Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air (kencing atau buang hajat besar) di tempat terbuka. Namun jika berada di dalam bangunan atau toilet tertutup, para ulama menjelaskan larangan ini tidak berlaku, sebagaimana yang dipahami Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu ketika berada di Syam. Adab ini mengajarkan kita menjaga kehormatan kiblat dan kebersihan diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thaharah, Bab Istibrah, dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu, melalui jalur az-Zuhri dari 'Atha' bin Yazid al-Laitsi.
Teks hadits yang disebutkan:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»
Terjemahan: "Dari Abu Ayyub, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Apabila kalian mendatangi tempat buang air, janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya ketika kencing atau buang hajat, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.'"
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan kehormatan, di antaranya firman Allah:
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
QS. At-Taubah [9]: 108
Terjemahan: "Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok dalam bab menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits serupa dari Abu Hurairah dan menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ melarang dua hal ketika buang air:
- Menghadap kiblat (Ka'bah)
- Membelakangi kiblat
Larangan ini berlaku untuk kencing maupun buang hajat besar. Sebagai gantinya, beliau mengarahkan untuk menghadap ke timur atau ke barat — ini konteksnya bagi penduduk Madinah, karena kiblat berada di arah selatan dari mereka.
Pemahaman ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa larangan menghadap dan membelakangi kiblat berlaku khusus di tempat terbuka (bukan di dalam bangunan). Adapun di dalam bangunan atau toilet tertutup, boleh menghadap kiblat, berdasarkan perbuatan Abu Ayyub al-Anshari sendiri yang disebutkan di akhir hadits.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan yang lain berpegang pada hadits Abu Ayyub ini dan memahami bahwa larangan itu berlaku di ruang terbuka. Sedangkan pendapat yang melarang secara mutlak — termasuk di dalam bangunan — dipegang oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibn Taymiyyah dalam beberapa tempat, dengan alasan kehati-hatian.
Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena:
- Hadits Abu Ayyub sendiri menunjukkan bahwa beliau dan para sahabat ketika di Syam menghadap kiblat di toilet yang sudah dibangun, dan mereka hanya memalingkan wajah serta beristighfar — bukan membongkar toiletnya.
- Hadits ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak berlaku mutlak.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa larangan menghadap kiblat saat buang air adalah untuk menjaga kehormatan kiblat, dan ini termasuk adab yang mulia.
Catatan penting: Perkataan Abu Ayyub "فَنَنْحَرِفُ عَنْهَا وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ" (kami memalingkan diri darinya dan meminta ampun kepada Allah) menunjukkan bahwa beliau tetap berusaha menghindari menghadap kiblat meskipun di dalam bangunan, sebagai bentuk kehati-hatian. Ini menunjukkan adab yang tinggi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu — sahabat yang rumahnya menjadi tempat singgah Nabi ﷺ pertama kali di Madinah — ketika datang ke Syam bersama pasukan Muslim, beliau mendapati toilet-toilet di sana dibangun menghadap kiblat. Beliau tidak serta-merta menggunakannya dengan menghadap kiblat, melainkan memalingkan wajahnya dan beristighfar kepada Allah. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga adab terhadap kiblat, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun mereka berusaha semaksimal mungkin menghindari larangan.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa kisah ini menjadi dalil bahwa larangan menghadap kiblat tidak berlaku di dalam bangunan, karena Abu Ayyub sendiri menggunakannya (dengan memalingkan wajah) dan tidak memerintahkan untuk membongkar toilet tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Di tempat terbuka: Jangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air. Hadapkan ke timur atau barat (atau arah lain yang tidak menghadap/membelakangi kiblat).
- Di dalam bangunan/toilet tertutup: Boleh menghadap kiblat, namun lebih utama dan lebih hati-hati untuk tetap memalingkan wajah jika memungkinkan, sebagaimana yang dilakukan Abu Ayyub al-Anshari.
- Adab terhadap kiblat: Jagalah kehormatan kiblat sebagai simbol persatuan umat Islam dan arah ibadah kita.
- Istighfar: Jika terlanjur atau dalam keadaan sulit, hendaklah beristighfar kepada Allah, sebagaimana yang dicontohkan Abu Ayyub.
- Tidak berlebihan (ghuluw): Islam adalah agama yang mudah. Jangan menyulitkan diri sendiri dalam masalah yang telah diberi kelonggaran oleh syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.