Penjelasan Hadits Muslim No. 2161 tentang Hak jalan: menundukkan pandangan, salam, bicara baik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa duduk-duduk di jalan atau tempat umum bukanlah kebiasaan yang dianjurkan, dan jika terpaksa dilakukan, maka wajib menunaikan hak jalan: menjaga pandangan, menjawab salam, dan berbicara dengan baik. Ini adalah adab Islami yang menjaga kehormatan diri dan orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Salam, dari sahabat Abu Thalhah al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ أَبُو طَلْحَةَ كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ "مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ". فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ "إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ".

Terjemahan: Abu Thalhah berkata: Kami sedang duduk di halaman rumah-rumah dan berbincang-bincang, lalu Rasulullah ﷺ datang, berdiri di dekat kami dan bersabda: "Apa urusan kalian dengan majelis-majelis di jalan? Hindarilah majelis-majelis di jalan." Kami berkata: "Kami duduk bukan karena keburukan; kami duduk untuk saling mengingatkan dan berbincang." Beliau bersabda: "Jika memang demikian, maka tunaikanlah haknya: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berkata yang baik."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

QS. An-Nur [24]: 30

Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan adab bermasyarakat dalam Islam. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang duduk-duduk di jalan karena dapat menimbulkan fitnah, mengganggu orang lewat, dan membuka peluang pandangan yang tidak terjaga. Namun ketika para sahabat menjelaskan bahwa mereka duduk untuk hal yang bermanfaat, Nabi ﷺ tidak melarang secara mutlak, tetapi menetapkan syarat: menunaikan hak jalan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hak jalan itu ada tiga dalam hadits ini, dan dalam riwayat lain disebutkan lebih banyak, termasuk menjawab salam, menundukkan pandangan, dan berbicara baik. Beliau menjelaskan bahwa "ghaddhul bashar" (menundukkan pandangan) mencakup menjaga dari melihat yang haram, serta tidak mengganggu orang lain dengan pandangan.

Ibnul Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa duduk di jalan tanpa kebutuhan adalah perbuatan yang kurang pantas, namun jika ada kebutuhan, maka wajib menjaga adab-adab tersebut. Beliau menekankan bahwa "husnul kalam" (berbicara baik) mencakup tidak berkata kasar, tidak menggunjing, dan tidak menyakiti orang lain dengan lisan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat An-Nur [24]: 30 tentang menundukkan pandangan adalah perintah yang mencakup semua tempat, termasuk jalan. Beliau menyatakan bahwa menjaga pandangan adalah sebab kesucian hati dan terjaganya kehormatan.

Para ulama sepakat bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menjawab salam, berdasarkan perintah "raddus salam" dalam hadits ini. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa menjawab salam hukumnya wajib, sedangkan memulai salam hukumnya sunnah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah duduk di suatu majelis di jalan, lalu beliau melihat seseorang lewat dan beliau menundukkan pandangannya serta mengucapkan salam. Orang itu menjawab salam dan berlalu. Beliau berkata kepada muridnya: "Inilah hak jalan yang diajarkan Nabi ﷺ; kita jaga pandangan, kita tebarkan salam, dan kita berbicara yang baik." Kisah ini menunjukkan bagaimana salafus shalih mengamalkan hadits ini dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari duduk-duduk di jalan atau tempat umum tanpa kebutuhan yang jelas.
  2. Jika terpaksa duduk di tempat umum, tunaikan haknya: jaga pandangan, jawab salam, dan berbicara dengan baik.
  3. Biasakan mengucapkan salam kepada sesama Muslim, karena itu adalah hak jalan dan sunnah yang mulia.
  4. Jaga lisan dari perkataan yang tidak bermanfaat, kasar, atau menyakiti orang lain.
  5. Ingatlah bahwa menjaga pandangan adalah perintah Allah dalam QS. An-Nur [24]: 30, yang membawa kesucian hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?