Penjelasan Hadits Shahih Muslim No. 2156
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa mengintip ke dalam rumah orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang haram dan melanggar kehormatan seseorang. Nabi ﷺ menegaskan bahwa aturan meminta izin (isti'dzan) itu disyariatkan justru untuk menjaga pandangan mata agar tidak jatuh kepada hal yang bukan haknya. Islam sangat melindungi privasi rumah tangga dan kehormatan pemiliknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini:
QS. An-Nur [24]: 27
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'd as-Sa'idi (radhiyallahu 'anhu), dicatat oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Adab, Bab Mengharamkan Melihat ke Rumah Orang Lain (No. 2156). Jalur periwayatan melalui az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dari Sahl bin Sa'd, dan Al-Layts bin Sa'd dari az-Zuhri.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengintip rumah orang lain dan bahwa syariat isti'dzan (meminta izin) ditetapkan untuk melindungi pandangan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa "juhrah" (lubang) di pintu adalah celah tempat orang bisa mengintip, dan larangan ini berlaku umum untuk semua bentuk mengintip.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa menjaga pandangan adalah bagian dari menjaga kehormatan muslim.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan seorang lelaki yang mengintip melalui celah/lubang di pintu rumah Nabi ﷺ. Saat itu Nabi ﷺ sedang menggaruk kepalanya dengan alat garuk (mirdan). Ketika Nabi ﷺ menyadari ada yang mengintip, beliau bersabda: "Kalau saja aku tahu bahwa engkau sedang mengintipku, sungguh akan aku tusukkan alat ini ke matamu." Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya izin itu dijadikan (disyariatkan) karena adanya pandangan (mata)."
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah:
- Haramnya mengintip ke rumah orang lain tanpa izin.
- Bolehnya seseorang melindungi privasinya, bahkan dengan tindakan tegas, karena mengintip adalah pelanggaran terhadap kehormatan.
- Kalimat "innama ju'ilal idznu minal bashar" menunjukkan bahwa tujuan utama syariat isti'dzan adalah agar mata tidak melihat apa yang bukan haknya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mengintip adalah dosa besar terhadap kehormatan orang lain, dan bahwa pemilik rumah berhak mencegahnya dengan cara yang tegas. Beliau juga menjelaskan bahwa "juhrah" berarti lubang atau celah pada pintu.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa menjaga pandangan adalah cabang dari menjaga kehormatan (hifzhul 'irdh), dan bahwa syariat Islam sangat menekankan perlindungan terhadap privasi rumah tangga.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa mata adalah pintu masuknya fitnah, dan karena itulah syariat menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada kerusakan, termasuk mengintip rumah orang lain.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah sanksi menusuk mata dengan alat garuk itu bersifat literal (hukuman fisik langsung) atau sebagai ancaman/peringatan keras. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa ini adalah ungkapan ancaman keras (tahdid) yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran mengintip, bukan perintah untuk melukai secara bebas. Yang paling kuat adalah bahwa ini merupakan ancaman dan penegasan haramnya perbuatan tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa pemilik rumah berhak membela privasinya.
Story Telling
Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd as-Sa'idi (radhiyallahu 'anhu) — seorang sahabat muda dari kaum Anshar yang banyak meriwayatkan hadits — bahwa suatu hari seorang lelaki datang dan mengintip melalui celah pintu rumah Nabi ﷺ. Saat itu Nabi ﷺ sedang duduk dan menggaruk kepalanya dengan alat garuk. Ketika Nabi ﷺ menyadari ada mata yang mengintip, beliau langsung menegur dengan keras: "Kalau aku tahu engkau mengintipku, akan aku tusukkan alat ini ke matamu!"
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak tinggal diam terhadap pelanggaran privasi. Beliau mengajarkan bahwa rumah adalah tempat yang suci dan terlindungi, dan bahwa meminta izin bukan sekadar formalitas, melainkan benteng yang menjaga pandangan dari hal yang haram. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan privasi setiap muslim.
Kesimpulan Praktis
- Haram mengintip ke dalam rumah orang lain tanpa izin, baik melalui celah pintu, jendela, atau cara apa pun.
- Meminta izin (isti'dzan) sebelum masuk rumah adalah kewajiban, dan tujuannya adalah melindungi pandangan mata.
- Menjaga pandangan adalah bagian dari menjaga kehormatan diri dan orang lain.
- Pemilik rumah berhak mencegah dan membela privasinya dari orang yang mengintip.
- Ucapkan salam dan minta izin dengan adab ketika hendak memasuki rumah orang lain, sebagaimana diajarkan dalam QS. An-Nur [24]: 27.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.