Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua pelajaran utama: pertama, empat kalimat dzikir yang paling dicintai Allah (Subhanallah, Alhamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar) dan boleh memulai dari yang mana saja; kedua, larangan memberi nama budak (atau anak) dengan nama-nama yang menunjukkan keberuntungan seperti Yasar, Rabaah, Najih, dan Aflah. Larangan ini karena nama-nama tersebut bisa menimbulkan kesan buruk ketika ditanya, misalnya "Apakah dia ada?" lalu dijawab "tidak", sehingga seolah-olah keberuntungan itu tidak ada. Ini adalah adab Islam dalam memilih nama yang baik dan tidak menimbulkan kesan pesimis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Adab (Akhlak), Bab "Kebencian Menamai Dengan Nama-Nama Buruk", no. 2137, dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu.
Selain itu, hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4956) dan Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya (no. 2806) dari jalur lain.
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus membahas larangan ini, namun ada ayat yang menganjurkan memilih nama yang baik, sebagaimana firman Allah:
QS. Al-Hujurat [49]: 11
يٰٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى أَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى أَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوْا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْأَلْقَابِ ۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْإِيْمَانِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلٰۤىِٕكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan cara memanggil dan memberi nama, karena nama adalah bagian dari identitas dan kehormatan seseorang.
Penjelasan Rinci
Pertama: Empat Kalimat Dzikir yang Paling Dicintai Allah
Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa ada empat kalimat yang paling dicintai Allah: Subhanallah (Maha Suci Allah), Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah), La ilaha illallah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah), dan Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Beliau bersabda: "Tidak ada bahaya bagimu dengan mana saja yang kamu mulai." Artinya, seseorang boleh memulai dzikir dari kalimat mana pun di antara empat itu; semuanya baik dan berpahala.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan empat kalimat ini dan bahwa semuanya setara dalam keutamaan, sehingga tidak ada urutan wajib dalam membacanya. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya berdzikir dengan salah satu kalimat tersebut tanpa harus berurutan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat mensyarah hadits semakna dalam Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa empat kalimat ini adalah dzikir-dzikir yang agung, dan masing-masing mengandung pujian kepada Allah dari sisi yang berbeda: Subhanallah mensucikan Allah dari segala kekurangan, Alhamdulillah memuji Allah atas segala nikmat, La ilaha illallah menegaskan keesaan Allah, dan Allahu Akbar mengagungkan kebesaran Allah.
Kedua: Larangan Memberi Nama dengan Nama-Nama Tertentu
Rasulullah ﷺ melarang menamai budak (atau anak) dengan nama Yasar (kemudahan/kekayaan), Rabaah (keuntungan), Najih (yang berhasil), dan Aflah (yang beruntung). Alasan beliau: "Karena kamu akan mengatakan: 'Apakah dia ada?' Maka dijawab: 'Tidak ada.'" Maksudnya, jika seseorang bertanya tentang orang yang bernama demikian, lalu dijawab "tidak ada", maka seolah-olah keberuntungan atau kesuksesan itu tidak ada. Ini bisa menimbulkan kesan pesimis atau bahkan dianggap sebagai pertanda buruk (thiyarah) yang dilarang dalam Islam.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak disukai), bukan haram. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa makna hadits ini adalah larangan yang bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), karena nama-nama ini tidak mengandung makna yang buruk secara mutlak, tetapi dikhawatirkan menimbulkan kesan buruk ketika ditanya."
Imam Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud (kitab tentang adab-adab kelahiran) menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan pemilihan nama yang baik, karena nama memiliki pengaruh psikologis pada pemiliknya dan pada orang yang mendengarnya. Beliau menukil dari para ulama bahwa nama-nama yang disebut dalam hadits ini dilarang karena maknanya berkaitan dengan hal-hal duniawi yang bisa berubah, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kesan buruk.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini juga berlaku untuk anak-anak, bukan hanya budak, karena illat (alasan)nya sama: nama tersebut bisa menimbulkan kesan buruk ketika ditanya. Namun beliau menegaskan bahwa jika seseorang sudah terlanjur memiliki nama tersebut, tidak wajib menggantinya, karena larangan ini bersifat makruh, bukan haram.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga menjelaskan hal serupa, bahwa nama-nama seperti Yasar, Rabaah, Najih, dan Aflah makruh hukumnya, dan dianjurkan mengganti dengan nama yang lebih baik seperti Abdullah, Abdurrahman, atau nama-nama para nabi dan orang shalih.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum larangan ini:
- Pendapat pertama (Imam An-Nawawi, mayoritas ulama Syafi'iyah): Larangan ini bersifat makruh tanzih, tidak sampai haram. Alasannya karena nama-nama tersebut tidak mengandung makna yang buruk secara mutlak.
- Pendapat kedua (sebagian ulama Hanabilah, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat): Larangan ini bisa sampai haram jika diniatkan untuk menantang atau meremehkan syariat. Namun jika hanya karena kebiasaan, maka makruh.
- Pendapat ketiga (Imam Ibnul Qayyim): Larangan ini lebih ditekankan lagi jika nama tersebut dikaitkan dengan keyakinan bahwa nama itu bisa membawa keberuntungan atau kesialan, karena ini bisa masuk ke dalam kesyirikan kecil.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, bahwa hukumnya makruh, karena asal dari larangan dalam muamalah (bukan ibadah murni) adalah makruh kecuali ada dalil yang menunjukkan haram. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman secara tegas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan pemilihan nama untuk anak-anaknya. Beliau memilih nama-nama yang baik dan bermakna mulia, seperti Abdullah, Abdurrahman, dan Shalih. Beliau berkata: "Nama adalah bagian dari kepribadian seseorang. Nama yang baik akan memberikan pengaruh positif, dan nama yang buruk akan memberikan pengaruh negatif."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan adab pemilihan nama, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits ini. Mereka tidak menganggap remeh masalah nama, karena nama adalah doa dan harapan orang tua kepada anaknya.
Kesimpulan Praktis
- Perbanyak dzikir dengan empat kalimat: Subhanallah, Alhamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar — tidak ada urutan wajib, semua berpahala.
- Hindari memberi nama anak atau orang di bawah tanggunganmu dengan nama-nama yang disebut dalam hadits ini (Yasar, Rabaah, Najih, Aflah) karena makruh.
- Pilih nama yang baik seperti Abdullah, Abdurrahman, atau nama-nama nabi dan orang shalih, karena nama adalah doa.
- Jika sudah terlanjur memiliki nama tersebut, tidak wajib mengganti, tetapi dianjurkan mengganti dengan nama yang lebih baik.
- Jangan menjadikan nama sebagai alat untuk meramal nasib atau membawa keberuntungan, karena ini termasuk keyakinan yang keliru.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.