Penjelasan Hadits Muslim No. 269 tentang Larangan buang hajat di jalan dan tempat berteduh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak mengganggu fasilitas umum dan tempat yang biasa digunakan orang banyak. Rasulullah ﷺ melarang kita buang hajat (kecil maupun besar) di jalan yang dilalui orang atau di bawah pohon yang menjadi tempat berteduh mereka. Perbuatan ini disebut "al-la'anan" karena akan menyebabkan pelakunya dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah) oleh orang-orang yang terganggu, dan laknat mereka itu menjadi sebab doa keburukan bagi pelakunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ". قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: "الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ".

Makna Hadits:

Rasulullah ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian dari dua hal yang mendatangkan kutukan." Para sahabat bertanya, "Apa dua hal yang mendatangkan kutukan itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu orang yang buang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat berteduh mereka."

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim (kitab Thaharah, bab ini) menjelaskan bahwa makna "al-la'anan" adalah dua perbuatan yang menyebabkan pelakunya dilaknat oleh manusia, karena perbuatan tersebut sangat mengganggu dan menjijikkan. Orang yang lewat atau berteduh akan mendoakan keburukan (laknat) bagi pelakunya, dan doa orang yang terzalimi itu mustajab di sisi Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting tentang adab menjaga kebersihan dan tidak mengganggu hak orang lain. Mari kita bedah beberapa poin penting:

  1. Makna "Al-La'anan" (اللَّعَّانَيْنِ):

Kata ini adalah bentuk mutsanna (dua) dari al-la'anah (laknat). Maksudnya di sini bukanlah dua orang yang melaknat, tetapi dua perbuatan yang menjadi sebab seseorang dilaknat. Pelakunya akan dilaknat oleh orang-orang yang dirugikan. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Al-Jawab al-Kafi menjelaskan bahwa laknat dari makhluk adalah doa keburukan, sedangkan laknat dari Allah adalah menjauhkan hamba dari rahmat-Nya. Jadi, perbuatan ini bisa mengantarkan pelakunya pada kebencian manusia dan murka Allah.

  1. Perbuatan yang Dimaksud:
  • Buang hajat di jalan manusia: Ini mencakup buang air besar, buang air kecil, atau membuang kotoran lain di jalan yang dilalui orang. Perbuatan ini sangat jelas mengganggu, menimbulkan bau tidak sedap, dan membahayakan kesehatan.
  • Buang hajat di tempat teduh mereka: Ini mencakup buang hajat di bawah pohon rindang yang biasa dipakai orang untuk berteduh, atau di tempat-tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat istirahat. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Adabul Mufrad dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa beliau melarang orang-orang untuk duduk-duduk di bawah pohon yang berada di tengah jalan, karena pohon itu adalah tempat berteduh bagi orang yang lewat.
  1. Hikmah Larangan Ini:

Larangan ini bukan sekadar soal etika, tetapi menyentuh inti ajaran Islam tentang adab (kesopanan) dan ihsan (berbuat baik). Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umum dan melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menegaskan bahwa tindakan mengganggu kaum muslimin secara umum adalah perbuatan dosa besar.

  1. Kaitan dengan Hadits Lain:

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga mengingatkan tentang bahaya mengganggu tetangga dan orang lain. Hadits ini juga sejalan dengan sabda beliau, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa Islam sangat ketat dalam menjaga hubungan baik antar sesama manusia.

  1. Pelajaran untuk Masa Kini:

Meskipun hadits ini berbicara tentang buang hajat secara harfiah, para ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa makna larangan ini mencakup semua perbuatan yang mengotori dan mengganggu fasilitas umum. Membuang sampah sembarangan di jalan, meludah di tempat umum, atau merusak fasilitas umum yang dipakai orang banyak juga termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang karena dapat mengundang laknat dan kebencian orang banyak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi ﷺ yang bernama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sangat memperhatikan adab-adab ini. Suatu hari, beliau melihat orang-orang yang sedang duduk berteduh di bawah pohon di pinggir jalan. Beliau tidak melarang mereka, tetapi beliau mengingatkan mereka akan bahaya mengotori tempat tersebut. Beliau berkata, "Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian mengotori tempat ini, karena ini adalah tempat berteduh bagi orang-orang yang lewat."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami dan mengamalkan ajaran Nabi ﷺ ini. Mereka tidak hanya menjaga diri mereka sendiri, tetapi juga mengingatkan orang lain untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan bersama. Hikmahnya, seorang mukmin sejati adalah orang yang memberikan manfaat dan tidak pernah memberikan mudarat (bahaya) kepada orang lain, baik melalui perkataan maupun perbuatannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga Kebersihan Fasilitas Umum: Jangan pernah membuang sampah, meludah, atau mengotori jalan, trotoar, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
  2. Hindari Mengganggu Kenyamanan Orang Lain: Jangan melakukan perbuatan yang membuat orang lain tidak nyaman, baik secara fisik maupun psikis.
  3. Sadari Dampak Buruk Perbuatan: Sadari bahwa perbuatan mengganggu ini bisa membuat orang lain mendoakan keburukan bagi kita, dan doa orang yang dizalimi itu mustajab.
  4. Jadilah Pribadi yang Bermanfaat: Berusahalah untuk selalu memberikan manfaat kepada orang lain, minimal dengan tidak mengganggu mereka. Ini adalah bagian dari keimanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?