Bab Kebolehan Mengambil Upah untuk Ruqyah dengan Al-Qur'an dan Dzikir
Shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ نَاسًا، مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ . فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِيَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا . وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ . فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ . فَتَبَسَّمَ وَقَالَ " وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ " . ثُمَّ قَالَ " خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ " .
Abu Sa'id Khudri melaporkan bahwa beberapa orang di antara Sahabat Rasulullah ﷺ melakukan perjalanan dan mereka kebetulan melewati sebuah suku dari suku-suku Arab. Mereka meminta keramahan dari anggota suku tersebut, tetapi mereka tidak memberikan keramahan kepada mereka. Mereka berkata kepada mereka: Apakah ada yang bisa meruqyah di antara kalian, karena pemimpin suku tersebut telah disengat oleh kalajengking? Salah satu dari kami berkata: 'Ya. Maka dia datang kepadanya dan meruqyahnya dengan Surah Al-Fatihah dan orang itu sembuh. Dia diberikan sekawanan domba (sebagai imbalan), tetapi dia menolak untuk menerimanya, sambil berkata: Saya akan menyebutkan ini kepada Rasulullah ﷺ, dan jika beliau menyetujuinya, maka saya akan menerimanya. Maka kami datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyebutkan hal itu kepadanya dan dia (orang itu) berkata: Demi Allah, saya tidak meruqyah kecuali dengan Surah Al-Fatihah dari Kitab Suci. Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan berkata: Bagaimana kamu tahu bahwa itu bisa digunakan (sebagai ruqyah)? - dan kemudian berkata: Ambillah dari itu dan alokasikan satu bagian untukku bersama bagianmu.