Penjelasan Hadits Muslim No. 288 tentang Hukum mencuci mani cukup menggosok bagian yang terkena

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara mensucikan pakaian yang terkena mani. Menurut pemahaman para ulama, jika mani itu masih basah atau terlihat, maka cukup dengan menggosok atau mencuci bagian yang terkena saja. Jika mani sudah kering dan tidak terlihat, maka cukup dengan memercikkan air di sekitarnya. Ini adalah keringanan dari Allah ﷻ, dan ini adalah pendapat yang kuat dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thaharah, Bab Hukum Mani, nomor 288, dari sahabat 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، وَالأَسْوَدِ، أَنَّ رَجُلاً، نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ.

Terjemahan:

Alqamah dan Aswad meriwayatkan: Seorang lelaki singgah di rumah 'Aisyah, lalu pada pagi hari dia mencuci pakaiannya. Maka 'Aisyah berkata, "Sesungguhnya cukuplah bagimu jika engkau melihatnya (mani) untuk mencuci bagian tempatnya saja. Dan jika engkau tidak melihatnya, maka percikkanlah air di sekelilingnya. Sungguh, aku pernah menggosok mani tersebut dari pakaian Rasulullah ﷺ, lalu beliau shalat dengan mengenakannya."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang tujuan syariat ini:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai status mani: apakah ia suci atau najis? Perbedaan ini berpengaruh pada cara mensucikannya.

1. Pendapat bahwa mani itu suci

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat)nya, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits 'Aisyah di atas, bahwa beliau menggosok mani dari pakaian Nabi ﷺ, dan Nabi tetap shalat dengan pakaian itu tanpa mencucinya. Jika mani itu najis, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkan untuk mencucinya. Namun karena beliau hanya menggosoknya, ini menunjukkan bahwa mani itu suci, hanya saja dianjurkan untuk dibersihkan karena sifatnya yang kotor.

2. Pendapat bahwa mani itu najis

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat Imam Asy-Syafi'i yang masyhur. Mereka berpendapat bahwa mani itu najis, tetapi ada keringanan untuk mencukupkan dengan menggosok atau memercik air karena sulitnya menghindarinya. Namun pendapat ini diperdebatkan karena hadits 'Aisyah menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ yang shalat dengan pakaian yang hanya digosok, tanpa dicuci.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, serta dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, adalah bahwa mani itu suci. Namun, karena ia adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan, maka disunnahkan untuk membersihkannya. Jika mani dalam keadaan basah, cukup digosok atau dicuci bagiannya saja. Jika sudah kering, cukup dikerik atau digosok, dan jika tidak terlihat bekasnya, cukup dengan memercikkan air di sekitarnya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat dengan pakaian yang terkena mani setelah dibersihkan dengan cara digosok, dan ini adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat bahwa mani itu bukan seperti kotoran manusia atau hewan yang najis berat, tetapi ada kelonggaran di dalamnya.

Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip syariat adalah menghilangkan kesulitan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185. Maka dalam masalah mani ini, syariat memberikan kemudahan karena mani adalah sesuatu yang sering mengenai pakaian, terutama bagi orang yang masih muda atau yang sudah berkeluarga.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa beliau sering mencuci pakaian Nabi ﷺ dari mani dengan tangannya sendiri. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa 'Aisyah berkata, "Sungguh, aku pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah ﷺ dengan kukuku, lalu beliau shalat dengan pakaian tersebut." Ini menunjukkan betapa dekatnya 'Aisyah dengan kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ, dan bagaimana beliau melayani kebutuhan Nabi dengan penuh cinta dan perhatian.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam tidak memberatkan umatnya di luar batas kemampuan. Mani adalah sesuatu yang sering kali tidak disengaja mengenai pakaian, baik karena mimpi basah, atau karena hubungan suami istri, atau karena sebab lainnya. Maka Allah ﷻ memberikan kemudahan dalam membersihkannya, agar umat ini tidak merasa sempit dan berat dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mani menurut pendapat yang kuat adalah suci, tetapi dianjurkan untuk dibersihkan karena ia adalah sesuatu yang kotor.
  2. Jika mani masih basah dan terlihat, cukup dengan menggosok atau mencuci bagian yang terkena saja.
  3. Jika mani sudah kering dan tidak terlihat bekasnya, cukup dengan memercikkan air di sekitarnya.
  4. Tidak perlu mencuci seluruh pakaian jika hanya terkena mani, karena ini adalah keringanan dari Allah ﷻ.
  5. Hendaknya kita tidak berlebihan dalam membersihkan najis, karena syariat ini dibangun di atas kemudahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?