Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan batas waktu mengusap khuf (sepatu kulit) saat berwudhu: tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi orang yang menetap (mukim). Hadits ini juga menunjukkan adab salaf dalam menuntut ilmu, yaitu saling menunjukkan kepada orang yang lebih mengetahui, dan pujian Sufyan ats-Tsauri kepada 'Amr bin Qais al-Mula'i.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar pensyariatan mengusap khuf:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan ringkas: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits terkait (hadits yang ditanyakan):
Hadits riwayat Shahih Muslim no. 276, Kitab Thaharah, Bab Ketentuan dalam Mengusap Khuf, dari Shuraih bin Hani, dari 'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Teks Arab hadits:
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari dan malam-malamnya untuk musafir, dan satu hari satu malam untuk orang yang menetap."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil utama batas waktu mengusap khuf, dan menyebut ijma' (kesepakatan) ulama atas pensyariatannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits-hadits serupa dan menyebutkan bahwa batas waktu ini dihitung sejak pertama kali seseorang mengusap khuf setelah berhadats.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf dan menetapkan batas waktunya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi pertanyaan Shuraih bin Hani kepada 'A'isyah رضي الله عنها tentang hukum mengusap khuf. 'A'isyah tidak menjawab langsung, tetapi mengarahkan kepada 'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه karena beliau sering menyertai perjalanan Nabi ﷺ sehingga lebih mengetahui sunnah dalam safar. 'Ali kemudian menyebutkan batas waktu: tiga hari tiga malam bagi musafir, satu hari satu malam bagi mukim.
Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:
- Pensyariatan mengusap khuf — Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap (tsabit) berdasarkan hadits mutawatir, dan tidak ada khilaf di antara ulama Ahlus Sunnah tentang pensyariatannya. Ini adalah rukhshah (keringanan) dari Allah.
- Batas waktu — Menurut jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad), batas waktu dihitung sejak pertama kali mengusap setelah berhadats, bukan sejak memakai khuf. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
- Syarat mengusap khuf — Dipakai dalam keadaan suci (berwudhu sebelumnya), menutupi kaki hingga mata kaki, dan terbuat dari bahan yang menutupi (kulit atau sejenisnya menurut sebagian ulama).
- Adab salaf — 'A'isyah mengarahkan penanya kepada orang yang lebih tahu, bukan menjawab dengan ilmu yang kurang dikuasainya. Ini menunjukkan tawadhu dan amanah ilmiah.
- Pujian Sufyan ats-Tsauri — Dalam riwayat disebutkan bahwa Sufyan (ats-Tsauri) bila menyebut 'Amr (bin Qais) selalu memujinya. Ini menunjukkan pengakuan ulama terhadap keilmuan dan keadilan perawi.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat batas waktu dihitung sejak memakai khuf, bukan sejak mengusap. Namun jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat sejak mengusap. Pendapat jumhur lebih kuat karena hadits 'Ali menyebut "ja'ala" (menetapkan) yang dipahami sebagai batas mulai berlaku saat mengusap.
Story Telling
Diceritakan bahwa Shuraih bin Hani datang menemui 'A'isyah رضي الله عنها untuk bertanya tentang mengusap khuf. 'A'isyah tidak menjawab sendiri, melainkan berkata: "Datanglah kepada Ibnu Abi Thalib, tanyakan kepadanya, karena dia biasa bepergian bersama Rasulullah ﷺ."
Shuraih pun menemui 'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dan bertanya. 'Ali menjawab dengan jawaban yang tegas dan jelas: "Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan satu hari satu malam bagi mukim."
Hikmah dari kisah ini:
- Adab dalam menuntut ilmu: 'A'isyah menunjukkan kepada yang lebih tahu, bukan merasa harus menjawab semua.
- Keutamaan 'Ali: kedekatannya dengan Nabi ﷺ dalam safar membuatnya mengetahui sunnah yang mungkin tidak diketahui orang lain.
- Kejelasan jawaban: 'Ali tidak bertele-tele, langsung menyebutkan batas waktu.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah sunnah yang disyariatkan, sebagai keringanan dari Allah bagi yang memakainya dalam keadaan suci.
- Batas waktu: musafir 3 hari 3 malam, mukim 1 hari 1 malam, dihitung sejak pertama kali mengusap setelah berhadats (pendapat jumhur).
- Syarat: khuf dipakai setelah berwudhu, menutupi kaki hingga mata kaki.
- Adab menuntut ilmu: bertanya kepada yang lebih tahu, tidak malu mengarahkan kepada ahlinya.
- Menghargai ulama: sebagaimana Sufyan ats-Tsauri memuji 'Amr bin Qais, hendaknya kita menghormati para perawi dan ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.