Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang tiga hal: memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air, membersihkan diri setelah buang air dengan tangan kanan, dan bernafas ke dalam wadah minum. Larangan ini karena tangan kanan digunakan untuk hal-hal mulia seperti makan, minum, dan beribadah, sementara tangan kiri untuk hal-hal yang kotor. Ini adalah adab Islam yang mengajarkan kita untuk selalu menjaga kemuliaan anggota tubuh dan menghormati nikmat Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab lengkap:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ هَمَّامٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِينِهِ وَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ " .
Terjemahan: "Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya saat buang air, atau mengusap dirinya dengan tangan kanannya di tempat buang air, dan janganlah bernafas ke dalam wadah (yang digunakannya untuk minum)." (HR. Muslim, Kitab Thaharah, Bab Larangan Menggunakan Tangan Kanan untuk Bersuci, no. 267)
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/160) menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh) bukan haram, karena tujuannya adalah menjaga kemuliaan tangan kanan. Beliau berkata: "Tangan kanan dikhususkan untuk hal-hal yang mulia seperti makan, minum, berwudhu, dan beribadah, sedangkan tangan kiri untuk hal-hal yang kotor seperti bersuci dan membersihkan najis."
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (1/259) menambahkan bahwa larangan ini juga berlaku untuk memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil atau besar, serta membersihkan diri setelahnya. Beliau merujuk pada hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: "Tangan kanan untuk bersuci dan tangan kiri untuk istinja'." (HR. Abu Dawud)
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (no. 123) menyatakan bahwa makruh hukumnya menggunakan tangan kanan untuk bersuci, dan sunnah menggunakan tangan kiri. Beliau berkata: "Sunnah adalah menggunakan tangan kiri untuk istinja', karena tangan kanan untuk hal-hal yang baik."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga larangan yang memiliki hikmah mendalam:
1. Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air
- Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab al-Wudhu, Bab al-Istinja' bi al-Yamin) meriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian buang air, janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya." Ini menunjukkan bahwa larangan ini bersifat umum, baik saat buang air kecil maupun besar.
- Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) berkata: "Tangan kanan diciptakan untuk kemuliaan, maka janganlah ia dinodai dengan najis." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 1/147)
2. Larangan mengusap diri (istinja') dengan tangan kanan
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm (1/47) menjelaskan: "Sunnah bagi orang yang beristinja' menggunakan tangan kirinya, karena tangan kanan untuk hal-hal yang suci dan mulia." Beliau merujuk pada hadits ini sebagai dalil.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/164) berkata: "Nabi ﷺ melarang menggunakan tangan kanan untuk istinja' karena tangan kanan adalah anggota tubuh yang paling mulia, dan ia digunakan untuk makan, minum, berjabat tangan, dan beribadah. Maka tidak pantas ia digunakan untuk membersihkan najis."
3. Larangan bernafas ke dalam wadah minum
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/161) menjelaskan: "Larangan ini adalah makruh tanzih, karena bernafas ke dalam wadah dapat mengotori air atau minuman dengan kotoran dari mulut atau hidung, dan juga tidak sopan." Beliau menambahkan bahwa sunnahnya adalah bernafas di luar wadah, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ ketika minum.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/92) meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: "Nabi ﷺ bernafas tiga kali ketika minum, dan beliau bersabda: 'Ini lebih menyegarkan dan lebih baik.'" (HR. Bukhari no. 5631)
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Mayoritas ulama (Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan jumhur) berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih, bukan haram. Jika seseorang melakukannya, ia tidak berdosa tetapi kehilangan keutamaan.
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dalam riwayat dari al-Mabsuth (1/54) berpendapat bahwa larangan ini adalah haram jika dilakukan tanpa uzur, karena termasuk perbuatan yang tidak sopan dan bertentangan dengan adab Islam. Namun, pendapat jumhur lebih kuat karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman secara tegas.
Hikmah Larangan:
- Menjaga kemuliaan tangan kanan: Tangan kanan adalah anggota tubuh yang paling mulia, digunakan untuk beribadah (seperti berwudhu, makan, dan berjabat tangan), maka tidak pantas digunakan untuk hal-hal kotor.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan: Bernafas ke dalam wadah dapat mengotori minuman dan menyebarkan kuman, sehingga dilarang untuk menjaga kesehatan.
- Mendidik jiwa untuk selalu sopan dan teratur: Islam mengajarkan adab dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal yang tampak sepele seperti buang air dan minum.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H), seorang ulama besar dari kalangan tabi'ut tabi'in, bahwa ia pernah melihat seorang pemuda yang sedang berwudhu. Pemuda itu menggunakan tangan kanannya untuk membersihkan hidungnya. Maka Abdullah bin al-Mubarak menegurnya dengan lembut: "Wahai anakku, tangan kanan itu untuk hal-hal yang mulia. Gunakanlah tangan kirimu untuk membersihkan hidung dan hal-hal yang kotor lainnya." Pemuda itu pun tersenyum dan berkata, "Wahai guruku, aku baru tahu. Terima kasih atas nasihatmu." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 1/148)
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa adab Islam harus diajarkan dengan lembut dan penuh kasih sayang. Abdullah bin al-Mubarak tidak memarahi pemuda itu, tetapi menasihatinya dengan cara yang baik sehingga ia menerima nasihat tersebut dengan senang hati.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan tangan kiri untuk bersuci: Saat istinja' (membersihkan diri setelah buang air), gunakan tangan kiri, bukan tangan kanan.
- Jangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air: Jika terpaksa, gunakan tangan kiri atau alat bantu.
- Bernafaslah di luar wadah saat minum: Jangan bernafas ke dalam gelas atau wadah minum, karena tidak sopan dan dapat mengotori minuman.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga: Terutama anak-anak, agar mereka terbiasa dengan adab Islam sejak dini.
- Jangan menghakimi orang yang melakukannya: Jika ada yang melanggar, nasihatilah dengan lembut karena ini adalah masalah adab, bukan dosa besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.