Penjelasan Hadits Muslim No. 225 tentang Shalat tidak diterima tanpa bersuci dari hadas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits pokok dalam Islam yang menjelaskan bahwa kesucian dari hadas (baik kecil maupun besar) merupakan syarat sahnya shalat. Jika seseorang berhadats (seperti buang angin, buang air kecil/besar) maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima sampai ia bersuci dengan berwudhu atau mandi (jika hadas besar). Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama dan merupakan perkara yang sangat agung dalam agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Ath-Thaharah, Bab "Wajibnya Thaharah untuk Shalat" (no. 225). Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah ﷺ. Lafaz haditsnya:

<p>لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ</p>

Artinya: "Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima dalam keadaan hadas hingga ia berwudhu."

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ</p>

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menunjukkan perintah berwudhu ketika hendak shalat, yang mengisyaratkan bahwa wudhu adalah syarat sahnya shalat.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah sepakat (ijma') bahwa bersuci dari hadas adalah syarat sahnya shalat. Di antara ulama yang menjelaskan hal ini:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa shalat tidak sah kecuali dalam keadaan suci dari hadas, berdasarkan hadits ini dan dalil-dalil lainnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (kitab Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya wudhu bagi orang yang berhadats, dan bahwa shalat orang yang berhadats tidak sah.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) juga menegaskan hal yang sama, bahwa thaharah (bersuci) adalah syarat sah shalat.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini sangat tegas dan jelas. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa shalat seseorang tidak diterima (tidak sah) jika ia dalam keadaan berhadats sampai ia berwudhu. Kata "la tuqbal" (لا تقبل) di sini bermakna tidak sah secara syar'i, bukan sekadar tidak mendapat pahala. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Apa itu Hadats?

Hadats terbagi menjadi dua:

  1. Hadats kecil: seperti buang angin, buang air kecil, buang air besar, tidur nyenyak, dan hal-hal lain yang membatalkan wudhu. Cara mensucikannya adalah dengan berwudhu.
  2. Hadats besar: seperti junub (setelah hubungan suami istri atau mimpi basah), haid, dan nifas. Cara mensucikannya adalah dengan mandi wajib (mandi junub).

Penerapan Para Ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini juga dalam Shahih-nya (no. 135) dari jalur Abu Hurairah, dan beliau menempatkannya dalam "Bab Wajibnya Wudhu" karena hadits ini menunjukkan kewajiban wudhu.
  • Imam Ibnu Al-Mundzir (meski tidak ada dalam daftar, ini sebagai informasi umum) menukil ijma' ulama bahwa shalat tidak sah tanpa bersuci dari hadats. Namun yang penting, para imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) semuanya sepakat dalam hal ini.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu hadits yang menjadi tonggak besar dalam bab thaharah, dan beliau menegaskan bahwa shalat orang yang berhadats adalah batal dan tidak sah.

Pelajaran Penting:

  1. Wudhu adalah kunci shalat — sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tidak diterima shalat tanpa bersuci" (HR. Muslim).
  2. Bersegera bersuci ketika berhadats, karena shalat tidak sah tanpanya.
  3. Menjaga wudhu adalah bagian dari kesempurnaan ibadah, dan ini adalah amalan para salaf.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — yang juga menjadi perawi hadits ini — bahwa beliau sangat menjaga wudhu. Suatu ketika beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya (pada anggota wudhu) karena bekas wudhu. Maka siapa di antara kalian mampu memperpanjang cahayanya, hendaklah ia lakukan.'" (HR. Bukhari no. 136, Muslim no. 246).

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian terhadap wudhu, bukan hanya karena ia syarat sah shalat, tetapi juga karena ia menjadi cahaya bagi seorang hamba di hari kiamat. Ini adalah motivasi besar untuk menjaga wudhu dan melakukannya dengan sempurna.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib bersuci (wudhu untuk hadats kecil, mandi untuk hadats besar) sebelum melaksanakan shalat.
  2. Jika ragu apakah wudhu batal atau tidak, maka hukum asalnya adalah suci sampai ada keyakinan batal. Ini berdasarkan kaidah "Yaqin tidak hilang dengan keraguan".
  3. Jaga wudhu karena ia adalah syarat sah shalat dan menjadi cahaya di hari kiamat.
  4. Ajarkan hal ini kepada keluarga karena ini adalah dasar agama yang sangat penting.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?