisi pertanyaan Amr bin Maimun kepada Sulaiman bin Yasar tentang hukum mani yang mengenai pakaian seseorang. Sulaiman bin Yasar menjawab dengan merujuk kepada Aisyah رضي الله عنها, yang mengabarkan bahwa Nabi ﷺ mencuci mani pada pakaiannya, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut, dan Aisyah masih melihat bekas cucian di pakaian itu.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Mani adalah najis — Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Dalilnya adalah hadits ini yang secara tegas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mencuci mani.
  2. Cara menyucikan mani — Jika mani masih basah, cukup dicuci. Jika sudah kering, menurut Imam an-Nawawi, cukup dengan mengerik atau menggosoknya, berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi ﷺ pernah mengerik mani yang kering dari pakaiannya. Namun, mencuci tetap lebih utama dan lebih menyucikan.
  3. Perbedaan pendapat — Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa mani tidak najis, berdasarkan hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerik mani kering dari pakaiannya dan shalat dengannya. Namun, jumhur ulama menjawab bahwa mengerik tidak menunjukkan mani itu tidak najis, melainkan menunjukkan cara membersihkannya ketika sudah kering.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mani berbeda dengan air kencing dan kotoran lainnya. Mani lebih ringan najisnya, sehingga cukup dicuci atau dikerik. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyatakan bahwa mani adalah najis, dan wajib dicuci jika masih basah, serta cukup dikerik jika sudah kering.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mani adalah najis, namun cara menyucikannya lebih mudah dibandingkan najis lainnya. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah untuk umat ini.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya kebersihan dalam ibadah, dan bahwa Nabi ﷺ memberikan contoh praktis dalam menyucikan pakaian dari najis.

Kesimpulan dari perbedaan pendapat:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa mani adalah najis dan wajib dicuci jika masih basah, serta cukup dikerik jika sudah kering. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, dan didukung oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Ibn Rajab.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Amr bin Maimun, seorang tabi'in, pernah bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang hukum mani yang mengenai pakaian. Sulaiman bin Yasar, yang dikenal sebagai salah satu ulama Madinah yang paling tahu tentang fiqih dan hadits, menjawab dengan merujuk kepada Aisyah رضي الله عنها.

Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, menceritakan bahwa beliau pernah melihat Nabi ﷺ mencuci mani pada pakaiannya. Setelah mencuci, Nabi ﷺ keluar untuk shalat dengan pakaian tersebut. Aisyah masih melihat bekas cucian di pakaian itu, yang menunjukkan bahwa beliau benar-benar memperhatikan detail kehidupan Nabi ﷺ.

Kisah ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat berhati-hati dalam mengambil hukum agama. Mereka tidak segan-segan bertanya kepada orang yang lebih tahu, dan mereka selalu merujuk kepada sumber yang paling otentik, yaitu para sahabat Nabi ﷺ. Ini juga menunjukkan keutamaan Aisyah رضي الله عنها sebagai sumber ilmu yang sangat penting bagi umat Islam, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Aisyah رضي الله عنها dalam meriwayatkan hadits-hadits yang berkaitan dengan thaharah dan kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa Aisyah adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits.

Kesimpulan Praktis

  1. Mani adalah najis — Jika mani mengenai pakaian, wajib dibersihkan sebelum shalat.
  2. Cara membersihkan:
  • Jika mani masih basah: cuci dengan air hingga hilang zat, warna, dan baunya.
  • Jika mani sudah kering: cukup dikerik atau digosok, namun mencuci tetap lebih utama.
  1. Kebersihan adalah bagian dari ibadah — Nabi ﷺ memberikan contoh langsung dalam menjaga kebersihan pakaian untuk shalat.
  2. Bertanya kepada ahlinya — Seperti yang dilakukan Amr bin Maimun, kita dianjurkan bertanya kepada ulama yang terpercaya dalam masalah agama.
  3. Meneladani Nabi ﷺ — Dalam setiap perkara ibadah, termasuk thaharah, kita harus mengikuti contoh Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?