Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2357 tentang Kewajiban menerima keputusan Rasulullah tanpa keberatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang kewajiban mutlak untuk menerima dan tunduk kepada keputusan Rasulullah ﷺ, walaupun keputusan itu mungkin terasa tidak sesuai dengan keinginan kita. Kisah ini juga menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menyelesaikan sengketa, serta bagaimana seorang sahabat mulia seperti Zubair bin al-Awwam radhiyallahu 'anhu memahami bahwa ayat Al-Qur'an turun berkaitan dengan peristiwa ini.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa' [4]: 65)

2. Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Keutamaan (al-Fadhail), Bab "Wajibnya Mengikuti Perkataan Nabi ﷺ" (no. 2357), dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab), dari Urwah bin az-Zubair, dari Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk pelajaran tentang keadilan Nabi ﷺ dan bagaimana beliau memberikan keputusan yang berbeda setelah melihat sikap pihak yang bersengketa.
  • Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menukil riwayat ini ketika menafsirkan QS. An-Nisa' [4]: 65, dan menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kisah sengketa antara Zubair dan seorang Ansar tentang pengairan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa sengketa antara Zubair bin al-Awwam radhiyallahu 'anhu (sepupu Rasulullah ﷺ dari jalur ibu beliau, Shafiyyah binti Abdul Muththalib) dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar mengenai saluran air (syiraj) di daerah Harrah yang digunakan untuk mengairi kebun kurma.

Kronologi Peristiwa:

  1. Awalnya, Nabi ﷺ memberikan keputusan kepada Zubair: "Siramilah (kebunmu) wahai Zubair, kemudian alirkan airnya kepada tetanggamu." Ini adalah keputusan yang adil—Zubair berhak menyiram dahulu, lalu sisanya dialirkan ke tetangganya.
  2. Namun, orang Anshar itu marah dan berkata dengan nada sinis: "Apakah karena dia anak bibimu (engkau memihak kepadanya)?" Ucapan ini mengandung tuduhan bahwa Nabi ﷺ tidak adil karena hubungan keluarga.
  3. Rasulullah ﷺ marah—wajah beliau berubah—lalu memberikan keputusan yang lebih tegas: "Wahai Zubair, siramilah (kebunmu), kemudian tahanlah air itu sampai ia kembali ke dinding (tembok penahan)." Artinya, Zubair berhak menahan air sepenuhnya sampai memenuhi kebunnya, baru kemudian dialirkan.
  4. Zubair berkata: "Demi Allah, aku mengira ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa ini," lalu beliau membacakan QS. An-Nisa' [4]: 65.

Pelajaran Penting:

Pertama, keputusan Nabi ﷺ yang pertama adalah keputusan yang adil dan bijaksana. Namun ketika orang Anshar itu menunjukkan sikap tidak menerima dan menuduh beliau tidak adil, Nabi ﷺ memberikan keputusan yang lebih tegas kepada Zubair sebagai bentuk koreksi atas sikap buruk orang Anshar tersebut.

Kedua, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa seorang hakim boleh mengubah keputusannya jika melihat adanya indikasi bahwa salah satu pihak tidak akan menerima keputusan dengan lapang dada, atau jika ada sikap yang menunjukkan ketidaksopanan terhadap hukum.

Ketiga, Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa iman seseorang tidak sempurna sampai ia menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai hakim dalam segala perkara yang diperselisihkan, kemudian hatinya merasa tenang dan menerima keputusan tersebut tanpa ada rasa keberatan, serta tunduk sepenuhnya.

Keempat, Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sikap orang Anshar ini menjadi pelajaran besar—bahwa seseorang bisa saja memiliki iman, namun ketika keputusan tidak sesuai dengan keinginannya, muncul rasa keberatan dalam hati. Ini menunjukkan bahwa kesempurnaan iman menuntut ketundukan total kepada syariat.

Kelima, Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil bahwa iman yang hakiki tidak terwujud kecuali dengan tiga hal: (1) menjadikan Rasul ﷺ sebagai hakim, (2) tidak ada rasa sempit/keberatan dalam hati terhadap keputusannya, dan (3) menerima dengan penuh ketundukan.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang ulama tabi'in yang sangat terkenal dengan kezuhudan dan ilmunya. Beliau pernah ditanya tentang makna firman Allah: "Mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan" (QS. An-Nisa': 65).

Al-Hasan berkata: "Mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusanmu (wahai Muhammad), dan mereka tidak membencinya. Bahkan mereka menerimanya dengan penuh kerelaan dan ketundukan."

Kemudian beliau melanjutkan: "Demi Allah, barangsiapa yang hatinya merasa sempit terhadap keputusan Rasulullah ﷺ, maka ia telah berbuat zalim kepada dirinya sendiri, dan imannya belum sempurna."

Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami bahwa ketundukan kepada Rasulullah ﷺ bukan sekadar formalitas lahiriah, tetapi harus disertai kerelaan hati yang mendalam.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menerima keputusan Rasulullah ﷺ dalam segala hal, baik yang sesuai dengan keinginan kita maupun yang tidak. Ini adalah syarat kesempurnaan iman.
  2. Jangan menuduh ulama atau pemimpin yang adil dengan tuduhan tidak adil hanya karena keputusan tidak berpihak kepada kita. Sikap ini adalah akhlak yang tercela.
  3. Hati harus lapang terhadap ketentuan syariat. Jika ada rasa keberatan dalam hati, maka itu tanda iman yang belum sempurna—sehingga kita harus beristighfar dan memperbaiki niat.
  4. Keputusan hakim boleh berubah jika ada indikasi salah satu pihak tidak menerima dengan baik, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  5. Bersikap adil dalam menyelesaikan sengketa, dan jangan mudah tersinggung ketika dikoreksi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.