Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mengambil upah untuk ruqyah dengan Al-Qur'an adalah boleh. Kisahnya bermula ketika sekelompok sahabat dalam perjalanan melewati suatu suku yang tidak mau menjamu mereka. Ketika pemimpin suku itu tersengat kalajengking, mereka meminta bantuan seorang sahabat yang kemudian meruqyahnya dengan Surah Al-Fatihah. Setelah sembuh, sahabat itu diberi hadiah kambing, tetapi ia menolak hingga bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ membolehkannya dan bahkan meminta bagian untuk beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Isra' [17]: 82
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan (Al-Qur'an) itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."
Hadits:
Hadits riwayat Imam Muslim (no. 2201) dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2276) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/188) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an. Beliau berkata, "Dalam hadits ini terdapat faedah bahwa boleh mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an dan dzikir-dzikir."
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (4/449) juga menegaskan, "Hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah atas ruqyah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil terkuat dalam masalah kebolehan mengambil upah untuk ruqyah dengan Al-Qur'an. Kisahnya dimulai ketika para sahabat dalam perjalanan dan melewati suatu suku yang enggan menjamu mereka. Ketika pemimpin suku tersebut tersengat kalajengking, mereka meminta bantuan. Seorang sahabat yang mahir membaca Al-Qur'an kemudian meruqyahnya dengan membaca Surah Al-Fatihah, dan dengan izin Allah, pemimpin suku itu sembuh.
Sebagai imbalan, sahabat itu diberi sekawanan kambing. Namun, ia menolak menerimanya karena ragu apakah hal itu diperbolehkan. Ia kemudian datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan kejadian tersebut. Nabi ﷺ tersenyum dan bertanya, "Bagaimana kamu tahu bahwa Al-Fatihah bisa digunakan sebagai ruqyah?" Kemudian beliau bersabda, "Ambillah dari mereka dan alokasikan satu bagian untukku bersama bagianmu."
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama, menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa mengambil upah untuk ruqyah dengan Al-Qur'an adalah boleh. Imam an-Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an termasuk bentuk pengobatan yang dibenarkan, dan upah yang diterima adalah halal.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/234) menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan keutamaan Surah Al-Fatihah sebagai obat (syifa') bagi berbagai penyakit, baik fisik maupun spiritual.
Story Telling
Kisah ini mengajarkan kita tentang adab para sahabat dalam menerima imbalan. Mereka tidak serta-merta mengambil upah meskipun telah melakukan kebaikan. Mereka lebih memilih untuk bertanya kepada Rasulullah ﷺ terlebih dahulu. Ini menunjukkan sikap wara' (hati-hati) dan keinginan untuk memastikan bahwa apa yang mereka lakukan sesuai dengan syariat.
Nabi ﷺ sendiri tersenyum mendengar cerita sahabat itu. Senyuman beliau menunjukkan persetujuan dan kegembiraan karena Al-Qur'an telah menjadi obat yang bermanfaat. Bahkan, beliau meminta bagian dari upah tersebut, yang semakin menegaskan kebolehannya.
Kesimpulan Praktis
- Ruqyah dengan Al-Qur'an diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk pengobatan.
- Mengambil upah untuk ruqyah hukumnya boleh, berdasarkan hadits ini dan kesepakatan jumhur ulama.
- Surah Al-Fatihah memiliki keutamaan sebagai obat (syifa') bagi berbagai penyakit, baik fisik maupun non-fisik.
- Sikap wara' para sahabat patut diteladani, yaitu tidak terburu-buru menerima imbalan sebelum memastikan hukumnya.
- Boleh meminta bagian untuk orang lain dari upah yang diterima, sebagaimana Nabi ﷺ meminta bagian untuk beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.