Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2234 tentang Perintah membunuh ular dan hikmahnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa membunuh ular berbisa yang membahayakan adalah perbuatan yang diperintahkan. Namun, jika ular tersebut tidak mengganggu dan sempat melarikan diri, maka kita tidak boleh mengejarnya. Ini menunjukkan keseimbangan antara menjaga keselamatan dan tidak berbuat zalim kepada makhluk Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ

"Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya dengan main-main." (QS. Al-Anbiya' [21]: 16)

Ayat ini mengingatkan bahwa segala ciptaan Allah, termasuk ular, memiliki hikmah dan tujuan. Membunuh atau membiarkannya hidup harus didasari oleh pertimbangan syariat, bukan sekadar keinginan atau ketakutan.

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2234) dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي غَارٍ وَقَدْ أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ { وَالْمُرْسَلَاتِ عُرْفًا } فَنَحْنُ نَأْخُذُهَا مِنْ فِيهِ رَطْبَةً إِذْ خَرَجَتْ عَلَيْنَا حَيَّةٌ فَقَالَ " اقْتُلُوهَا " فَابْتَدَرْنَاهَا لِنَقْتُلَهَا فَسَبَقَتْنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " وَقَاهَا اللَّهُ شَرَّكُمْ كَمَا وَقَاكُمْ شَرَّهَا "

"Kami bersama Rasulullah ﷺ di dalam sebuah gua ketika diturunkan kepadanya (surah Al-Mursalat). Kami baru saja mengambilnya (mempelajarinya) dari mulut beliau ketika tiba-tiba muncul seekor ular. Beliau bersabda: 'Bunuhlah ia.' Maka kami segera mengejarnya untuk membunuhnya, tetapi ular itu mendahului kami (melarikan diri). Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah telah menyelamatkannya dari kejahatan kalian sebagaimana Dia menyelamatkan kalian dari kejahatannya.'"

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/240) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membunuh ular yang membahayakan. Namun jika ular itu tidak mengganggu dan melarikan diri, maka tidak boleh dikejar. Ini adalah bentuk rahmat Islam terhadap makhluk Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin (3/345) menambahkan bahwa perintah membunuh ular dalam hadits ini bersifat situasional, yaitu ketika ular itu muncul di tempat yang membahayakan manusia. Jika ular itu berada di tempat yang tidak mengganggu, seperti di padang pasir yang jauh, maka tidak boleh dibunuh.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:

  1. Perintah Membunuh Ular yang Membahayakan: Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk membunuh ular yang muncul di gua. Ini menunjukkan bahwa ular yang berada di tempat tinggal manusia atau tempat yang sering dilalui manusia boleh dibunuh karena dikhawatirkan membahayakan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (6/486) menjelaskan bahwa ular termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena sifatnya yang berbahaya.
  2. Larangan Mengejar Ular yang Melarikan Diri: Ketika ular itu berhasil melarikan diri, Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan untuk mengejarnya. Bahkan beliau bersabda bahwa Allah menyelamatkan ular itu dari kejahatan para sahabat. Ini menunjukkan bahwa jika ular tidak mengganggu dan memilih pergi, maka kita tidak boleh mengejarnya untuk dibunuh. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa (12/282) menegaskan bahwa membunuh ular hanya diperbolehkan jika ia mengganggu atau berada di rumah. Jika ia berada di alam liar dan tidak mengganggu, maka tidak boleh dibunuh.
  3. Keseimbangan antara Keamanan dan Rahmat: Islam mengajarkan untuk melindungi diri dari bahaya, tetapi juga tidak boleh berbuat zalim kepada makhluk Allah. Ular adalah makhluk ciptaan Allah yang memiliki hak untuk hidup selama tidak mengganggu. Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/345) menjelaskan bahwa sikap Rasulullah ﷺ ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam membunuh hewan.
  4. Hikmah di Balik Kejadian: Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa Allah memiliki kuasa untuk menyelamatkan siapa pun yang Dia kehendaki. Ular yang melarikan diri itu selamat dari kejaran para sahabat, dan para sahabat pun selamat dari gigitan ular tersebut. Ini adalah pelajaran tentang takdir dan kekuasaan Allah.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Ada seorang nabi di antara nabi-nabi yang duduk di bawah pohon, lalu seekor semut menggigitnya. Maka ia memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barangnya (dari sarang semut) dan kemudian membakar sarang semut itu. Maka Allah mewahyukan kepadanya: 'Apakah karena seekor semut yang menggigitmu, engkau membakar satu umat yang bertasbih kepada-Ku?'" (HR. Al-Bukhari no. 3019 dan Muslim no. 2241)

Kisah ini mengajarkan bahwa kita tidak boleh berlebihan dalam membalas dendam kepada hewan. Meskipun semut itu menggigit, membakar seluruh sarangnya adalah tindakan yang zalim. Begitu pula dengan ular, kita hanya boleh membunuhnya jika ia mengganggu, bukan untuk balas dendam atau karena kebencian semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Bunuh ular jika ia berada di rumah atau tempat yang membahayakan manusia.
  2. Jangan mengejar ular yang melarikan diri ke alam liar.
  3. Jangan membunuh ular karena kebencian atau ketakutan yang berlebihan.
  4. Ingatlah bahwa semua makhluk ciptaan Allah memiliki hak untuk hidup selama tidak mengganggu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.