Penjelasan Hadits Muslim No. 287 tentang Cara menyucikan air kencing bayi yang belum disapih

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa air kencing bayi yang belum makan makanan (masih menyusu) cukup dibersihkan dengan memercikkan atau menyemprotkan air ke atas najis tersebut, tanpa harus digosok atau dicuci berkali-kali. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari syariat bagi bayi yang belum mengonsumsi makanan padat. Adapun air kencing bayi yang sudah makan makanan, maka wajib dicuci sebagaimana najis lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim no. 287:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ، أَنَّهَا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَوَضَعَتْهُ فِي حِجْرِهِ فَبَالَ — قَالَ — فَلَمْ يَزِدْ عَلَى أَنْ نَضَحَ بِالْمَاءِ

Terjemahan: "Umm Qais binti Mihsan melaporkan bahwa dia datang kepada Rasulullah ﷺ dengan anaknya yang belum makan makanan, lalu ia meletakkannya di pangkuan beliau, lalu bayi itu berkemih. Beliau tidak melakukan lebih dari memercikkan air ke atasnya."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Abu as-Samh:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

Terjemahan: "Air kencing bayi perempuan dicuci, dan air kencing bayi laki-laki dipercikkan (dengan air)."

Dalil Al-Qur'an tentang thaharah secara umum — QS. Al-Muddassir [74]: 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Terjemahan: "Dan pakaianmu, maka bersihkanlah."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab najis air kencing bayi. Beliau menyebutkan bahwa para ulama bersepakat (ijma') bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan cukup dipercikkan air, sedangkan bayi perempuan dicuci.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan, yaitu karena bayi laki-laki lebih sering digendong dan lebih sering berkemih, sehingga diberi keringanan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu mempertimbangkan masyaqqah (kesulitan) dan memberikan keringanan yang sesuai.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini diriwayatkan oleh Umm Qais binti Mihsan, seorang sahabat perempuan. Ia membawa bayinya yang belum makan makanan padat (masih menyusu) kepada Rasulullah ﷺ. Bayi itu diletakkan di pangkuan beliau, lalu berkemih. Rasulullah ﷺ tidak mencuci atau menggosoknya, melainkan hanya memercikkan air ke atas najis tersebut.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan cukup dipercikkan air, tidak wajib dicuci.
  • Yang dimaksud "memercikkan" (nadhaha) adalah menuangkan air ke atas najis tanpa menggosok.
  • Ini adalah keringanan khusus untuk bayi yang belum mengonsumsi makanan selain ASI.
  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan dalam hal ini adalah karena:
  • Bayi laki-laki lebih sering digendong dan lebih aktif, sehingga lebih sulit menghindari terkena air kencingnya.
  • Bayi perempuan biasanya lebih jarang dan lebih mudah dijaga.
  • Ini adalah bentuk kasih sayang syariat dalam memberikan keringanan.
  1. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur juga berpendapat bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan cukup dipercikkan air. Namun, Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa keduanya (laki-laki dan perempuan) harus dicuci selama belum makan makanan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membedakan antara keduanya berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kondisi manusia. Bayi yang belum makan makanan adalah makhluk yang lemah dan sering berkemih, sehingga Allah memberikan keringanan dalam bersuci. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan.
  3. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa batasan "belum makan makanan" adalah selama bayi belum mengonsumsi makanan selain ASI secara dominan. Jika sudah makan makanan padat, maka air kencingnya wajib dicuci seperti najis lainnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur (mayoritas): Bayi laki-laki yang belum makan makanan cukup dipercikkan air, bayi perempuan dicuci. Ini berdasarkan hadits Abu as-Samh.
  • Sebagian ulama: Keduanya cukup dipercikkan air selama belum makan makanan. Ini berdasarkan hadits Umm Qais yang tidak membedakan jenis kelamin.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena hadits Abu as-Samh secara tegas membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan, dan hadits Umm Qais hanya menyebutkan bayi laki-laki (kata "ibn" menunjukkan laki-laki).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umm Qais binti Mihsan datang kepada Rasulullah ﷺ membawa bayinya yang masih kecil. Bayi itu belum makan makanan padat, hanya menyusu. Ia meletakkan bayinya di pangkuan Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba bayi itu berkemih di pangkuan beliau. Umm Qais merasa malu dan khawatir, namun Rasulullah ﷺ dengan lembut hanya meminta air, lalu memercikkannya ke atas najis tersebut. Beliau tidak marah, tidak mencela, dan tidak menyuruh Umm Qais untuk mencucinya berkali-kali. Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang dan syariat yang mudah.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Bahkan dalam hal bersuci, ada keringanan bagi kondisi tertentu. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama dan selalu mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan cukup dipercikkan air ke atasnya, tidak wajib dicuci atau digosok.
  2. Air kencing bayi perempuan yang belum makan makanan wajib dicuci hingga hilang najisnya.
  3. Jika bayi sudah makan makanan padat, maka air kencingnya wajib dicuci, baik laki-laki maupun perempuan.
  4. Keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, terutama para orang tua yang mengasuh bayi.
  5. Jangan berlebihan dalam bersuci (waswas) karena syariat telah memberikan panduan yang jelas dan mudah.
  6. Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits, bukan tafsir sendiri tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?