Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa ruqyah (bacaan doa/ayat untuk meminta kesembuhan) hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, selama isinya bersih dari syirik, yaitu tidak mengandung permohonan kepada selain Allah, tidak mengandung mantra-mantra yang tidak dipahami maknanya, dan tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat. Ruqyah yang disyariatkan adalah yang menggunakan ayat Al-Qur'an, doa-doa dari Nabi ﷺ, atau doa yang maknanya baik dan jelas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِيِّ، قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ " اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ " .</p>
Terjemahan: Dari Auf bin Malik Al-Asyja'i, ia berkata: "Kami biasa meruqyah di masa Jahiliyah, lalu kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?' Beliau bersabda: 'Sampaikanlah kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.'" (HR. Muslim no. 2200)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Isra' [17]: 82)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya ruqyah selama tidak mengandung syirik. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya ruqyah dengan syarat-syarat tersebut.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ruqyah yang terlarang adalah yang mengandung seruan kepada selain Allah, atau yang tidak diketahui maknanya dari mantra-mantra jahiliyah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa ruqyah itu terbagi menjadi dua: ruqyah syar'iyyah (yang dibolehkan) dan ruqyah syirkiyyah (yang terlarang). Ruqyah syar'iyyah harus memenuhi tiga syarat: menggunakan kalam Allah atau nama/ sifat-Nya, menggunakan bahasa Arab atau bahasa yang dipahami maknanya, dan meyakini bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah ﷻ.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ruqyah adalah bacaan atau doa yang dibacakan kepada orang sakit dengan tujuan memohon kesembuhan dari Allah ﷻ. Praktik ini sudah dikenal sejak masa jahiliyah, namun sering kali tercampur dengan unsur syirik seperti memanggil jin, menggunakan jimat, atau mantra-mantra yang tidak jelas maknanya.
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak langsung melarang praktik ruqyah yang mereka lakukan, tetapi meminta mereka untuk memperlihatkan bacaan ruqyah tersebut. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ingin mengoreksi dan memurnikan praktik yang sudah ada, bukan serta-merta menghapuskannya. Ini adalah metode pendidikan yang sangat bijaksana: meluruskan, bukan menghancurkan.
Syarat Ruqyah yang Dibolehkan:
- Tidak mengandung syirik — yaitu tidak ada permohonan kepada selain Allah, tidak ada seruan kepada jin, malaikat, atau orang-orang shaleh yang dianggap bisa menyembuhkan secara langsung.
- Menggunakan bacaan yang jelas maknanya — baik dari Al-Qur'an, hadits, atau doa-doa yang dipahami. Jika menggunakan bahasa asing atau mantra yang tidak dipahami, maka dikhawatirkan mengandung kesyirikan.
- Tidak bertentangan dengan syariat — seperti menggunakan jimat, benang, atau benda-benda tertentu yang diyakini memiliki kekuatan gaib.
Pandangan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i membolehkan ruqyah dengan Al-Qur'an dan doa-doa yang ma'tsur (berasal dari Nabi ﷺ), dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan ruqyah selama tidak mengandung syirik, bahkan beliau meruqyah sebagian muridnya.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menegaskan bahwa ruqyah syar'iyyah adalah sunnah, karena Nabi ﷺ sendiri meruqyah dirinya dan para sahabatnya. Namun beliau mengingatkan agar umat Islam menjauhi ruqyah-ruqyah yang beredar di masyarakat yang tidak jelas sumbernya dan sering kali mengandung unsur syirik.
Perbedaan antara Ruqyah Syar'iyyah dan Ruqyah Syirkiyyah:
| Ruqyah Syar'iyyah | Ruqyah Syirkiyyah |
|---|---|
| Menggunakan ayat Al-Qur'an dan doa dari Nabi ﷺ | Menggunakan mantra, jampi, atau bacaan tidak jelas |
| Maknanya dipahami | Maknanya tidak dipahami atau tersembunyi |
| Meyakini Allah yang menyembuhkan | Meyakini benda/orang/bacaan itu yang menyembuhkan |
| Tidak menggunakan perantara haram | Sering menggunakan jimat, benang, atau benda keramat |
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang meruqyah dengan membaca Al-Qur'an. Beliau menjawab: "Tidak mengapa, bacakanlah Al-Qur'an di atas orang sakit dan mohonkanlah kesembuhan untuknya."
Ada juga kisah dari Imam Ibnu Taimiyyah yang sering dimintai tolong untuk meruqyah orang-orang yang terkena gangguan. Beliau membacakan ayat-ayat Al-Qur'an dan berdoa, lalu Allah menyembuhkan mereka dengan izin-Nya. Namun beliau selalu menekankan bahwa yang menyembuhkan adalah Allah, bukan bacaan atau orang yang membaca.
Kisah lain, Syeikh Al-Albani dalam kitabnya Ahkamul Jana'iz dan kitab-kitab lainnya sering mengingatkan agar umat Islam kembali kepada ruqyah yang sesuai sunnah, yaitu dengan membaca ayat Kursi, Al-Fatihah, Al-Mu'awwidzat (An-Nas dan Al-Falaq), serta doa-doa yang shahih dari Nabi ﷺ. Beliau mengkritik praktik ruqyah yang dilakukan oleh sebagian orang yang menambahkan bacaan-bacaan yang tidak ada dasarnya.
Hikmah dari kisah-kisah ini: Ruqyah yang benar adalah yang bersumber dari wahyu dan doa yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan dari karangan manusia atau tradisi yang tidak jelas. Kesembuhan sejatinya datang dari Allah, dan ruqyah hanyalah sebab yang Allah izinkan.
Kesimpulan Praktis
- Ruqyah hukumnya boleh selama memenuhi syarat: tidak mengandung syirik, menggunakan bacaan yang jelas maknanya, dan meyakini Allah sebagai penyembuh.
- Gunakan ruqyah dari Al-Qur'an dan sunnah, seperti membaca Al-Fatihah, Ayat Kursi, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, dan doa-doa shahih dari Nabi ﷺ.
- Hindari ruqyah yang mengandung syirik, seperti menggunakan jimat, benang, gelang, atau bacaan yang tidak dipahami maknanya.
- Jika ingin diruqyah, carilah peruqyah yang dikenal keilmuannya dan komitmennya terhadap sunnah, bukan yang memakai perantara haram atau meminta imbalan berlebihan.
- Tetap berobat secara medis juga dibolehkan, karena ruqyah dan pengobatan medis adalah dua sebab yang tidak bertentangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.