Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa setiap manusia telah ditakdirkan memiliki bagian dari zina yang akan ia lakukan, baik zina yang sebenarnya (zina farji) maupun zina-zina kecil yang menjadi pengantarnya. Zina tidak hanya terbatas pada perbuatan haram antara lawan jenis, tetapi juga mencakup pandangan, pendengaran, ucapan, sentuhan, langkah kaki, dan keinginan hati. Hadits ini mengingatkan kita untuk menjaga seluruh anggota badan dari perbuatan yang mengarah kepada zina, karena semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Shahih Muslim, Kitab Takdir, Bab "Ditentukan bagi Anak Adam Bagian dari Zina dan Lainnya", nomor 2658, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah melarang kita mendekati zina, bukan hanya zina itu sendiri. Maka segala hal yang menjadi wasilah (perantara) menuju zina juga terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas.
Allah juga berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS. An-Nur [24]: 30)
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah setiap anak Adam telah ditakdirkan memiliki bagian dari zina. Ada yang benar-benar melakukan zina, dan ada yang hanya melakukan zina-zina kecil seperti pandangan, ucapan, dan lain sebagainya. Beliau menegaskan bahwa zina hakiki (zina farji) hanya terjadi jika seseorang benar-benar melakukannya, sedangkan zina-zina anggota badan lainnya bisa terjadi tanpa harus sampai kepada zina farji.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari menjelaskan bahwa "zina mata" adalah memandang sesuatu yang diharamkan dengan syahwat, dan ini bisa menjadi pendahulu menuju zina yang lebih besar.
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits yang semakna dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih-nya, Kitab Al-Isti'dzan, Bab "Zina Anggota Badan Selain Kemaluan".
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung faedah yang sangat besar dalam memahami hakikat zina dan bagaimana Islam menjaga kemurnian masyarakat.
Pertama: Makna "Telah Ditentukan" (كُتِبَ)
Ungkapan "كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ" artinya telah dituliskan/ditetapkan atas anak Adam. Ini berkaitan dengan takdir Allah yang telah mencatat segala sesuatu di Lauhul Mahfuzh. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Syifa' Al-'Alil menjelaskan bahwa takdir ini adalah takdir yang berkaitan dengan perbuatan hamba, dan Allah telah menetapkan sebab-sebabnya. Namun ini tidak berarti manusia dipaksa berbuat zina, karena manusia tetap memiliki kehendak dan pilihan. Yang dimaksud adalah Allah mengetahui dan mencatat apa yang akan terjadi pada diri setiap hamba.
Kedua: Macam-Macam Zina Anggota Badan
Rasulullah ﷺ menyebutkan secara rinci zina-zina kecil yang dilakukan oleh anggota badan:
- Zina mata: memandang dengan syahwat kepada yang diharamkan. Ini adalah pintu terbesar menuju zina. Imam Ibnul Qayyim dalam Ad-Da' wad-Dawa' (Al-Jawabul Kafi) menyebutkan bahwa pandangan adalah duta syahwat dan utusan hawa nafsu. Beliau menukil perkataan sebagian ulama salaf: "Barangsiapa yang memandang dengan syahwat, maka ia telah menanam benih penyesalan di hatinya."
- Zina telinga: mendengarkan pembicaraan atau suara yang membangkitkan syahwat, seperti mendengarkan lagu-lagu yang haram atau pembicaraan mesum. Imam Ibnul Qayyim juga menjelaskan bahwa pendengaran adalah jendela hati yang kedua setelah pandangan.
- Zina lidah: ucapan yang mengandung rayuan, gurauan mesum, atau perkataan cabul kepada lawan jenis. Ini termasuk berkata-kata yang dapat membangkitkan syahwat.
- Zina tangan: menyentuh atau memegang lawan jenis yang bukan mahram dengan syahwat. Ini termasuk berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
- Zina kaki: melangkahkan kaki menuju tempat-tempat maksiat atau tempat yang diinginkan untuk berbuat zina.
- Zina hati: hati yang berkeinginan dan berangan-angan untuk berbuat zina. Ini adalah tahap awal sebelum seseorang melakukan perbuatan.
Ketiga: Peran Hati dan Pembenaran Farji
Sabda Nabi ﷺ: "وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ" artinya hati itu berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.
Imam An-Nawawi menjelaskan: jika seseorang hanya berkeinginan dalam hati tanpa melakukan perbuatan zina, maka kemaluannya "mendustakan" keinginan hatinya (tidak terjadi zina). Namun jika ia benar-benar melakukannya, maka kemaluannya "membenarkan" keinginan hatinya. Ini menunjukkan bahwa keinginan hati saja tidak dihitung sebagai zina yang mengharuskan hukuman, tetapi tetap dicatat sebagai dosa jika diiringi dengan tekad yang kuat, kecuali jika diampuni oleh Allah.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga hati, karena hati adalah pangkal dari segala perbuatan. Jika hati telah condong kepada maksiat, maka anggota badan akan mengikutinya.
Keempat: Hikmah Larangan Mendekati Zina
Hadits ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra' ayat 32 yang melarang mendekati zina. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan "mendekati zina" lebih kuat daripada larangan "melakukan zina", karena hal ini menutup semua jalan yang mengarah kepadanya. Sebagaimana dikatakan: "Barangsiapa yang menjaga dirinya dari hal-hal yang syubhat, maka ia telah menjaga kehormatannya."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang pandangan yang diharamkan. Beliau berkata: "Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah setan. Barangsiapa yang menundukkan pandangannya karena Allah, maka Allah akan memberinya manisnya iman yang dirasakan dalam hatinya."
Dalam riwayat lain, Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah berkata: "Menjaga pandangan itu lebih berat daripada menjaga lisan. Karena lisan bisa diucapkan lalu selesai, tetapi pandangan itu menancap di hati dan meninggalkan bekas yang dalam."
Kisah yang masyhur dari para salaf: ada seorang pemuda yang terbiasa memandang wanita, lalu ia menyesal dan bertanya kepada seorang ulama. Ulama itu berkata kepadanya: "Pandangan itu adalah benih syahwat. Barangsiapa menanam benih, maka ia akan menuai buahnya. Jika engkau tidak ingin menuai penyesalan, maka jangan menanam benih pandangan haram."
Kesimpulan Praktis
- Jaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan, karena pandangan adalah pintu utama masuknya syahwat ke dalam hati.
- Jaga pendengaran dari hal-hal yang membangkitkan syahwat, seperti lagu-lagu haram dan pembicaraan mesum.
- Jaga lisan dari perkataan yang mengandung rayuan atau gurauan yang tidak senonoh.
- Jaga tangan dari menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.
- Jaga kaki dari melangkah menuju tempat-tempat maksiat.
- Jaga hati dari berangan-angan dan berkeinginan untuk berbuat zina, karena hati adalah pangkal segala perbuatan.
- Segera bertaubat jika telah terlanjur melakukan zina-zina kecil ini, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.