Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah petunjuk Nabi ﷺ yang sangat penting tentang sikap seorang muslim ketika terjadi fitnah (kekacauan dan peperangan antar sesama muslim). Intinya, ketika fitnah besar terjadi dan keadaan menjadi samar, seorang muslim diperintahkan untuk menjauhkan diri dari keterlibatan, menjaga diri dan agamanya. Jika tidak memiliki harta untuk berlindung, maka ia diperintahkan untuk "mematahkan pedangnya" (tidak ikut berperang) dan berusaha menyelamatkan diri. Jika ia dipaksa ikut serta dalam salah satu kelompok yang saling membunuh, maka dosa pembunuhan itu ditanggung oleh pihak yang memaksanya, bukan dirinya, selama ia tidak berniat membunuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Fitan wa Asyrat As-Sa'ah, Bab "Nuzul Al-Fitan Ka Mawaqi' Al-Ghayts", no. 2887, dari sahabat Abu Bakrah Nufai' bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu.
Tidak ada ayat Al-Qur'an spesifik yang secara langsung membahas detail sikap ini, namun prinsip dasarnya sejalan dengan firman Allah ﷻ:
QS. Al-Ma'idah [5]: 32
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang bukan karena (orang itu) membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia."
Hadits terkait lainnya yang memperkuat makna ini adalah sabda Nabi ﷺ:
"Akan datang fitnah, orang yang duduk pada saat itu lebih baik daripada orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik daripada orang yang berjalan, dan orang yang berjalan lebih baik daripada orang yang berlari. Barangsiapa yang bisa menjadi sasaran (diserang) olehnya, maka jadilah seperti anak domba" (HR. Al-Bukhari no. 3601, dari Abu Hurairah).
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini adalah perintah untuk menjauhi fitnah dan tidak ikut campur di dalamnya. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa jika terjadi fitnah antar sesama muslim, maka wajib bagi setiap muslim untuk menahan diri dari membunuh dan memerangi, kecuali jika terpaksa untuk membela diri.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
- Makna Fitnah di Sini: Fitnah yang dimaksud adalah peperangan dan kekacauan besar yang terjadi di antara sesama kaum muslimin, di mana kebenaran dan kebatilan menjadi samar. Ini bukan tentang fitnah hati (syubhat/syahwat) yang harus dilawan dengan ilmu, tetapi tentang kekacauan fisik yang melibatkan nyawa.
- Tingkatan Menjaga Diri: Nabi ﷺ memberikan tingkatan yang jelas. Orang yang duduk (tidak terlibat) lebih baik daripada yang berjalan menuju tempat fitnah, dan yang berjalan lebih baik daripada yang berlari-lari untuk ikut serta. Ini menunjukkan bahwa semakin jauh dan semakin pasif seseorang dari pusaran fitnah, semakin baik dan selamat agamanya.
- Solusi Praktis: Nabi ﷺ memberikan solusi praktis yang berbeda-beda sesuai kemampuan orang tersebut:
- Jika memiliki unta, domba, atau tanah (harta yang bisa dijadikan tempat berlindung), maka hendaklah ia pergi ke tempat tersebut dan menyendiri di sana, menjauh dari keramaian yang berpotensi menjadi ajang pembunuhan.
- Jika tidak memiliki semua itu, maka ia diperintahkan untuk "memukul ujung pedangnya dengan batu" hingga tumpul atau patah. Ini adalah kiasan yang sangat kuat untuk "mematahkan senjata" atau menolak untuk menggunakan senjata dalam membunuh sesama muslim. Ia harus berusaha menyelamatkan diri dengan cara apa pun yang ia bisa.
- Hukum Orang yang Dipaksa: Pertanyaan terakhir dari seorang sahabat sangat penting. Ia bertanya, "Bagaimana jika aku dipaksa untuk ikut serta dalam salah satu kelompok yang berperang, lalu aku terbunuh?" Nabi ﷺ menjawab bahwa pembunuhnya akan menanggung dosanya sendiri dan dosa orang yang dibunuh. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang dipaksa dan tidak memiliki pilihan, lalu ia terbunuh, maka ia dalam keadaan terpaksa dan tidak berdosa. Dosa sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang memaksanya dan yang membunuhnya. Ini adalah rahmat Allah yang sangat besar bagi orang-orang yang lemah dan tidak mampu menghindar.
- Peringatan Keras: Pengulangan "اللهم هل بلغت" (Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?) sebanyak tiga kali menunjukkan betapa pentingnya pesan ini dan betapa bahayanya perkara ini. Ini adalah peringatan keras bagi umat Islam agar tidak mudah terprovokasi untuk saling membunuh.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah satu sahabat yang sangat berhati-hati dalam urusan fitnah. Ketika terjadi Perang Jamal (antara Ali bin Abi Thalib dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma), beliau dan beberapa sahabat lainnya memilih untuk tidak ikut serta dalam peperangan tersebut. Mereka lebih memilih untuk duduk dan menahan diri karena melihat dua kelompok besar dari kalangan sahabat saling berhadapan, dan mereka tidak yakin mana yang benar secara pasti pada saat itu.
Mereka berkata, "Kami tidak akan memerangi salah satu dari dua kelompok ini, karena kami telah mendengar hadits Nabi ﷺ tentang fitnah ini." Sikap mereka ini adalah bentuk pengamalan langsung dari hadits di atas. Mereka lebih memilih selamat dalam agama mereka daripada terlibat dalam pertumpahan darah sesama muslim. Ini adalah pelajaran berharga tentang wara' (kehati-hatian) dan prioritas menjaga persatuan dan darah kaum muslimin.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi fitnah adalah kewajiban. Ketika terjadi kekacauan dan peperangan antar sesama muslim, sikap utama adalah menjauhkan diri dan tidak ikut campur.
- Gunakan sarana yang halal untuk berlindung. Jika memiliki kemampuan untuk menyendiri di tempat yang aman, lakukanlah.
- Jangan gunakan senjata untuk membunuh sesama muslim. Perintah "mematahkan pedang" adalah larangan tegas untuk mengangkat senjata melawan saudara sendiri.
- Niatkan untuk selamat. Berusahalah semaksimal mungkin untuk menyelamatkan diri dan agama, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
- Pahami kondisi darurat. Jika benar-benar dipaksa dan tidak ada pilihan, maka Allah Maha Mengetahui niat hamba-Nya. Dosa ditanggung oleh pemaksa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.