Penjelasan Hadits Muslim No. 273 tentang Boleh kencing berdiri dan mengusap khuf saat wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan dua hal utama: (1) bolehnya berkemih sambil berdiri ketika aman dari percikan dan ada kebutuhan, dan (2) disyariatkannya mengusap di atas khuf (kaus kaki kulit/penutup kaki) saat berwudhu, bukan membasuh kaki. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ kepada sahabat dan adab dalam berkhidmat kepada beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Khuf, dari sahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا فَتَنَحَّيْتُ فَقَالَ " ادْنُهْ " . فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ .

Terjemahan: Hudzaifah berkata: "Saya bersama Nabi ﷺ, lalu beliau sampai di tempat pembuangan kotoran suatu kaum, lalu beliau berkemih sambil berdiri. Maka saya menjauh, lalu beliau bersabda: 'Mendekatlah.' Maka saya mendekat hingga berdiri di dekat tumit beliau. Lalu beliau berwudhu dan mengusap di atas kedua khuf-nya."

Dalil Al-Qur'an tentang mengusap khuf:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dasar kewajiban membasuh kaki, dan sunnah Nabi ﷺ yang mutawatir menjelaskan bolehnya mengusap di atas khuf dalam keadaan tertentu (bersuci/safar). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok disyariatkannya mengusap khuf, dan para ulama telah berijma' (sepakat) atas bolehnya, berdasarkan hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa faedah fiqih dan adab:

Pertama: Bolehnya berkemih sambil berdiri.

Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berkemih sambil berdiri, terutama jika ada kebutuhan seperti tempat yang tidak memungkinkan duduk, atau menghindari percikan pada pakaian. Namun ini bukan berarti lebih utama; hadits lain dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha menyebutkan Nabi ﷺ biasanya berkemih sambil duduk. Jadi hukumnya boleh, dan yang lebih utama adalah duduk bila memungkinkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa berkemih berdiri dibolehkan ketika aman dari percikan dan ada maslahat.

Kedua: Disyariatkannya mengusap di atas khuf.

Ini adalah inti bab. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dan disepakati kebolehannya oleh para ulama Ahlus Sunnah, berdasarkan hadits-hadits mutawatir. Syaratnya: khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu sempurna), dan masa mengusap untuk mukim satu hari satu malam, untuk musafir tiga hari tiga malam, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam Muslim.

Ketiga: Adab dan kelembutan Nabi ﷺ.

Ketika Hudzaifah menjauh karena merasa tidak pantas berada dekat saat Nabi ﷺ berkemih, Nabi ﷺ justru memanggilnya mendekat. Ini menunjukkan kelembutan beliau dan bahwa beliau tidak merasa terganggu, serta mengajarkan bahwa seorang murid/sahabat hendaknya siap melayani gurunya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya seseorang berada dekat dengan orang yang sedang berkemih selama tidak melihat aurat dan tidak mengganggu.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang mengusap khuf.

Sebagian kecil kalangan (seperti Khawarij dan sebagian Syi'ah) menolak mengusap khuf, namun Ahlus Sunnah berijma' atas kebolehannya. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah semuanya menerima hadits ini, meski dengan perbedaan rincian syarat dan sifat khuf. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: mengusap khuf sah dan merupakan sunnah yang harus diamalkan, tidak boleh diingkari.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, sahabat yang dipercaya Nabi ﷺ menyimpan rahasia tentang fitnah-fitnah akhir zaman, suatu ketika berjalan bersama Nabi ﷺ. Ketika sampai di tempat pembuangan kotoran suatu kaum, Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri. Hudzaifah yang penuh adab segera menjauh, merasa tidak layak berada dekat. Namun Nabi ﷺ memanggilnya: "Mendekatlah." Hudzaifah pun mendekat hingga berdiri di dekat tumit beliau, lalu menyaksikan Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya. Dari peristiwa sederhana ini, umat Islam mendapatkan pelajaran besar tentang thaharah dan adab. (Diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam bab mengusap khuf, dan beliau menegaskan bahwa mengamalkannya adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan karena mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap di atas khuf saat berwudhu adalah sunnah yang sah dan disepakati Ahlus Sunnah, dengan syarat memakai khuf dalam keadaan suci dan dalam batas waktu yang ditentukan.
  2. Berkemih sambil berdiri hukumnya boleh bila aman dari percikan dan ada kebutuhan, namun yang lebih utama adalah duduk.
  3. Hendaknya seorang muslim beradab kepada gurunya dan siap melayani dalam kebaikan, sebagaimana Hudzaifah melayani Nabi ﷺ.
  4. Jangan mengingkari sunnah yang telah tetap hanya karena belum memahaminya; kembalikan kepada penjelasan ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?