Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2242 tentang Larangan menyiksa dan mengurung kucing

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa menyiksa hewan, termasuk kucing, adalah dosa besar yang bisa menyebabkan seseorang masuk neraka. Seorang wanita diadzab karena mengurung kucing tanpa memberi makan dan minum hingga mati. Islam sangat menekankan kasih sayang kepada semua makhluk Allah, dan perbuatan aniaya terhadap hewan termasuk dosa yang diingatkan keras oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ

"Dan tidak ada seekor binatang pun di bumi dan tidak ada seekor burung pun yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kalian. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan." (QS. Al-An'am [6]: 38)

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan juga makhluk yang memiliki kehidupan dan akan dihisab, sehingga memperlakukan mereka dengan baik adalah kewajiban.

Hadits:

Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Salam, Bab Mengharamkan Membunuh Kucing, nomor 2242. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Mazhalim, Bab 'Adzab al-Mar'ah fi Hirrah, nomor 2365.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/192) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menyiksa hewan dan wajibnya memberi makan dan minum kepada hewan yang kita miliki atau kita kurung. Beliau berkata: "Dalam hadits ini terdapat larangan yang tegas terhadap perbuatan menyiksa hewan, dan bahwa hal itu termasuk dosa besar yang menyebabkan pelakunya masuk neraka."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (5/56) ketika mensyarah hadits ini dari riwayat al-Bukhari menegaskan bahwa wanita tersebut diadzab karena kezalimannya terhadap kucing yang tidak berdaya. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa menyiksa hewan tanpa alasan syar'i adalah haram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang seorang wanita yang disiksa di neraka karena seekor kucing. Wanita itu mengurung kucing tersebut tanpa memberinya makan dan minum, dan tidak pula membiarkannya keluar untuk mencari makan sendiri dari serangga-serangga di bumi. Akibatnya, kucing itu mati kelaparan dan kehausan.

Beberapa poin penting dari hadits ini menurut pemahaman para ulama:

  1. Hewan memiliki hak yang harus dipenuhi. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Miftah Dar as-Sa'adah (2/12) menjelaskan bahwa Allah akan menuntut hak-hak hewan pada hari kiamat. Beliau berkata: "Barangsiapa yang menzalimi hewan, maka ia akan dihisab atas kezalimannya itu."
  2. Larangan menyiksa hewan bersifat mutlak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (1/456) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa orang yang menyiksa hewan, meskipun hewan tersebut adalah kucing yang biasa dipelihara. Beliau berkata: "Hadits ini adalah peringatan keras agar kita tidak menyakiti hewan, baik dengan memukul, mengurung, atau membiarkannya kelaparan."
  3. Kucing bukanlah hewan najis. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 3319) bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan sisa air minum kucing, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar kalian." Ini menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang dimuliakan dalam Islam.
  4. Perbuatan wanita itu termasuk dosa besar. Imam adz-Dzahabi rahimahullah dalam Al-Kaba'ir (hal. 185) memasukkan perbuatan menyiksa hewan ke dalam dosa-dosa besar. Beliau berkata: "Termasuk dosa besar adalah menyiksa hewan dengan cara membakarnya, mengurungnya hingga mati, atau memukulnya tanpa alasan."
  5. Hikmah larangan ini. Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (2/345) menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menanamkan rasa kasih sayang kepada semua makhluk. Beliau berkata: "Rahmat Allah tidak akan turun kepada orang yang tidak menyayangi makhluk-Nya."

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu (nama beliau sendiri berarti "bapaknya kucing kecil" karena kecintaannya pada kucing), beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu, lalu seekor kucing datang dan minum dari sisa air wudhu beliau. Maka Rasulullah ﷺ membiarkannya hingga selesai minum, lalu beliau bersabda: 'Kucing itu tidak najis, ia termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar kalian.'" (HR. Abu Dawud, no. 76, dishahihkan oleh al-Albani)

Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ terhadap hewan. Beliau tidak mengusir kucing yang datang minum, bahkan memberikan kemudahan kepada umatnya bahwa kucing tidak najis. Ini berbeda dengan sikap wanita dalam hadits di atas yang mengurung kucing hingga mati.

Imam al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Barangsiapa yang tidak menyayangi makhluk Allah, maka ia tidak akan disayangi oleh Allah." (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, no. 26013)

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib memberikan makan dan minum kepada hewan yang kita pelihara atau kita kurung.
  2. Haram menyiksa hewan dengan cara apapun, termasuk mengurungnya hingga mati.
  3. Kucing adalah hewan yang dimuliakan dalam Islam dan tidak najis.
  4. Kasih sayang kepada hewan adalah bagian dari iman dan akhlak mulia.
  5. Hendaknya kita selalu berbuat baik kepada semua makhluk Allah, karena setiap kebaikan akan dibalas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.