Penjelasan Hadits Muslim No. 2361 tentang Pendapat pribadi Nabi tidak mengikat, wahyu mengikat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa perkataan Nabi ﷺ terbagi dua: (1) yang beliau sampaikan sebagai wahyu/agama — wajib diikuti; dan (2) yang beliau sampaikan sebagai pendapat manusiawi/urusan dunia teknis — tidak wajib diikuti, bahkan boleh dikoreksi. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ, kejujuran beliau, dan adab beliau dalam membedakan antara syariat dan urusan dunia.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Najm [53]: 3–4

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٣﴾ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ ﴿٤﴾

Terjemahan: "Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara menurut hawa nafsu. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Fadha'il, dari Musa bin Thalhah dari ayahnya Thalhah bin 'Ubaidillah رضي الله عنه.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa perkataan Nabi ﷺ dalam urusan dunia yang bersifat dugaan (zhann) tidak termasuk wahyu, sehingga tidak wajib diikuti secara syar'i.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan hal serupa: bahwa Nabi ﷺ bisa berijtihad dalam urusan dunia, dan ijtihad beliau bisa saja tidak tepat, namun beliau tidak pernah salah dalam menyampaikan wahyu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membagi perkataan Nabi ﷺ menjadi: (1) tabligh risalah (wajib diikuti), (2) fatwa dan hukum (wajib diikuti), (3) qadha (keputusan hukum), dan (4) pendapat/urusan dunia teknis (tidak wajib diikuti).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Nabi ﷺ melewati sekelompok orang yang sedang melakukan penyerbukan buatan pada pohon kurma (menggabungkan serbuk jantan ke pohon betina). Nabi ﷺ berkomentar bahwa beliau tidak menganggap itu bermanfaat. Para sahabat memahami komentar ini sebagai larangan, sehingga mereka meninggalkannya. Ketika hasilnya menurun, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa komentar beliau tadi hanyalah dugaan manusiawi, bukan wahyu.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran penting: Nabi ﷺ sebagai manusia bisa memiliki dugaan dalam urusan teknis duniawi, dan dugaan itu tidak bersifat mengikat secara syariat. Ini tidak mengurangi kedudukan beliau sebagai Nabi, karena wahyu tetap terjaga.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengetahui hal-hal ghaib kecuali yang Allah wahyukan. Dalam urusan dunia seperti pertanian, perdagangan, dan teknik, beliau berbicara sebagai manusia biasa.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini menjadi dasar kaidah: "Perkataan Nabi ﷺ dalam urusan dunia yang bukan ibadah tidak selalu mengikat." Namun, jika beliau menyampaikan sesuatu tentang agama, maka wajib diikuti tanpa keraguan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Al-Qadhi 'Iyadh (dalam Ikmal al-Mu'lim) menyebutkan bahwa komentar Nabi ﷺ "aku tidak menganggap itu berguna" adalah bentuk izin tidak langsung untuk meninggalkan, bukan larangan tegas. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa yang paling kuat adalah: itu hanyalah pendapat pribadi Nabi ﷺ dalam urusan teknis, bukan syariat.

Yang paling kuat:

Pendapat Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar: bahwa hadits ini menetapkan prinsip pembedaan antara wahyu dan ijtihad Nabi ﷺ dalam urusan dunia. Ini tidak mengurangi kemuliaan beliau, justru menunjukkan kejujuran dan kejelasan beliau dalam menyampaikan mana yang dari Allah dan mana yang dari diri sendiri.

Story Telling

Dikisahkan oleh Thalhah bin 'Ubaidillah رضي الله عنه — seorang sahabat mulia yang dijamin masuk surga — bahwa suatu hari beliau berjalan bersama Rasulullah ﷺ. Ketika melewati kebun kurma, Nabi ﷺ melihat orang-orang sedang sibuk menyerbuki pohon. Beliau bertanya, lalu diberi tahu bahwa itu adalah cara agar pohon berbuah lebih banyak.

Nabi ﷺ berkomentar sederhana: "Aku tidak menganggap itu berguna." Mendengar itu, para sahabat — karena kecintaan dan ketaatan mereka yang luar biasa — langsung meninggalkan praktik tersebut. Ketika hasil panen menurun, mereka melaporkan kepada Nabi ﷺ. Maka beliau pun menjelaskan dengan lembut: "Jika itu bermanfaat, lakukanlah. Itu hanya dugaanku. Jangan ikuti dugaanku. Tetapi jika aku berbicara tentang Allah, maka ambillah, karena aku tidak akan berdusta atas nama Allah."

Hikmah: Para sahabat begitu taat kepada Nabi ﷺ, namun Nabi ﷺ sendiri yang mengoreksi mereka agar tidak berlebihan dalam mengikuti pendapat pribadinya. Ini menunjukkan kasih sayang beliau dan pentingnya ilmu dalam beragama.

Kesimpulan Praktis

  1. Bedakan antara wahyu dan pendapat manusiawi: Perkataan Nabi ﷺ tentang agama wajib diikuti; perkataan beliau tentang urusan dunia teknis tidak wajib diikuti.
  2. Jangan berlebihan (ghuluw): Jangan menganggap semua perkataan Nabi ﷺ — termasuk dalam urusan teknis — sebagai syariat yang mengikat.
  3. Ambil ilmu dari ahlinya: Dalam urusan dunia seperti pertanian, kedokteran, atau teknologi, kembalilah kepada ahlinya, sebagaimana Nabi ﷺ menyerahkan urusan itu kepada para petani.
  4. Jujur dan jelas dalam menyampaikan: Nabi ﷺ mencontohkan kejujuran dengan membedakan mana yang dari Allah dan mana yang dari diri sendiri.
  5. Taati syariat dengan ilmu: Ketaatan kepada Nabi ﷺ dalam hal agama adalah mutlak, tanpa ragu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?