Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menamai budak dengan empat nama: Aflah (Berhasil), Rabah (Keuntungan), Yasar (Kekayaan), dan Nafi' (Bermanfaat). Larangan ini bersifat khusus untuk budak, bukan untuk anak atau orang merdeka. Tujuannya agar tidak timbul kesombongan, anggapan bahwa keberhasilan berasal dari diri sendiri, atau menyerupai kebiasaan orang jahiliyah. Para ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa makruh (tidak disukai) memberi nama seperti itu kepada budak, namun untuk orang merdeka tidak mengapa.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۚ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
(QS. Al-Hujurat [49]: 11)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena boleh jadi) mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena boleh jadi) perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim."
Ayat ini secara umum melarang panggilan dan nama yang buruk, selaras dengan larangan memberi nama buruk pada budak.
Hadits
Hadits yang disebutkan diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda (sesuai teks yang diberikan):
نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُسَمِّيَ رَقِيقَنَا بِأَرْبَعَةِ أَسْمَاءٍ أَفْلَحَ وَرَبَاحٍ وَيَسَارٍ وَنَافِعٍ
“Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menamai budak-budak kami dengan empat nama: Aflah, Rabah, Yasar, dan Nafi’.”
(HR. Muslim, Kitab al-Adab, Bab Karahiyati Tasmiyati al-'Abid bi Aflah wa Rabah, no. 2136)
Penjelasan Ulama dari Daftar Rujukan
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) berkata: “Larangan ini menunjukkan kemakruhan (tidak disukai) menamai budak dengan nama-nama tersebut. Alasannya karena nama-nama itu mengandung pujian dan pengharapan (tazkiyah dan tafa'ul), yang bisa menimbulkan kesombongan (khuyala’) dan anggapan bahwa keberhasilan berasal dari diri sendiri. Larangan ini khusus untuk budak, bukan untuk orang merdeka. Adapun untuk anak atau orang merdeka, tidak mengapa menggunakan nama tersebut, sebagaimana dalam hadits shahih lain Nabi ﷺ menamai anaknya dengan ‘Nafi’.”
(Syarh an-Nawawi 'ala Muslim, 14/128)
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari) menguatkan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) atau makruh? Ia mengatakan: “Mayoritas ulama memakruhkannya, karena khawatir menimbulkan kesombongan pada pemilik budak atau pada budak itu sendiri. Di samping itu, nama-nama ini sering digunakan oleh orang jahiliyah untuk budak mereka sebagai tanda pengharapan keuntungan duniawi. Maka Nabi ﷺ melarangnya agar tidak menyerupai mereka.”
(Fath al-Bari, 10/578 – dalam pembahasan bab nama-nama yang dilarang)
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah juga berpendapat makruh, dan mereka tidak menyukai penamaan budak dengan nama tersebut, namun membolehkannya bagi orang merdeka.
(Lihat: Masail al-Imam Ahmad, riwayat Abu Dawud)
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Tuhfat al-Maudud) menjelaskan hikmah larangan ini: “Nama-nama itu bermakna keberhasilan, keuntungan, kekayaan, dan kemanfaatan. Jika seorang budak dipanggil ‘Aflah’ (berhasil) atau ‘Nafi’’ (bermanfaat), bisa timbul perasaan bahwa keberhasilan itu dari dirinya sendiri, padahal semua keberhasilan hanya dari Allah. Juga bisa menimbulkan ujub pada pemiliknya.”
(Tuhfat al-Maudud fi Ahkam al-Maulud, hal. 54)
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan petunjuk dari Nabi ﷺ dalam masalah adab memberi nama, khususnya terhadap budak (hamba sahaya). Empat nama tersebut memiliki makna yang sangat positif:
- Aflah: orang yang berhasil, sukses.
- Rabah: orang yang untung, beruntung secara materi.
- Yasar: orang kaya, lapang, mudah.
- Nafi': orang